Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
Jumat, 21-11-2025 - 12:47:28 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru.OPSINEWS.COM- Apakah APH yang bertugas di Polsek Tenayan Raya punya dan Kuping, masih menimbulkan Pertnyaan Publik, yang mana aktivitas dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik setelah informasi lanjutan diterima awak baru-baru baru ini, Dugaan praktik ilegal tersebut berlokasi di sebuah gudang BBM di kawasan Kelurahan Mentangur, Kecamatan Tenayan Raya, kota Pekanbaru semakin marak dan terkesan para APH tak berdaya di duga karena ada Storan.

Lokasi gudang dimaksud berada sekitar 20 meter dari sebuah portal masuk yang selama ini disebut-sebut dijaga oleh seorang pria bernama Asril R. Naman tak pernah tersentuh hukum karena di duga kuat ada keterlibatan APH yang membekingi sehingga bisnis ilegalnya tetep berjalan mulus.

Gudang tersebut sebelumnya telah diberitakan oleh awak media sempat viral di berbagai media sosial. Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan berarti dari aparat penegak hukum diwilayahnya Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, 

Informasi terbaru kembali dilaporkan warga setempat dengan menyertakan bukti video aktivitas yang diduga terkait penimbunan BBM bersubsidi.

Upaya Komunikasi & Dugaan Upaya “Tutup Mulut”

Pada Sabtu siang, 15 November 2025, salah satu wartawan, Athia, menerima panggilan WhatsApp dari Asril R—yang sebelumnya disebut sebagai pengurus gudang tersebut. Dalam percakapan itu, Asril R menanyakan “solusi” terkait pemberitaan serta menyampaikan penawaran bernada dugaan upaya untuk mempengaruhi pemberitaan.

Melalui rekaman dokumentasi percakapan, Asril R sempat menyampaikan:

> “Bagaimana solusinya bang? Rekan-rekan yang lain pun biasanya kita bantu. Kalau untuk Abang berapa yang bisa kita bantu?”

Wartawan menolak tawaran tersebut dan menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan sesuai fakta dan kode etik jurnalistik.

Dugaan Operasi Penimbunan BBM Bersubsidi

Sebelumnya, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, yakni Asril R sebagai pengurus gudang dan Aliakbar R yang disebut sebagai pemilik atau pengendali lokasi. Namun, keduanya tidak memberikan pernyataan resmi.

Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa:

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar skala besar.

Aktivitas sudah berlangsung lama dan tetap berjalan meski telah beberapa kali diberitakan.

Ada dugaan “pengkondisian” agar aktivitas tetap aman ketika aparat atau awak media datang.

Salah satu narasumber mengatakan:

> “Semua jalannya diatur oleh Asril. Dia yang mengondisikan kalau ada aparat atau wartawan datang.”

Modus Operandi Dugaan Penimbunan

BBM jenis solar bersubsidi disebut dikumpulkan dari sejumlah SPBU di wilayah Tenayan Raya hingga beberapa SPBU di Kota Pekanbaru.

Modus pengangkutan yang teridentifikasi:

Menggunakan mobil-mobil roda empat yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan.

Salah satu kendaraan yang terlihat terkait aktivitas ini adalah Cold Diesel bernomor polisi BM 9281 AT.

Operasional berjalan berulang kali dari SPBU menuju gudang yang disebut milik “big boss”.

Diduga lebih dari satu kendaraan terlibat, bahkan mencapai puluhan armada.

Aktivitas ini berlangsung di area yang cukup terbuka dan dekat dengan permukiman warga, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait tidak adanya penindakan.

Beberapa warga menyampaikan keheranannya:

> “Semua orang tahu di sini ada gudang solar, tapi aman-aman saja. Jangan-jangan ada yang ikut main.”

Dampak & Kerugian Negara

Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius karena:

BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, dan sektor vital tertentu.

Pengalihan distribusi dapat menyebabkan kelangkaan solar di SPBU, serta berdampak langsung pada pelaku usaha kecil dan masyarakat umum.

Kerugian negara dari mafia BBM berskala besar dapat mencapai miliaran rupiah per bulan.

Tuntutan Masyarakat & Harapan Penegakan Hukum

Masyarakat meminta agar:

Polresta Pekanbaru,

Polda Riau,

dan Direktorat Jenderal Migas RI

segera turun melakukan penyelidikan menyeluruh. Publik menegaskan agar penindakan tidak hanya dilakukan pada tingkat penjaga portal atau sopir pengangkut, tetapi menyasar hingga aktor utama yang diduga berada di balik jaringan bisnis ilegal tersebut.

Landasan Hukum Terkait BBM & MIGAS

Berikut peraturan yang mengatur secara tegas larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal-pasal penting:

Pasal 53 huruf b
Setiap orang yang “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” dapat dipidana.

Sanksi: Penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp 60.000.000.000 (60 miliar rupiah).

2. Perpres Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur pendistribusian BBM bersubsidi serta pihak yang berhak menerima.

3. KUHP Pasal 480 (Penadahan)

Dalam beberapa kasus dapat dikenakan apabila terbukti menerima atau menguasai barang dari tindak pidana.

4. UU Perlindungan Konsumen & Perdagangan

Dapat diterapkan pada praktik pengoplosan atau perubahan isi BBM yang merugikan masyarakat.

KESIMPULAN

Dengan tingginya sorotan publik dan adanya laporan warga yang disertai bukti video, awak media meminta pihak berwenang melakukan penyelidikan komprehensif dan memberikan kepastian hukum. Dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi harus dihentikan demi kepentingan masyarakat serta untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Dr, Freddy Simanjuntak,SH.MH, berkomentar,, jangan kita biarkan Negara di kuasai oleh mafia dan jangan di biarkan hukum ini juga di kuasai oleh Para mafia.

Red*

 




 
Berita Lainnya :
  • Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
  • Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
  • Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
  • SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    02 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    03 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    04 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    05 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    06 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    07 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    08 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    09 Diminta kepada Kapolres Kampar Copot Kapolsek Tambang karna terkesan membiarkan bisnis ilegal Marak di wilayah hukumnya,
    10 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    11 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    12 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    13 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
    14 Dugaan Kuat Korupsi di Proyek Revitalisasi Pendidikan Provinsi Riau: Temuan Lapangan LSM dan Awak Media Ungkap Kejanggalan Serius
    15 TWCG 2025: Semangat Bersatu Menuju Gunungsitoli Hebat, Blessing FC Tantang Futsal Kita-Kita di Semifinal
    16 Razia Tempat Hiburan Malam di Wilayah Hukum Polres Sergai, KRYD Berjalan Lancar Tanpa Temuan Pelanggaran
    17 Wali Kota Tebing Tinggi Rayakan Ulang Tahun ke-43 dengan Menyantuni 250 Anak Yatim Piatu Menggunakan Dana Pribadi
    18 Sidang Gugatan Dugaan Malapraktik RSUD Sultan Sulaiman Ditunda, Tergugat I Mangkir dari Pemanggilan PN Sei Rampah
    19 PANGLIMA TNI: “DIRGAHAYU KORPS MARINIR, SEMOGA SEMAKIN PROFESIONAL DAN DICINTAI RAKYAT
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Toba 2025, Fokus Tingkatkan Kamseltibcarlantas Jelang Nataru
    21 Identitas Kerangka dalam Batang Pohon Aren di Sergai Terungkap, Korban Hilang Dua Tahun Bernama Muhammad Yuda Prawira
    22 Krisis Kepercayaan di Dunia Pendidikan Sergai: Publik Mendesak Penuntasan Dugaan Pungli Hingga ke Akar Masalah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik