Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
Pekanbaru.OPSINEWS.COM- Apakah APH yang bertugas di Polsek Tenayan Raya punya dan Kuping, masih menimbulkan Pertnyaan Publik, yang mana aktivitas dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik setelah informasi lanjutan diterima awak baru-baru baru ini, Dugaan praktik ilegal tersebut berlokasi di sebuah gudang BBM di kawasan Kelurahan Mentangur, Kecamatan Tenayan Raya, kota Pekanbaru semakin marak dan terkesan para APH tak berdaya di duga karena ada Storan.
Lokasi gudang dimaksud berada sekitar 20 meter dari sebuah portal masuk yang selama ini disebut-sebut dijaga oleh seorang pria bernama Asril R. Naman tak pernah tersentuh hukum karena di duga kuat ada keterlibatan APH yang membekingi sehingga bisnis ilegalnya tetep berjalan mulus.
Gudang tersebut sebelumnya telah diberitakan oleh awak media sempat viral di berbagai media sosial. Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan berarti dari aparat penegak hukum diwilayahnya Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru,
Informasi terbaru kembali dilaporkan warga setempat dengan menyertakan bukti video aktivitas yang diduga terkait penimbunan BBM bersubsidi.
Upaya Komunikasi & Dugaan Upaya “Tutup Mulut”
Pada Sabtu siang, 15 November 2025, salah satu wartawan, Athia, menerima panggilan WhatsApp dari Asril R—yang sebelumnya disebut sebagai pengurus gudang tersebut. Dalam percakapan itu, Asril R menanyakan “solusi” terkait pemberitaan serta menyampaikan penawaran bernada dugaan upaya untuk mempengaruhi pemberitaan.
Melalui rekaman dokumentasi percakapan, Asril R sempat menyampaikan:
> “Bagaimana solusinya bang? Rekan-rekan yang lain pun biasanya kita bantu. Kalau untuk Abang berapa yang bisa kita bantu?”
Wartawan menolak tawaran tersebut dan menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan sesuai fakta dan kode etik jurnalistik.
Dugaan Operasi Penimbunan BBM Bersubsidi
Sebelumnya, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, yakni Asril R sebagai pengurus gudang dan Aliakbar R yang disebut sebagai pemilik atau pengendali lokasi. Namun, keduanya tidak memberikan pernyataan resmi.
Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa:
Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar skala besar.
Aktivitas sudah berlangsung lama dan tetap berjalan meski telah beberapa kali diberitakan.
Ada dugaan “pengkondisian” agar aktivitas tetap aman ketika aparat atau awak media datang.
Salah satu narasumber mengatakan:
> “Semua jalannya diatur oleh Asril. Dia yang mengondisikan kalau ada aparat atau wartawan datang.”
Modus Operandi Dugaan Penimbunan
BBM jenis solar bersubsidi disebut dikumpulkan dari sejumlah SPBU di wilayah Tenayan Raya hingga beberapa SPBU di Kota Pekanbaru.
Modus pengangkutan yang teridentifikasi:
Menggunakan mobil-mobil roda empat yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan.
Salah satu kendaraan yang terlihat terkait aktivitas ini adalah Cold Diesel bernomor polisi BM 9281 AT.
Operasional berjalan berulang kali dari SPBU menuju gudang yang disebut milik “big boss”.
Diduga lebih dari satu kendaraan terlibat, bahkan mencapai puluhan armada.
Aktivitas ini berlangsung di area yang cukup terbuka dan dekat dengan permukiman warga, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait tidak adanya penindakan.
Beberapa warga menyampaikan keheranannya:
> “Semua orang tahu di sini ada gudang solar, tapi aman-aman saja. Jangan-jangan ada yang ikut main.”
Dampak & Kerugian Negara
Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius karena:
BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, dan sektor vital tertentu.
Pengalihan distribusi dapat menyebabkan kelangkaan solar di SPBU, serta berdampak langsung pada pelaku usaha kecil dan masyarakat umum.
Kerugian negara dari mafia BBM berskala besar dapat mencapai miliaran rupiah per bulan.
Tuntutan Masyarakat & Harapan Penegakan Hukum
Masyarakat meminta agar:
Polresta Pekanbaru,
Polda Riau,
dan Direktorat Jenderal Migas RI
segera turun melakukan penyelidikan menyeluruh. Publik menegaskan agar penindakan tidak hanya dilakukan pada tingkat penjaga portal atau sopir pengangkut, tetapi menyasar hingga aktor utama yang diduga berada di balik jaringan bisnis ilegal tersebut.
Landasan Hukum Terkait BBM & MIGAS
Berikut peraturan yang mengatur secara tegas larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal-pasal penting:
Pasal 53 huruf b
Setiap orang yang “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” dapat dipidana.
Sanksi: Penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp 60.000.000.000 (60 miliar rupiah).
2. Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur pendistribusian BBM bersubsidi serta pihak yang berhak menerima.
3. KUHP Pasal 480 (Penadahan)
Dalam beberapa kasus dapat dikenakan apabila terbukti menerima atau menguasai barang dari tindak pidana.
4. UU Perlindungan Konsumen & Perdagangan
Dapat diterapkan pada praktik pengoplosan atau perubahan isi BBM yang merugikan masyarakat.
—
KESIMPULAN
Dengan tingginya sorotan publik dan adanya laporan warga yang disertai bukti video, awak media meminta pihak berwenang melakukan penyelidikan komprehensif dan memberikan kepastian hukum. Dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi harus dihentikan demi kepentingan masyarakat serta untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Dr, Freddy Simanjuntak,SH.MH, berkomentar,, jangan kita biarkan Negara di kuasai oleh mafia dan jangan di biarkan hukum ini juga di kuasai oleh Para mafia.
Red*
Komentar Anda :