Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
Jumat, 21-11-2025 - 00:31:13 WIB
Inhu, Riau, OPSINEWS.COM-Oknum Anggota Polisi Bripka Heru Restu Pratama, dipecat diduga menggunakan Narkotika jenis sabu.
Pemecatan dilakukan melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolres Inhu, Kamis (20/11/2025).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar yang memimpin upacara mengatakan hukuman PTDH dijatuhkan karena Bripka Heru terbukti positif memakai sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/14/IV/2025/Propam tanggal 21 April 2025.
Bripka Heru dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat satu Huruf A PPRI Nomor satu Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Huruf E Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor tujuh Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Keputusan ini merupakan bentuk konsistensi kami untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng marwah kepolisian,” ucap Fahrian.
Tak ada Ruang bagi pelaku narkoba termasuk institusi kepolisian yang terlibat Penyalgunan narkoba kami akan tindak secara tegas,Indragiri Hulu bebas narkoba Jaga generasi dari barang Haram "
Redaksi:Jumadi Indragiri Hulu
Komentar Anda :