Sidang Gugatan Dugaan Malapraktik RSUD Sultan Sulaiman Ditunda, Tergugat I Mangkir dari Pemanggilan PN Sei Rampah
Selasa, 18-11-2025 - 13:25:40 WIB
Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Proses hukum terkait dugaan malapraktik di RSUD Sultan Sulaiman resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah. Gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan oleh Ana R. Aruan melalui kuasa hukumnya, Zainul Arifin dari Kantor Hukum Zai Hasibuan & Mhd. Fahmi & Partners, dan telah terdaftar dalam perkara Nomor 82/Pdt.G/2025/PN.Srh.
Sidang perdana digelar pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 11.40 WIB, dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Sei Rampah. Namun, jalannya persidangan harus tertunda setelah Tergugat I, yakni Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Cq. Bupati Serdang Bedagai, tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan resmi kepada pengadilan.
Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Selasa, 25 November 2025, dengan agenda pemanggilan ulang seluruh pihak tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Zainul Arifin, menyampaikan bahwa gugatan tersebut dilayangkan kepada tiga pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan kelalaian dalam pelayanan medis yang menyebabkan anak kliennya meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 15 hari di RSUD Sultan Sulaiman.
“Ada tiga pihak yang kami gugat, yaitu Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Cq. Bupati Serdang Bedagai sebagai Tergugat I, Dinas Kesehatan Sergai Cq. Kepala Dinas sebagai Tergugat II, dan Direktur RSUD Sultan Sulaiman sebagai Tergugat III,” ujar Zainul.
Pihak penggugat menilai telah terjadi dugaan malapraktik dalam proses penanganan medis yang diberikan pihak rumah sakit, sehingga menyebabkan kerugian materil maupun immateril bagi keluarga korban.
Majelis hakim menekankan bahwa kehadiran para tergugat pada sidang berikutnya penting untuk memastikan proses peradilan berjalan objektif, transparan, dan sesuai dengan asas keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai maupun pihak tergugat lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka pada sidang perdana tersebut. (Mendrova)
Komentar Anda :