Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Sah Menduduki Jabatan Sesuai kemampuan
Sabtu, 15-11-2025 - 10:13:48 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINWES.COM-Afriadi Andika sebagai praktisi Hukum dan masyarakat perhati hukum , menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi tetap sah secara hukum. Hal itu berlaku selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Anggota kepolisian yang ditempatkan di jabatan sipil kepolisian sudah diberikan kepengetahuan keilmuan oleh negara 

Menurut Andika bahwa. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya. Asalkan, katanya, selama itu dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan dalam konteks jabatan politik.

Menurut Andika menilai bahwa. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya. Asalkan, katanya, selama itu dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan dalam konteks jabatan politik.

"Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN.

Ia menjelaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik. Seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.

"Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri," jelasnya.

Sementara itu, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, Andika menegaskan tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan," katanya.

Lebih lanjut, ia juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.

Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil," pungkasnya.

Andika menilai, namun sejatinya penempatan anggota kepolisian dijabatan sipil bukan hal yang bertentangan dengan undang-undang kepolisian.

 




 
Berita Lainnya :
  • Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
  • Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
  • Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
  • SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    02 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    03 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    04 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    05 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    06 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    07 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    08 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    09 Diminta kepada Kapolres Kampar Copot Kapolsek Tambang karna terkesan membiarkan bisnis ilegal Marak di wilayah hukumnya,
    10 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    11 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    12 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    13 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
    14 Dugaan Kuat Korupsi di Proyek Revitalisasi Pendidikan Provinsi Riau: Temuan Lapangan LSM dan Awak Media Ungkap Kejanggalan Serius
    15 TWCG 2025: Semangat Bersatu Menuju Gunungsitoli Hebat, Blessing FC Tantang Futsal Kita-Kita di Semifinal
    16 Razia Tempat Hiburan Malam di Wilayah Hukum Polres Sergai, KRYD Berjalan Lancar Tanpa Temuan Pelanggaran
    17 Wali Kota Tebing Tinggi Rayakan Ulang Tahun ke-43 dengan Menyantuni 250 Anak Yatim Piatu Menggunakan Dana Pribadi
    18 Sidang Gugatan Dugaan Malapraktik RSUD Sultan Sulaiman Ditunda, Tergugat I Mangkir dari Pemanggilan PN Sei Rampah
    19 PANGLIMA TNI: “DIRGAHAYU KORPS MARINIR, SEMOGA SEMAKIN PROFESIONAL DAN DICINTAI RAKYAT
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Toba 2025, Fokus Tingkatkan Kamseltibcarlantas Jelang Nataru
    21 Identitas Kerangka dalam Batang Pohon Aren di Sergai Terungkap, Korban Hilang Dua Tahun Bernama Muhammad Yuda Prawira
    22 Krisis Kepercayaan di Dunia Pendidikan Sergai: Publik Mendesak Penuntasan Dugaan Pungli Hingga ke Akar Masalah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik