Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), berinisial YKW, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah guru di sekolahnya.
Informasi yang dihimpun Opsinews.com menyebutkan, beberapa guru mengaku diminta menyetorkan sejumlah uang setelah menerima tunjangan sertifikasi maupun gaji P3K.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan dengan berbagai alasan.
“Kalau keluar sertifikasi, ada saja alasan diminta setor kepada kepala sekolah. Bentuk punglinya antara lain:
1. Rp100 ribu per guru penerima sertifikasi, disebut sebagai ‘uang tanda tangan’ setelah dana cair.
2. Rp25 ribu hingga Rp50 ribu untuk keperluan pengawas sekolah.
3. Rp50 ribu disebut untuk honor guru honorer.
4. Rp50 ribu lagi untuk kegiatan Jambore Ranting Pramuka Kecamatan Sei Rampah, dengan alasan dana BOS tidak bisa digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler,” ujar sumber tersebut, Selasa (11/11/2025).
Sumber lain juga mengonfirmasi adanya pungutan yang dikemas secara halus, dengan dalih “partisipasi kegiatan” atau “bentuk rasa syukur”.
“Biasanya dibilang partisipasi. Tapi kalau dikumpulkan, jumlahnya besar juga. Banyak guru tidak berani menolak karena takut ada dampak di tempat kerja,” ungkapnya.
Dari informasi yang beredar, dugaan praktik pungli itu berlangsung di lingkungan SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah.
Menanggapi isu tersebut, wartawan Opsinews.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah YKW melalui pesan WhatsApp di nomor pribadinya, +62 823-0446-****, pada Rabu (12/11/2025) pukul.7.35 wib. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum direspons, sang kepala sekolah bungkam.
Apabila benar terbukti adanya pemotongan atau pungutan terhadap dana sertifikasi maupun P3K, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Sei Rampah, Riana br Sihombing Rabu (12/11/2025), saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan di sekolah tersebut, juga belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Opsinews.com akan terus menelusuri dan mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan praktik pungli ini. (Mendrova)
Komentar Anda :