DPRD Siantar Sahkan Usulan Pemberhentian Wali Kota Hefriansyah Noor
Sabtu, 09-10-2021 - 11:24:02 WIB
|
Hefriansyah Noor (Foto: dok. detik.com) |
PEMATANGSIANTAR, OPSINEWS.COM - DPRD Pematangsiantar melakukan rapat paripurna pengusulan pemberhentian Hefriansyah Noor sebagai Wali Kota. Pemprov Sumut telah mengirim hasil paripurna itu ke Kemendagri.
"Sudah rapat paripurna pemberhentian Selasa (5/8) kemarin. Proses selanjutnya di Gubernur," kata anggota DPRD Pematangsiantar Boy Iskandar Warongan saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Kepala Bagian Otonomi Daerah Provinsi Sumut Ahmad Rasyid Ritonga mengatakan pihaknya sudah menerima hasil paripurna itu. Dia mengatakan usulan pemberhentian tersebut sudah diteruskan ke Kemendagri.
"Iya sudah (ditandatangani Gubernur). Dan sudah kami kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri hari ini," tuturnya.
Rasyid mengatakan berkas yang mereka kirim ke Kemendagri merupakan hasil rapat paripurna DPRD Pematangsiantar. Saat ini pihaknya menunggu petunjuk Kemendagri untuk proses pelantikan Wakil Wali Kota terpilih.
"Dengan dasar hasil paripurna DPRD Siantar itulah Pemprov meneruskan ke Kemendagri. Selanjutnya kita tunggu petunjuk dari pemerintah pusat," jelasnya.
Untuk diketahui, Pilkada Kota Pematangsiantar tahun 2020 menghasilkan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Asner kemudian meninggal dunia sebelum dilantik.
Ketua KPU Sumut Herdensi mengatakan pihaknya sudah mengesahkan Asner dan Susanti sebagai pemenang di Pilkada Pematangsiantar. Nantinya Susanti akan dilantik sendirian karena Asner meninggal dunia.
"Karena tak ada gugatan di MK, tetap dilantik, tapi yang akan dilantik wakil," ucap Herdensi di rumah dinas Gubsu, Medan, Senin (18/1).
Sumber:detik.com
Komentar Anda :