Diduga Terjadi Pungutan Liar di SDN 83 Tangkerang, Wali Murid Keluhkan Beban Biaya Tambahan
Jumat, 07-11-2025 - 15:19:56 WIB
Pekanbaru — OPSINEWS.COM-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan dasar. Kali ini, keluhan datang dari sejumlah wali murid SD Negeri 83 Tangkerang, yang mengaku dibebani berbagai biaya di luar ketentuan resmi sekolah.
Menurut keterangan beberapa orang tua murid yang ditemui awak media, pihak sekolah diduga meminta sejumlah uang dengan dalih keperluan kegiatan belajar mengajar, di antaranya untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), seragam sekolah, serta iuran pembelian kipas angin di dalam kelas.
> “Kami merasa keberatan karena sekolah negeri seharusnya gratis, tapi tetap saja ada pungutan dengan berbagai alasan. Kalau tidak ikut, anak kami jadi seperti dibedakan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya kepada awak media.
Tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah SDN 83 Tangkerang serta guru kelas yang bersangkutan, namun hingga berita ini diterbitkan belum bisa di hubungin pihak sekolah untuk di minta keterangan dan juga klarifikasi
Sementara itu, dugaan praktik pungutan ini telah menjadi atensi serius dari pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, terutama Kabid SD dan Kepala Dinas Pendidikan, yang disebut akan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak sekolah terkait.
Praktik pungutan di sekolah negeri jelas melanggar aturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, di mana sekolah negeri dilarang menarik biaya dari peserta didik atau wali murid dalam bentuk apa pun yang sifatnya wajib.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan segera turun tangan dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan, agar tidak ada lagi praktik pungutan yang membebani wali murid dan mencederai semangat pendidikan gratis yang telah dicanangkan pemerintah.tim
Komentar Anda :