Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dugaan Malpraktik Berujung Maut, Warga Sergai Gugat Pemkab dan RSUD Sultan Sulaiman ke Pengadilan Negeri Sei Rampah
Jumat, 07-11-2025 - 14:16:09 WIB
TERKAIT:
   
 

Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai, Ana R. Aruan (45), resmi menunjuk tim advokat dari Kantor Hukum Zai Hasibuan & Mhd. Fahmi & Partners untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai), Dinas Kesehatan, dan RSUD Sultan Sulaiman. Gugatan tersebut diajukan menyusul dugaan Malapraktik atau kelalaian medis yang berujung pada kematian anak kandungnya, Imelda.

Penandatanganan Surat Kuasa Khusus dilakukan di kediamannya di Dusun IV, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (23/10/2025). Dalam surat itu, Ana menunjuk tujuh advokat sebagai penerima kuasa, masing-masing: Zainul Arifin S.H.I, Andro Oki SH, MH, Muhammad Hariono SH, Kaharudinsyah SH, Alamsyah SH, Taufik Hidayat Lubis SH, dan Joko Pramono SH.

Ketujuhnya merupakan bagian dari Kantor Hukum Zai Hasibuan & Mhd. Fahmi & Partners yang beralamat di Jalan K.F. Tandean, Komplek Perumahan D’Green Bulian Permai, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Perkara ini telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan Nomor Perkara: 82/Pdt.G/2025/PN.Srh.

Dalam surat kuasa tersebut, para advokat diberi kewenangan penuh untuk mewakili dan membela kepentingan hukum kliennya terhadap tiga pihak tergugat, yaitu:
1. Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Cq. Bupati Serdang Bedagai (Tergugat I)
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai Cq. Kepala Dinas Kesehatan (Tergugat II)
3. Direktur RSUD Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai (Tergugat III)

Tim hukum diberi mandat untuk melakukan seluruh tindakan hukum mulai dari pendaftaran gugatan, pembayaran biaya perkara (SKUM), menghadiri sidang, menghadirkan saksi dan bukti, hingga menerima salinan putusan pengadilan.

Kronologi Dugaan Malapraktik Medis

Kasus ini berawal pada 28 Agustus 2025, ketika Imelda, putri Ana R. Aruan, mengalami sakit perut dan dibawa ke UGD RSUD Sultan Sulaiman. Dokter mendiagnosisnya mengalami gangguan pencernaan (sembelit) dan memutuskan untuk rawat inap.

Empat hari kemudian, tim medis melakukan operasi usus buntu. Namun, menurut keterangan keluarga, selama enam hari pascaoperasi tidak ada pemeriksaan lanjutan oleh dokter bedah, meski kondisi pasien terus menurun.

Pada 6 September 2025, kondisi Imelda memburuk, perutnya membengkak dan ia sulit bernapas. Setelah dipasangi selang, terjadi pendarahan hebat dari dubur hingga korban kehilangan kesadaran. Imelda sempat dirawat di ICU, namun akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 12 September 2025 pukul 06.55 WIB.

Tidak menerima kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan dugaan malpraktik atau kelalaian medis ke Polda Sumatera Utara.
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1650/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 9 Oktober 2025 pukul 15.16 WIB.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/88/X/RES.7.1/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 23 Oktober 2025, Polda Sumut melalui Unit 1 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus menyatakan laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

Surat resmi tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, yang menegaskan kasus dugaan malpraktik tenaga medis tengah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum: “Kami Akan Kejar Keadilan hingga Tuntas”

Salah satu kuasa hukum, Zainul Arifin, S.H.I., saat dikonfirmasi di Tebingtinggi beberapa hari yang lalu, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, demi memperoleh keadilan bagi kliennya.

“Klien kami menuntut tanggung jawab hukum atas dugaan kelalaian serius dalam penanganan medis yang berujung pada kehilangan nyawa anaknya. Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” ujar Zainul Arifin.

Perkembangan Selanjutnya

Dengan terdaftarnya perkara 82/Pdt.G/2025/PN.Srh di Pengadilan Negeri Sei Rampah dan proses penyelidikan yang masih berjalan di Polda Sumatera Utara, kasus ini kini memasuki dua jalur hukum secara paralel, perdata dan pidana.

Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum serta transparansi dari pihak rumah sakit dan pemerintah daerah dalam menangani perkara ini, yang menyangkut nyawa pasien dan tanggung jawab moral tenaga medis.  (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  • Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
  • PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
  • Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    02 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    03 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    04 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    05 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    06 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    07 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    08 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    09 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    10 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    11 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    12 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    13 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    14 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    15 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    16 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    17 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    18 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    19 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
    20 Partai Rakyat Indonesia Resmikan Gedung Baru, Dukung Program Pemerintahan Presiden Prabowor
    21 "Air Mata Seorang Ibu di Ambang Keadilan". Imelda Pergi di Usia 18 Tahun: Keluarga Gugat Tiga Pihak, Publik Menunggu Keadilan
    22 Diduga Terjadi Pungutan Liar di SDN 83 Tangkerang, Wali Murid Keluhkan Beban Biaya Tambahan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik