Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
MAFIA USAHA BATUBARA BEROPERASI DI KABUPATEN PELALANWAN RIAU, DI DUGA TIDAK KANTONGIN IJIN
Kamis, 06-11-2025 - 16:36:04 WIB
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN–OPSINEWS.COM- OPSINEWS. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan melalui tim Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan pemasangan PPLH Line lokasi penumpukan batu bara (stockpile) milik PT Manunggal Inti Artamas (MIA) yang berada di KM 5 Kelurahan Kerinci Barat, Kamis (6/11/2025).

Pemasangan PPLH line ini dilakukan karena aktivitas penumpukan batu bara di lokasi tersebut belum memiliki dokumen lingkungan hidup serta persetujuan lingkungan hidup.

Kabid Tata Lingkungan DLH Pelalawan, Febrian Abdulah menjelaskan, pihak perusahaan saat ini tengah menyusun dokumen lingkungan, namun penyusunan dokumen ini terkendala karna  penerbitan PKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari Dinas PUPR belum terbit akibat masalah kepemilikan lahan

“Proses izin tertunda karena ada sengketa tanah antara pemilik lahan dengan penyewa, sehingga PKPR belum bisa diterbitkan. Padahal PKPR adalah syarat mutlak untuk mengeluarkan izin persetujuan lingkungan,” ujar Febrian.

Menurutnya, tim DLH turun langsung ke lokasi dan melakukan penyegelan dengan memasang PPLH line, sebagai tanda bahwa aktivitas bongkar muat serta penumpukan batu bara dilokasi ini dihentikan dulu untuk sementara waktu.

“Kita hentikan dulu seluruh kegiatan di area stockpile ini sampai izinnya selesai. Sudah kita pasang garis PPLH di sekitar lokasi,” tegasnya.

Sementara itu PPLH dari DLH Pelalawan, Heri, mengatakan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan ini mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Aturan ini menjadi dasar bagi DLH untuk memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam persetujuan lingkungan atau perizinan berusaha,” jelas Heri.

DLH sebelumnya telah memberikan waktu selama tiga bulan kepada PT MIA untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, namun hingga batas waktu tersebut berakhir belum juga dipenuhi.

“Oleh karena itu, aktivitas di lokasi stockpile batu bara kita hentikan total sementara waktu sampai perizinan lengkap,” tambahnya.

Terkait pertanyaan apakah kegiatan ini bisa menimbulkan dampak terhadap lingkungan ? Itu lah yg sedang di kaji dalam dokumen lingkungan yang sedang disusun oleh PT MIA bersama konsultan mereka.

DLH meminta masyarakat untuk tidak beraktivitas dulu di sekitar area yang sudah disegel dan mengimbau perusahaan segera menuntaskan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (O/TIM)

 




 
Berita Lainnya :
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  • Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
  • PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
  • Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    02 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    03 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    04 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    05 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    06 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    07 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    08 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    09 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    10 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    11 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    12 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    13 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    14 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    15 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    16 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    17 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    18 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    19 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
    20 Partai Rakyat Indonesia Resmikan Gedung Baru, Dukung Program Pemerintahan Presiden Prabowor
    21 "Air Mata Seorang Ibu di Ambang Keadilan". Imelda Pergi di Usia 18 Tahun: Keluarga Gugat Tiga Pihak, Publik Menunggu Keadilan
    22 Diduga Terjadi Pungutan Liar di SDN 83 Tangkerang, Wali Murid Keluhkan Beban Biaya Tambahan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik