Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pengadilan Tinggi Riau Tegaskan Kostatering Harus Sesuai Amar Putusan
Rabu, 05-11-2025 - 12:12:31 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan.OPSINEWS.COM-
Pelaksanaan kostatering oleh Pengadilan Negeri Pelalawan di dekat perumahan Palm Madani Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur tgl 24 Oktober 2025 lalu diduga penuh rekayasa. Hingga kuasa hukum termohon eksekusi Hendri Siregar SH, kembali melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Tinggi Riau Bercap darah jempolnya Selasa (4/11/2025) di Pekanbaru.

Dihadapan ketua Pengadilan Tinggi Riau yang diwakili oleh Humas Dedi Hermawan didampingi oleh Hendri juga selaku Humas PT Riau, kuasa hukum termohon eksekusi Hendri Siregar menuturkan sejumlah kejanggalan yang telah ia hadapi dalam proses perkara tersebut.

Ia mengaku melayangkan surat dengan bercap darah jempolnya demi mencari keadilan atas ulah oknum diduga mafia peradilan di Pengadilan Negeri Pelalawan. 

"Setelah saya baca berita acara kostering yang  yang telah dibuat oleh panitera Pengadilan Negeri Pelalawan, ada banyak yang tidak sesuai fakta dilapangan. Makanya hari ini kembali saya ajukan surat keberatan yang ditujukan kepada ketua PT Riau,". 

Ada 12 poin keberatan yang saya ajukan atas hasil berita acara Kostatering yang telah dilaksanakan. Maka dengan ini saya memohon kepada ketua PT Riau agar surat dengan cap tetesan darah saya sendiri dapat menjadi perhatian pimpinan PT Riau," pungkasnya penuh harap.

Dikatakan Hendri, salah satu kejanggalan yang diperlihatkan oleh majelis hakim saat melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada proses perkara gugatan perdata tersebut tahun 2023 silam. Majelis hakim tidak mau memasuki objek perkara untuk melakukan pemeriksaan secara akurat dengan memastikan ukuran tanah dan para sempadan tanah sengketa tersebut, meskipun objeknya sangat mudah dilalui, jelasnya.

Hal yang lebih janggal menurut Hendri Siregar, dalam amar putusan yang telah inckrah jelas disampaikan bahwa skeet gambar atau objek pada surat keterangan tanah (SKT) milik penggugat atas nama Agusman, terletak 1 KM dari SMA Negeri 01 Pangkalan Kerinci bila ditarik lurus kearah sebelah timur. Akan tetapi pihak PN Pelalawan tidak tunduk pada amar putusan tersebut dengan melakukan Kostatering ditanah milik klien saya Auguster Sinaga SE, yang terletak dekat perumahan Palm Madani.

Kemudian fakta dilapangan yang disaksikan langsung oleh sejumlah awak media yang meliput saat Kostatering itu, nama sempadan yang tertera dalam surat penggugat sangat berbeda dengan sempadan yang ditemukan dilapangan. Bahkan tidak ada satupun yang cocok nama sempadan yang ada dalam SKT milik penggugat dengan fakta yang ditemukan dilapangan, bebernya.

Menanggapi hal itu, Dedi Hermawan menegaskan bahwa sesuai teori hukum, Kostatering harus dilakukan oleh Pengadilan Negeri berdasarkan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ujarnya.

Dedi juga menegaskan bahwa surat dari Hendri Siregar terhadap PT Riau telah ditindak lanjuti. Rekomendasi dari ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau adalah meminta klarifikasi dari ketua Pengadilan Negeri Pelalawan terkait dengan eksekusi objek sengketa tersebut termasuk hasil kostering yang telah dilakukan. Surat rekomendasi itu sudah dua kali dikirim ke PN Pelalawan, namun sejauh ini pihak PT Riau belum memperoleh jawaban, ujar hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Riau itu. (Oberdin




 
Berita Lainnya :
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    02 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    03 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    04 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    05 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    06 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    07 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    08 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    09 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    10 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    11 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    12 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    13 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    14 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    15 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    16 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    17 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    19 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    20 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    21 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    22 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik