Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pengadilan Tinggi Riau Tegaskan Kostatering Harus Sesuai Amar Putusan
Rabu, 05-11-2025 - 12:12:31 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan.OPSINEWS.COM-
Pelaksanaan kostatering oleh Pengadilan Negeri Pelalawan di dekat perumahan Palm Madani Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur tgl 24 Oktober 2025 lalu diduga penuh rekayasa. Hingga kuasa hukum termohon eksekusi Hendri Siregar SH, kembali melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Tinggi Riau Bercap darah jempolnya Selasa (4/11/2025) di Pekanbaru.

Dihadapan ketua Pengadilan Tinggi Riau yang diwakili oleh Humas Dedi Hermawan didampingi oleh Hendri juga selaku Humas PT Riau, kuasa hukum termohon eksekusi Hendri Siregar menuturkan sejumlah kejanggalan yang telah ia hadapi dalam proses perkara tersebut.

Ia mengaku melayangkan surat dengan bercap darah jempolnya demi mencari keadilan atas ulah oknum diduga mafia peradilan di Pengadilan Negeri Pelalawan. 

"Setelah saya baca berita acara kostering yang  yang telah dibuat oleh panitera Pengadilan Negeri Pelalawan, ada banyak yang tidak sesuai fakta dilapangan. Makanya hari ini kembali saya ajukan surat keberatan yang ditujukan kepada ketua PT Riau,". 

Ada 12 poin keberatan yang saya ajukan atas hasil berita acara Kostatering yang telah dilaksanakan. Maka dengan ini saya memohon kepada ketua PT Riau agar surat dengan cap tetesan darah saya sendiri dapat menjadi perhatian pimpinan PT Riau," pungkasnya penuh harap.

Dikatakan Hendri, salah satu kejanggalan yang diperlihatkan oleh majelis hakim saat melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada proses perkara gugatan perdata tersebut tahun 2023 silam. Majelis hakim tidak mau memasuki objek perkara untuk melakukan pemeriksaan secara akurat dengan memastikan ukuran tanah dan para sempadan tanah sengketa tersebut, meskipun objeknya sangat mudah dilalui, jelasnya.

Hal yang lebih janggal menurut Hendri Siregar, dalam amar putusan yang telah inckrah jelas disampaikan bahwa skeet gambar atau objek pada surat keterangan tanah (SKT) milik penggugat atas nama Agusman, terletak 1 KM dari SMA Negeri 01 Pangkalan Kerinci bila ditarik lurus kearah sebelah timur. Akan tetapi pihak PN Pelalawan tidak tunduk pada amar putusan tersebut dengan melakukan Kostatering ditanah milik klien saya Auguster Sinaga SE, yang terletak dekat perumahan Palm Madani.

Kemudian fakta dilapangan yang disaksikan langsung oleh sejumlah awak media yang meliput saat Kostatering itu, nama sempadan yang tertera dalam surat penggugat sangat berbeda dengan sempadan yang ditemukan dilapangan. Bahkan tidak ada satupun yang cocok nama sempadan yang ada dalam SKT milik penggugat dengan fakta yang ditemukan dilapangan, bebernya.

Menanggapi hal itu, Dedi Hermawan menegaskan bahwa sesuai teori hukum, Kostatering harus dilakukan oleh Pengadilan Negeri berdasarkan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ujarnya.

Dedi juga menegaskan bahwa surat dari Hendri Siregar terhadap PT Riau telah ditindak lanjuti. Rekomendasi dari ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau adalah meminta klarifikasi dari ketua Pengadilan Negeri Pelalawan terkait dengan eksekusi objek sengketa tersebut termasuk hasil kostering yang telah dilakukan. Surat rekomendasi itu sudah dua kali dikirim ke PN Pelalawan, namun sejauh ini pihak PT Riau belum memperoleh jawaban, ujar hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Riau itu. (Oberdin




 
Berita Lainnya :
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  • Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
  • PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
  • Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    02 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    03 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    04 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    05 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    06 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    07 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    08 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    09 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    10 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    11 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    12 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    13 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    14 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    15 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    16 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    17 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    18 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    19 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
    20 Partai Rakyat Indonesia Resmikan Gedung Baru, Dukung Program Pemerintahan Presiden Prabowor
    21 "Air Mata Seorang Ibu di Ambang Keadilan". Imelda Pergi di Usia 18 Tahun: Keluarga Gugat Tiga Pihak, Publik Menunggu Keadilan
    22 Diduga Terjadi Pungutan Liar di SDN 83 Tangkerang, Wali Murid Keluhkan Beban Biaya Tambahan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik