Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejati Sumut Geledah Kantor Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board Rp14 Miliar
Jumat, 31-10-2025 - 09:35:27 WIB
Keterangan foto : Tim Kejatisu saat menggeledah disdik Kota Tebingtinggi
TERKAIT:
   
 

Tebingtinggi, Sumut. OPSINEWS.COM - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tebingtinggi, Kamis (30/10/2025). Langkah ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan smart board atau papan tulis interaktif senilai lebih dari Rp14 miliar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah penyidik tampak memeriksa beberapa ruangan di lantai dua kantor Dinas Pendidikan. Penggeledahan berlangsung selama sekitar empat jam. Tim kemudian keluar dari ruangan dengan membawa satu tas berisi berkas yang diduga merupakan dokumen penting terkait kasus tersebut.

Salah satu penyidik Pidsus Kejati Sumut, Hery Gunawan Sipayung, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan papan tulis interaktif tingkat SMP di Kota Tebingtinggi.

“Kita bawa beberapa bundel dokumen, dan sudah dibuat berita acara penggeledahan,” ujar Hery kepada wartawan.

Ia menegaskan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan umum (Dik Umum).

“Kasusnya masih dalam tahap penyidikan umum,” katanya.

Selain Dinas Pendidikan, tim Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebingtinggi untuk menelusuri aliran dana dan bukti lain yang berkaitan dengan perkara serupa.

Sebelumnya, Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, membenarkan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan smart board tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan umum.

“Setelah kita cek ke bidang Pidsus, proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan umum dan saat ini masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik,” ujar Bani, Selasa (28/10/2025).

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, juga mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi berinisial IKD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak rekanan pengadaan.

“PPK dan rekanan sudah dimintai keterangan,” jelas Husairi (23/9/2025) yang lalu.

Proyek Rp14,2 Miliar dan Pergeseran Anggaran APBD

Berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan Smart Board untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebingtinggi menelan anggaran sebesar Rp14.275.500.000. Proyek tersebut dilaksanakan pada akhir Tahun Anggaran 2024, namun pembayarannya dilakukan pada Januari 2025 menggunakan dana APBD TA 2025.

Proyek ini digulirkan pada masa jabatan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara.

Kontroversi muncul setelah beredar surat resmi bertanggal 31 Januari 2025 mengenai Perubahan atas Perwa Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD TA 2025, yang ditandatangani oleh Moettaqien.

Surat tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Tebingtinggi melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar kewajiban Dinas Pendidikan kepada pihak ketiga atas pengadaan smart board senilai Rp14,2 miliar.

Perubahan aturan tersebut kemudian dituangkan dalam Perwakilan Nomor 1 Tahun 2025, tanggal 13 Januari 2025, tentang perubahan penjabaran APBD TA 2025, yang direncanakan akan dicantumkan dalam Perubahan APBD 2025 atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

DPRD Menolak, Fraksi PDIP Nilai Tak Mendesak

Dalam sidang paripurna DPRD Kota Tebingtinggi pada 22 Juli 2025, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan penolakan terhadap pencantuman anggaran pengadaan papan tulis interaktif dalam Perubahan APBD 2025.
Dalam pandangan akhir fraksi yang dibacakan Hiras Gumanti Tampubolon, PDIP menilai proyek tersebut tidak termasuk kebutuhan mendesak.

“Pengadaan papan tulis interaktif bukan kebutuhan darurat dan mendesak, sehingga kami menolak dicantumkannya dalam anggaran perubahan APBD TA 2025,” tegas Hiras.

Hingga kini, Kejati Sumut belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih mendalami dokumen-dokumen dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat untuk mengungkap potensi kerugian negara serta pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan senilai miliaran rupiah itu.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Perusakan Hutan Lindung oleh PT Batamas Indah Permai ke Bareskrim Polri
  • Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
  • Kepri Masuk Tiga Besar Duta DPD RI 2025' Kepala Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Afitri Susanti Beri Apresiasi
  • OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
  • Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Perusakan Hutan Lindung oleh PT Batamas Indah Permai ke Bareskrim Polri
    02 Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    03 Kepri Masuk Tiga Besar Duta DPD RI 2025' Kepala Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Afitri Susanti Beri Apresiasi
    04 OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
    05 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
    06 Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Gelar Tes Urin, 40 Warga Binaan Negatif Narkoba
    07 PLN Ogah Bayar Tanah, Ahli Waris Unjuk Rasa
    08 Polsek Teluk Mengkudu dan Satpol Airud Sergai Beri Bantuan dan Trauma Healing bagi Keluarga Nelayan Korban Tenggelam
    09 Kapolres dan Bupati Serdang Bedagai Buka Turnamen Mini Soccer Piala Kapolres Sergai 2025
    10 Polres Sergai Gelar Operasi Penertiban Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular
    11 Hutan Konservasi Sungai Bayang- Bayang Diduga di Rambah Oknum Amuk Indragiri Hulu Sakral Adat Talang Mamak dan Payarumbai
    12 PDPI Ajak Masyarakat Cegah Influenza Lewat Vaksinasi dan Perilaku Hidup Sehat
    13 DPP KNPI Gelar Cek Kesehatan dan Donor Darah Gratis Sambut Hari Sumpah Pemuda ke-97
    14 Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Mandau Abaikan Perintah Kapolri Dalam Pemberantasan Perjudian Gelper
    15 Diduga Semenisasi Terkesan Asal Jadi, APH Diminta Periksa Kegiatan dan Penggunaan Anggaran Desa Bagan Laguh
    16 Nelayan Hilang di Perairan Serdang Bedagai Ditemukan Tewas di Perairan Pulau Pandang
    17 Kejati Sumut Geledah Kantor Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board Rp14 Miliar
    18 Aneh PN Pelalawan Diduga Gelar Kostatering Tidak Sesuai Amar Putusan
    19 Pemasangan ‎Paving Blok Di SDN 023 Bergelombang dan tidak Rata Pengerjaan Di Duga Asal Asalan
    20 DPP GEMA MATHLA’UL ANWAR APRESIASI POLRI MUSNAHKAN NARKOBA LEBIH DARI 200 TON SENILAI 29,3 TRILIUN
    21 Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Media Lewat Program Jaga Jakarta
    22 Rakernas III IWO 2025 Tegaskan Peran Strategis Pers Menuju Indonesia Emas 2045
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik