Kejati Sumut Geledah Kantor Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board Rp14 Miliar
  
    
      
Tebingtinggi, Sumut. OPSINEWS.COM - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tebingtinggi, Kamis (30/10/2025). Langkah ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan smart board atau papan tulis interaktif senilai lebih dari Rp14 miliar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah penyidik tampak memeriksa beberapa ruangan di lantai dua kantor Dinas Pendidikan. Penggeledahan berlangsung selama sekitar empat jam. Tim kemudian keluar dari ruangan dengan membawa satu tas berisi berkas yang diduga merupakan dokumen penting terkait kasus tersebut.
Salah satu penyidik Pidsus Kejati Sumut, Hery Gunawan Sipayung, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan papan tulis interaktif tingkat SMP di Kota Tebingtinggi.
“Kita bawa beberapa bundel dokumen, dan sudah dibuat berita acara penggeledahan,” ujar Hery kepada wartawan.
Ia menegaskan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan umum (Dik Umum).
“Kasusnya masih dalam tahap penyidikan umum,” katanya.
Selain Dinas Pendidikan, tim Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebingtinggi untuk menelusuri aliran dana dan bukti lain yang berkaitan dengan perkara serupa.
Sebelumnya, Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, membenarkan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan smart board tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan umum.
“Setelah kita cek ke bidang Pidsus, proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan umum dan saat ini masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik,” ujar Bani, Selasa (28/10/2025).
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, juga mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi berinisial IKD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak rekanan pengadaan.
“PPK dan rekanan sudah dimintai keterangan,” jelas Husairi (23/9/2025) yang lalu.
Proyek Rp14,2 Miliar dan Pergeseran Anggaran APBD
Berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan Smart Board untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebingtinggi menelan anggaran sebesar Rp14.275.500.000. Proyek tersebut dilaksanakan pada akhir Tahun Anggaran 2024, namun pembayarannya dilakukan pada Januari 2025 menggunakan dana APBD TA 2025.
Proyek ini digulirkan pada masa jabatan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara.
Kontroversi muncul setelah beredar surat resmi bertanggal 31 Januari 2025 mengenai Perubahan atas Perwa Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD TA 2025, yang ditandatangani oleh Moettaqien.
Surat tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Tebingtinggi melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar kewajiban Dinas Pendidikan kepada pihak ketiga atas pengadaan smart board senilai Rp14,2 miliar.
Perubahan aturan tersebut kemudian dituangkan dalam Perwakilan Nomor 1 Tahun 2025, tanggal 13 Januari 2025, tentang perubahan penjabaran APBD TA 2025, yang direncanakan akan dicantumkan dalam Perubahan APBD 2025 atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
DPRD Menolak, Fraksi PDIP Nilai Tak Mendesak
Dalam sidang paripurna DPRD Kota Tebingtinggi pada 22 Juli 2025, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan penolakan terhadap pencantuman anggaran pengadaan papan tulis interaktif dalam Perubahan APBD 2025.
Dalam pandangan akhir fraksi yang dibacakan Hiras Gumanti Tampubolon, PDIP menilai proyek tersebut tidak termasuk kebutuhan mendesak.
“Pengadaan papan tulis interaktif bukan kebutuhan darurat dan mendesak, sehingga kami menolak dicantumkannya dalam anggaran perubahan APBD TA 2025,” tegas Hiras.
Hingga kini, Kejati Sumut belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih mendalami dokumen-dokumen dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat untuk mengungkap potensi kerugian negara serta pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan senilai miliaran rupiah itu.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Mendrova)
	
    
    
	
	
Komentar Anda :