Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Aneh PN Pelalawan Diduga Gelar Kostatering Tidak Sesuai Amar Putusan
Kamis, 30-10-2025 - 13:46:51 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan. OPSINEWS.COM-
Kostatering objek perkara yang dilakukan oleh PN (Pengadilan Negeri) dengan termohon eksekusi Auguster Sinaga SE beberapa waktu lalu, diduga penuh rekayasa. Kostatering dilakukan tidak mengacu pada peta Surat Keterangan Tanah (SKT) milik penggugat. Pada hal di peta SKT milik penggugat tertera bahwa objek perkara sengketa berjarak 1 KM bila ditarik lurus dari SMA Negeri 01 Pangkalan Kerinci kearah sebelah timur.

Fakta dilapangan juga menunjukan bahwa pihak yang bersempadan dengan penggugat, tidak ditemukan satupun nama yang tertera dalam SKT tersebut. Bahkan dilokasi kostatering ada sejumlah pihak ketiga yang tidak pernah masuk dalam gugatan telah memiliki dokumen sah seperti SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang diterbitkan oleh Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, dan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan.

Pihak Pengadilan Negeri Pelalawan yang dikonfirmasi melalui Humas Dedi Alnandho SH, MH, Kamis (30/10/2025) mengatakan, Kostatering dilakukan untuk mencocokan objek dilapangan berdasarkan dengan putusan hukum yang inckrah dan telah berkekuatan hukum tetap. 

Disampaikan Dedi, pada saat kostatering dilaksanakan, semuanya dicatat dan akan dimuat didalam berita acara. Hasil dari berita acara tersebut akan jadi pertimbangan ketua pengadilan untuk mengeluarkan penetapan eksekusi, jelas Dedi.

Terkait hasil kostatering yang telah dilakukan, dimohon semua pihak agar bersabar dulu. Berita acaranya lagi berproses di panitera Pengadilan Negeri Pelalawan. Namun perlu diingat juga bahwa proses perkara perdata tersebut sudah diuji pada tiga tingkatan yaitu, Pengadilan Negeri Pelalawan, di Pengadilan Tinggi Riau, sampai ke Mahkamah Agung RI, pungkasnya.

Jika ada pihak-pihak yang keberatan, tentu secara teori hukumnya masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Silakan saja gunakan haknya untuk melakukan upaya hukum. Pengadilan ini bekerja secara kompeten, profesional dan infasial. Tidak akan memihak, silakan tunggu proses eksekusi, ujar Humas PN Pelalawan. 

Disinggung pelaksanaan PS (pemeriksaan setempat) oleh majelis hakim Humas PN Pelalawan dalam proses perkara tersebut, Dedi mengaku tidak bisa mengomentari itu.  Karena itu kewenangan dari majelis hakim sendiri. Juga dibatasi dengan kode etik, imbuhnya. 

Tempat terpisah Hendri Siregar, S.H., selaku kuasa hukum termohon eksekusi Auguster, SE, memberi penjelasan yang sungguh mengejutkan. Dia mengaku sudah menduga dari awal jika perkara perdata nomor: 69/Pdt.G/2023/Pn Plw, dimenangkan oleh penggugat. "Ternyata filling saya benar terjadi. Sebab melihat gelagat majelis hakim yang dipimpin oleh Ellen Yolanda Sinaga S.H,. M.H., pada proses persidangan hingga menggelar PS (Pemeriksaan Setempat) atau sidang lapangan, sepertinya telah disetting," ucapnya.

Menurut Hendri Siregar, gelagat yang paling menohok ditunjukkan oleh majelis hakim kala menggelar PS (Pemeriksaan Setempat). Harusnya pemeriksaan lapangan dilakukan secara komprehensif dan akurat sesuai dokumen yang diajukan oleh penggugat. Namun majelis hakim hanya berdiri di pinggir jalan aspal tanpa memasuki objek perkara. Bahkan ketika saya ajak masuk lokasi, para majelis menolak dan mengatakan "disini saja, kan nampak dari sini objeknya," ujar Hendri Siregar menirukan jawaban yang dilontarkan oleh majelis hakim saat melakukan PS pada objek perkara tersebut.

Hendri mengaku tidak tahu apa dasar pertimbangan majelis hukim memutus perkara tersebut dengan memenangkan pihak pemohon gugatan. Lebih anehnya lagi proses putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau hanya membutuhkan waktu kurang lebih 3 bulan saja. Dan putusan kasasi dari Mahkamah Agung hanya berjalan kurang lebih lima bulan. Artinya proses begitu cepat tidak seperti proses banding dan kasasi perkara lainnya, imbuhnya penuh tanda tanya. (O/s)




 
Berita Lainnya :
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  • Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
  • Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
  • Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
  • Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    02 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    03 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    04 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    05 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    06 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    07 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    08 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    09 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    10 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    11 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    12 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    13 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    14 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    15 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    16 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    17 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    18 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Lantik 1.070 PPPK Paruh Waktu TA 2025
    20 Kapolres Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025
    21 Polres Serdang Bedagai Gelar Latpra Ops Lilin Toba 2025, Siapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
    22 Polres Sergai Hadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara 2025 di Lapangan Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik