Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Aneh PN Pelalawan Diduga Gelar Kostatering Tidak Sesuai Amar Putusan
Kamis, 30-10-2025 - 13:46:51 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan. OPSINEWS.COM-
Kostatering objek perkara yang dilakukan oleh PN (Pengadilan Negeri) dengan termohon eksekusi Auguster Sinaga SE beberapa waktu lalu, diduga penuh rekayasa. Kostatering dilakukan tidak mengacu pada peta Surat Keterangan Tanah (SKT) milik penggugat. Pada hal di peta SKT milik penggugat tertera bahwa objek perkara sengketa berjarak 1 KM bila ditarik lurus dari SMA Negeri 01 Pangkalan Kerinci kearah sebelah timur.

Fakta dilapangan juga menunjukan bahwa pihak yang bersempadan dengan penggugat, tidak ditemukan satupun nama yang tertera dalam SKT tersebut. Bahkan dilokasi kostatering ada sejumlah pihak ketiga yang tidak pernah masuk dalam gugatan telah memiliki dokumen sah seperti SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang diterbitkan oleh Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, dan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan.

Pihak Pengadilan Negeri Pelalawan yang dikonfirmasi melalui Humas Dedi Alnandho SH, MH, Kamis (30/10/2025) mengatakan, Kostatering dilakukan untuk mencocokan objek dilapangan berdasarkan dengan putusan hukum yang inckrah dan telah berkekuatan hukum tetap. 

Disampaikan Dedi, pada saat kostatering dilaksanakan, semuanya dicatat dan akan dimuat didalam berita acara. Hasil dari berita acara tersebut akan jadi pertimbangan ketua pengadilan untuk mengeluarkan penetapan eksekusi, jelas Dedi.

Terkait hasil kostatering yang telah dilakukan, dimohon semua pihak agar bersabar dulu. Berita acaranya lagi berproses di panitera Pengadilan Negeri Pelalawan. Namun perlu diingat juga bahwa proses perkara perdata tersebut sudah diuji pada tiga tingkatan yaitu, Pengadilan Negeri Pelalawan, di Pengadilan Tinggi Riau, sampai ke Mahkamah Agung RI, pungkasnya.

Jika ada pihak-pihak yang keberatan, tentu secara teori hukumnya masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Silakan saja gunakan haknya untuk melakukan upaya hukum. Pengadilan ini bekerja secara kompeten, profesional dan infasial. Tidak akan memihak, silakan tunggu proses eksekusi, ujar Humas PN Pelalawan. 

Disinggung pelaksanaan PS (pemeriksaan setempat) oleh majelis hakim Humas PN Pelalawan dalam proses perkara tersebut, Dedi mengaku tidak bisa mengomentari itu.  Karena itu kewenangan dari majelis hakim sendiri. Juga dibatasi dengan kode etik, imbuhnya. 

Tempat terpisah Hendri Siregar, S.H., selaku kuasa hukum termohon eksekusi Auguster, SE, memberi penjelasan yang sungguh mengejutkan. Dia mengaku sudah menduga dari awal jika perkara perdata nomor: 69/Pdt.G/2023/Pn Plw, dimenangkan oleh penggugat. "Ternyata filling saya benar terjadi. Sebab melihat gelagat majelis hakim yang dipimpin oleh Ellen Yolanda Sinaga S.H,. M.H., pada proses persidangan hingga menggelar PS (Pemeriksaan Setempat) atau sidang lapangan, sepertinya telah disetting," ucapnya.

Menurut Hendri Siregar, gelagat yang paling menohok ditunjukkan oleh majelis hakim kala menggelar PS (Pemeriksaan Setempat). Harusnya pemeriksaan lapangan dilakukan secara komprehensif dan akurat sesuai dokumen yang diajukan oleh penggugat. Namun majelis hakim hanya berdiri di pinggir jalan aspal tanpa memasuki objek perkara. Bahkan ketika saya ajak masuk lokasi, para majelis menolak dan mengatakan "disini saja, kan nampak dari sini objeknya," ujar Hendri Siregar menirukan jawaban yang dilontarkan oleh majelis hakim saat melakukan PS pada objek perkara tersebut.

Hendri mengaku tidak tahu apa dasar pertimbangan majelis hukim memutus perkara tersebut dengan memenangkan pihak pemohon gugatan. Lebih anehnya lagi proses putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau hanya membutuhkan waktu kurang lebih 3 bulan saja. Dan putusan kasasi dari Mahkamah Agung hanya berjalan kurang lebih lima bulan. Artinya proses begitu cepat tidak seperti proses banding dan kasasi perkara lainnya, imbuhnya penuh tanda tanya. (O/s)




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
  • Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
  • Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
  • Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
  • Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    02 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    03 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    04 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    05 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    06 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    07 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    08 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    09 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    10 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    11 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    12 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Langsung Penyaluran Beras Premium untuk 10.000 KPM, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
    14 Polres Sergai Lepas Team GAMA Berlaga di Turnamen Esports Kapolri Cup Tingkat Polda Sumut, Targetkan Raih Prestasi Terbaik
    15 Pertamina dan APH Turun Tangan: Rekaman CCTV Diamankan, SPBU Milik Politisi PAN Diusut Terkait Aliran BBM Subsidi ke Mafia Kulim
    16 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Perbaungan, Dua Pemuda Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
    17 Kabel Internet Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Manajer PLN Tegaskan Akan Cek Legalitas dan Lakukan Penertiban
    18 Kabel WiFi Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Legalitas Pemasangan dan Tanggung Jawab Pemilik Jaringan Dipertanyakan
    19 Bupati Rohil Serahkan Bantuan Alat Pertanian Dari Kementan RI
    20 Respons Aduan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Diduga Sarang Sabu di Desa Pon, Dua Pria Diamankan
    21 Diduga Digerebek Satres Narkoba Polres Sergai, Dua Orang Diamankan di Pajak Kampung Pon
    22 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Ganja di Desa Pon, Seorang Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik