Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Aneh PN Pelalawan Diduga Gelar Kostatering Tidak Sesuai Amar Putusan
Kamis, 30-10-2025 - 13:46:51 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan. OPSINEWS.COM-
Kostatering objek perkara yang dilakukan oleh PN (Pengadilan Negeri) dengan termohon eksekusi Auguster Sinaga SE beberapa waktu lalu, diduga penuh rekayasa. Kostatering dilakukan tidak mengacu pada peta Surat Keterangan Tanah (SKT) milik penggugat. Pada hal di peta SKT milik penggugat tertera bahwa objek perkara sengketa berjarak 1 KM bila ditarik lurus dari SMA Negeri 01 Pangkalan Kerinci kearah sebelah timur.

Fakta dilapangan juga menunjukan bahwa pihak yang bersempadan dengan penggugat, tidak ditemukan satupun nama yang tertera dalam SKT tersebut. Bahkan dilokasi kostatering ada sejumlah pihak ketiga yang tidak pernah masuk dalam gugatan telah memiliki dokumen sah seperti SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang diterbitkan oleh Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, dan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan.

Pihak Pengadilan Negeri Pelalawan yang dikonfirmasi melalui Humas Dedi Alnandho SH, MH, Kamis (30/10/2025) mengatakan, Kostatering dilakukan untuk mencocokan objek dilapangan berdasarkan dengan putusan hukum yang inckrah dan telah berkekuatan hukum tetap. 

Disampaikan Dedi, pada saat kostatering dilaksanakan, semuanya dicatat dan akan dimuat didalam berita acara. Hasil dari berita acara tersebut akan jadi pertimbangan ketua pengadilan untuk mengeluarkan penetapan eksekusi, jelas Dedi.

Terkait hasil kostatering yang telah dilakukan, dimohon semua pihak agar bersabar dulu. Berita acaranya lagi berproses di panitera Pengadilan Negeri Pelalawan. Namun perlu diingat juga bahwa proses perkara perdata tersebut sudah diuji pada tiga tingkatan yaitu, Pengadilan Negeri Pelalawan, di Pengadilan Tinggi Riau, sampai ke Mahkamah Agung RI, pungkasnya.

Jika ada pihak-pihak yang keberatan, tentu secara teori hukumnya masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Silakan saja gunakan haknya untuk melakukan upaya hukum. Pengadilan ini bekerja secara kompeten, profesional dan infasial. Tidak akan memihak, silakan tunggu proses eksekusi, ujar Humas PN Pelalawan. 

Disinggung pelaksanaan PS (pemeriksaan setempat) oleh majelis hakim Humas PN Pelalawan dalam proses perkara tersebut, Dedi mengaku tidak bisa mengomentari itu.  Karena itu kewenangan dari majelis hakim sendiri. Juga dibatasi dengan kode etik, imbuhnya. 

Tempat terpisah Hendri Siregar, S.H., selaku kuasa hukum termohon eksekusi Auguster, SE, memberi penjelasan yang sungguh mengejutkan. Dia mengaku sudah menduga dari awal jika perkara perdata nomor: 69/Pdt.G/2023/Pn Plw, dimenangkan oleh penggugat. "Ternyata filling saya benar terjadi. Sebab melihat gelagat majelis hakim yang dipimpin oleh Ellen Yolanda Sinaga S.H,. M.H., pada proses persidangan hingga menggelar PS (Pemeriksaan Setempat) atau sidang lapangan, sepertinya telah disetting," ucapnya.

Menurut Hendri Siregar, gelagat yang paling menohok ditunjukkan oleh majelis hakim kala menggelar PS (Pemeriksaan Setempat). Harusnya pemeriksaan lapangan dilakukan secara komprehensif dan akurat sesuai dokumen yang diajukan oleh penggugat. Namun majelis hakim hanya berdiri di pinggir jalan aspal tanpa memasuki objek perkara. Bahkan ketika saya ajak masuk lokasi, para majelis menolak dan mengatakan "disini saja, kan nampak dari sini objeknya," ujar Hendri Siregar menirukan jawaban yang dilontarkan oleh majelis hakim saat melakukan PS pada objek perkara tersebut.

Hendri mengaku tidak tahu apa dasar pertimbangan majelis hukim memutus perkara tersebut dengan memenangkan pihak pemohon gugatan. Lebih anehnya lagi proses putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau hanya membutuhkan waktu kurang lebih 3 bulan saja. Dan putusan kasasi dari Mahkamah Agung hanya berjalan kurang lebih lima bulan. Artinya proses begitu cepat tidak seperti proses banding dan kasasi perkara lainnya, imbuhnya penuh tanda tanya. (O/s)




 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
  • Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
  • Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
  • Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
  • Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    02 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    03 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    04 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    05 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    06 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    07 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    08 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    09 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    10 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    11 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    12 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    14 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    15 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    16 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    17 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
    18 Dump Truk Bawa Solar Ditetapkan Jadi Barang Temuan Oleh Polres Pelalawan
    19 Camat Sipispis Sebut Belum Ada Laporan Tertulis Warga soal Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Warga Kembali Resah, Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Sipispis Kembali Disorot
    21 Sona Halawa Klarifikasi Berita Yang Terkesan Lindungi Mafia BBM Subsidi Dan Menyudutkannya.
    22 Cabdis Pendidikan Wilayah III Sumut Dalami Foto Pribadi yang Dikaitkan dengan Guru PNS SMA Negeri 1 Tebingtinggi: “Sedang Kita Proses”
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik