Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Aneh PN Pelalawan Diduga Gelar Kostatering Tidak Sesuai Amar Putusan
Kamis, 30-10-2025 - 13:46:51 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan. OPSINEWS.COM-
Kostatering objek perkara yang dilakukan oleh PN (Pengadilan Negeri) dengan termohon eksekusi Auguster Sinaga SE beberapa waktu lalu, diduga penuh rekayasa. Kostatering dilakukan tidak mengacu pada peta Surat Keterangan Tanah (SKT) milik penggugat. Pada hal di peta SKT milik penggugat tertera bahwa objek perkara sengketa berjarak 1 KM bila ditarik lurus dari SMA Negeri 01 Pangkalan Kerinci kearah sebelah timur.

Fakta dilapangan juga menunjukan bahwa pihak yang bersempadan dengan penggugat, tidak ditemukan satupun nama yang tertera dalam SKT tersebut. Bahkan dilokasi kostatering ada sejumlah pihak ketiga yang tidak pernah masuk dalam gugatan telah memiliki dokumen sah seperti SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang diterbitkan oleh Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, dan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan.

Pihak Pengadilan Negeri Pelalawan yang dikonfirmasi melalui Humas Dedi Alnandho SH, MH, Kamis (30/10/2025) mengatakan, Kostatering dilakukan untuk mencocokan objek dilapangan berdasarkan dengan putusan hukum yang inckrah dan telah berkekuatan hukum tetap. 

Disampaikan Dedi, pada saat kostatering dilaksanakan, semuanya dicatat dan akan dimuat didalam berita acara. Hasil dari berita acara tersebut akan jadi pertimbangan ketua pengadilan untuk mengeluarkan penetapan eksekusi, jelas Dedi.

Terkait hasil kostatering yang telah dilakukan, dimohon semua pihak agar bersabar dulu. Berita acaranya lagi berproses di panitera Pengadilan Negeri Pelalawan. Namun perlu diingat juga bahwa proses perkara perdata tersebut sudah diuji pada tiga tingkatan yaitu, Pengadilan Negeri Pelalawan, di Pengadilan Tinggi Riau, sampai ke Mahkamah Agung RI, pungkasnya.

Jika ada pihak-pihak yang keberatan, tentu secara teori hukumnya masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Silakan saja gunakan haknya untuk melakukan upaya hukum. Pengadilan ini bekerja secara kompeten, profesional dan infasial. Tidak akan memihak, silakan tunggu proses eksekusi, ujar Humas PN Pelalawan. 

Disinggung pelaksanaan PS (pemeriksaan setempat) oleh majelis hakim Humas PN Pelalawan dalam proses perkara tersebut, Dedi mengaku tidak bisa mengomentari itu.  Karena itu kewenangan dari majelis hakim sendiri. Juga dibatasi dengan kode etik, imbuhnya. 

Tempat terpisah Hendri Siregar, S.H., selaku kuasa hukum termohon eksekusi Auguster, SE, memberi penjelasan yang sungguh mengejutkan. Dia mengaku sudah menduga dari awal jika perkara perdata nomor: 69/Pdt.G/2023/Pn Plw, dimenangkan oleh penggugat. "Ternyata filling saya benar terjadi. Sebab melihat gelagat majelis hakim yang dipimpin oleh Ellen Yolanda Sinaga S.H,. M.H., pada proses persidangan hingga menggelar PS (Pemeriksaan Setempat) atau sidang lapangan, sepertinya telah disetting," ucapnya.

Menurut Hendri Siregar, gelagat yang paling menohok ditunjukkan oleh majelis hakim kala menggelar PS (Pemeriksaan Setempat). Harusnya pemeriksaan lapangan dilakukan secara komprehensif dan akurat sesuai dokumen yang diajukan oleh penggugat. Namun majelis hakim hanya berdiri di pinggir jalan aspal tanpa memasuki objek perkara. Bahkan ketika saya ajak masuk lokasi, para majelis menolak dan mengatakan "disini saja, kan nampak dari sini objeknya," ujar Hendri Siregar menirukan jawaban yang dilontarkan oleh majelis hakim saat melakukan PS pada objek perkara tersebut.

Hendri mengaku tidak tahu apa dasar pertimbangan majelis hukim memutus perkara tersebut dengan memenangkan pihak pemohon gugatan. Lebih anehnya lagi proses putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau hanya membutuhkan waktu kurang lebih 3 bulan saja. Dan putusan kasasi dari Mahkamah Agung hanya berjalan kurang lebih lima bulan. Artinya proses begitu cepat tidak seperti proses banding dan kasasi perkara lainnya, imbuhnya penuh tanda tanya. (O/s)




 
Berita Lainnya :
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  • Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
  • PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
  • Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    02 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    03 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    04 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    05 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    06 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    07 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    08 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    09 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    10 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    11 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    12 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    13 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    14 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    15 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    16 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    17 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    18 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    19 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
    20 Partai Rakyat Indonesia Resmikan Gedung Baru, Dukung Program Pemerintahan Presiden Prabowor
    21 "Air Mata Seorang Ibu di Ambang Keadilan". Imelda Pergi di Usia 18 Tahun: Keluarga Gugat Tiga Pihak, Publik Menunggu Keadilan
    22 Diduga Terjadi Pungutan Liar di SDN 83 Tangkerang, Wali Murid Keluhkan Beban Biaya Tambahan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik