Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Aneh PN Pelalawan Diduga Gelar Kostatering Tidak Sesuai Amar Putusan
Kamis, 30-10-2025 - 13:46:51 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan. OPSINEWS.COM-
Kostatering objek perkara yang dilakukan oleh PN (Pengadilan Negeri) dengan termohon eksekusi Auguster Sinaga SE beberapa waktu lalu, diduga penuh rekayasa. Kostatering dilakukan tidak mengacu pada peta Surat Keterangan Tanah (SKT) milik penggugat. Pada hal di peta SKT milik penggugat tertera bahwa objek perkara sengketa berjarak 1 KM bila ditarik lurus dari SMA Negeri 01 Pangkalan Kerinci kearah sebelah timur.

Fakta dilapangan juga menunjukan bahwa pihak yang bersempadan dengan penggugat, tidak ditemukan satupun nama yang tertera dalam SKT tersebut. Bahkan dilokasi kostatering ada sejumlah pihak ketiga yang tidak pernah masuk dalam gugatan telah memiliki dokumen sah seperti SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang diterbitkan oleh Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, dan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan.

Pihak Pengadilan Negeri Pelalawan yang dikonfirmasi melalui Humas Dedi Alnandho SH, MH, Kamis (30/10/2025) mengatakan, Kostatering dilakukan untuk mencocokan objek dilapangan berdasarkan dengan putusan hukum yang inckrah dan telah berkekuatan hukum tetap. 

Disampaikan Dedi, pada saat kostatering dilaksanakan, semuanya dicatat dan akan dimuat didalam berita acara. Hasil dari berita acara tersebut akan jadi pertimbangan ketua pengadilan untuk mengeluarkan penetapan eksekusi, jelas Dedi.

Terkait hasil kostatering yang telah dilakukan, dimohon semua pihak agar bersabar dulu. Berita acaranya lagi berproses di panitera Pengadilan Negeri Pelalawan. Namun perlu diingat juga bahwa proses perkara perdata tersebut sudah diuji pada tiga tingkatan yaitu, Pengadilan Negeri Pelalawan, di Pengadilan Tinggi Riau, sampai ke Mahkamah Agung RI, pungkasnya.

Jika ada pihak-pihak yang keberatan, tentu secara teori hukumnya masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Silakan saja gunakan haknya untuk melakukan upaya hukum. Pengadilan ini bekerja secara kompeten, profesional dan infasial. Tidak akan memihak, silakan tunggu proses eksekusi, ujar Humas PN Pelalawan. 

Disinggung pelaksanaan PS (pemeriksaan setempat) oleh majelis hakim Humas PN Pelalawan dalam proses perkara tersebut, Dedi mengaku tidak bisa mengomentari itu.  Karena itu kewenangan dari majelis hakim sendiri. Juga dibatasi dengan kode etik, imbuhnya. 

Tempat terpisah Hendri Siregar, S.H., selaku kuasa hukum termohon eksekusi Auguster, SE, memberi penjelasan yang sungguh mengejutkan. Dia mengaku sudah menduga dari awal jika perkara perdata nomor: 69/Pdt.G/2023/Pn Plw, dimenangkan oleh penggugat. "Ternyata filling saya benar terjadi. Sebab melihat gelagat majelis hakim yang dipimpin oleh Ellen Yolanda Sinaga S.H,. M.H., pada proses persidangan hingga menggelar PS (Pemeriksaan Setempat) atau sidang lapangan, sepertinya telah disetting," ucapnya.

Menurut Hendri Siregar, gelagat yang paling menohok ditunjukkan oleh majelis hakim kala menggelar PS (Pemeriksaan Setempat). Harusnya pemeriksaan lapangan dilakukan secara komprehensif dan akurat sesuai dokumen yang diajukan oleh penggugat. Namun majelis hakim hanya berdiri di pinggir jalan aspal tanpa memasuki objek perkara. Bahkan ketika saya ajak masuk lokasi, para majelis menolak dan mengatakan "disini saja, kan nampak dari sini objeknya," ujar Hendri Siregar menirukan jawaban yang dilontarkan oleh majelis hakim saat melakukan PS pada objek perkara tersebut.

Hendri mengaku tidak tahu apa dasar pertimbangan majelis hukim memutus perkara tersebut dengan memenangkan pihak pemohon gugatan. Lebih anehnya lagi proses putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau hanya membutuhkan waktu kurang lebih 3 bulan saja. Dan putusan kasasi dari Mahkamah Agung hanya berjalan kurang lebih lima bulan. Artinya proses begitu cepat tidak seperti proses banding dan kasasi perkara lainnya, imbuhnya penuh tanda tanya. (O/s)




 
Berita Lainnya :
  • Aneh PN Pelalawan Diduga Gelar Kostatering Tidak Sesuai Amar Putusan
  • Pemasangan ‎Paving Blok Di SDN 023 Bergelombang dan tidak Rata Pengerjaan Di Duga Asal Asalan
  • DPP GEMA MATHLA’UL ANWAR APRESIASI POLRI MUSNAHKAN NARKOBA LEBIH DARI 200 TON SENILAI 29,3 TRILIUN
  • Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Media Lewat Program Jaga Jakarta
  • Rakernas III IWO 2025 Tegaskan Peran Strategis Pers Menuju Indonesia Emas 2045
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Aneh PN Pelalawan Diduga Gelar Kostatering Tidak Sesuai Amar Putusan
    02 Pemasangan ‎Paving Blok Di SDN 023 Bergelombang dan tidak Rata Pengerjaan Di Duga Asal Asalan
    03 DPP GEMA MATHLA’UL ANWAR APRESIASI POLRI MUSNAHKAN NARKOBA LEBIH DARI 200 TON SENILAI 29,3 TRILIUN
    04 Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Media Lewat Program Jaga Jakarta
    05 Rakernas III IWO 2025 Tegaskan Peran Strategis Pers Menuju Indonesia Emas 2045
    06 H. Farkhan Evendi Resmi Pimpin DPN Bintang Muda Indonesia 2025–2030
    07 Muhaimin Iskandar dan KemenPPPA Sepakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dari Desa
    08 Summit Bisnis KAPMI: Kepemimpinan untuk Kemajuan"
    09 Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar se-Kota Tebing Tinggi
    10 Polres Sergai Tangkap 9 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Rugikan Korban Rp150 Juta
    11 Rakernas IWAPI Ke-IV Mengusung Tema 50 Tahun IWAPI Konsisten dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Hadiri Diah Erwiany Andika Perkasa
    12 Polres Sergai Ungkap Kasus TPPO Berkedok Pekerja Migran Indonesia Ilegal, Dua Wanita Diamankan
    13 Cuaca Ekstrem Terjang Pesisir Bagan Kuala, 29 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
    14 Walaupun FG Pernah DPO Polda Riau Kembali Buka Gudang BBM Ilegal di Jalan Naga Sakti, Depan Stadion Pekanbaru
    15 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
    16 Lapor KPK dan kejaksaan Agung Sampai Saat Ini Pembayaran Upah Pekerjaan Belum Ada kejelasan dari Pengelola RSUD RAT Kepri
    17 Pantai Merdeka Bagan Kuala Jadi Laboratorium Alam Project Class SMKS IT Aisyiyah Sumut
    18 Polres Sergai Bekuk Pengedar Sabu di Celawan, Barang Bukti 6,35 Gram Disita dari Tangan Pelaku
    19 Tragedi Sawit Malam Hari: Dua Karyawan PTPN IV Tewas, Publik Pertanyakan Aturan Kerja Gelap di Kebun BUMN, Polsek Dolok Merawan Periksa Saksi dan Lakukan Olah TKP
    20 Dua Karyawan PTPN IV Kebun Pabatu Tewas Tertimpa Pohon Sawit: Publik Pertanyakan Aturan Kerja Malam di Perkebunan BUMN
    21 SMA Methodist Perbaungan Raih Kemenangan Gemilang di Turnamen Basket Kapoldasu Cup 2025
    22 Polsek Tanjung Beringin Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Pekan, Polri Hadir Ringankan Beban Warga
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik