Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polres Sergai Ungkap Kasus TPPO Berkedok Pekerja Migran Indonesia Ilegal, Dua Wanita Diamankan
Jumat, 24-10-2025 - 09:25:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Dalam pengungkapan ini, dua orang perempuan ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat calon PMI berhasil diselamatkan.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 29 September 2025. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 28 September 2025 di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Identitas Tersangka

1. Rizky Handayani (47), wiraswasta, warga Jl. Istana, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
2. Nadia Nasha (25), ibu rumah tangga, warga Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Keduanya diduga berperan sebagai agen dan penghubung keberangkatan calon pekerja migran ke Malaysia secara ilegal.

Korban/Calon PMI yang Diselamatkan

1. Ainun Marwiyah (27), warga Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
2. Ira Oktavia (44), warga Dusun II Gg. Saudara, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
3. Yulistiani Lubis (28), warga Dusun I, Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang.
4. Hesti Afriyanti (45), warga Jalan Tengku Raja Muda No. 57, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Kronologi Penangkapan

Bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Sat Reskrim Polres Sergai terkait adanya sejumlah orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1440 LD di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan enam perempuan dan satu laki-laki (sopir) di dalam kendaraan.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa empat di antaranya merupakan calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja rumah tangga.

Sementara itu, dua perempuan lainnya berperan sebagai perekrut dan pengatur keberangkatan — satu bertugas mengumpulkan calon pekerja di wilayah Perbaungan dan memesan tiket penyeberangan dari Tanjungbalai ke Malaysia, sementara satu lainnya bertugas mengantar calon pekerja hingga diterima pihak pemesan di Malaysia.

Modus Operandi

Para tersangka menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan janji gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp5 juta) per bulan.
Namun, pemberangkatan dilakukan tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa dokumen legal dari instansi terkait, sehingga melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Barang Bukti yang Diamankan, 1 unit handphone Samsung A13, 1 unit handphone iPhone 11, 1 unit handphone Oppo A57, 5 paspor calon PMI, 1 unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam

Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka dijerat dengan, Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Pernyataan Resmi Polres Sergai

Dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Sergai, yang dipimpin oleh Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Rudy Candra, SH, MH, mewakili Kapolres AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, turut hadir, Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, PS. Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, Personel Sat Reskrim Polres Sergai dan Insan Pers dari berbagai media.

Dalam keterangannya, Wakapolres Sergai menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas praktik perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal yang merugikan dan membahayakan keselamatan warga.

“Kami akan terus berupaya memberantas praktik pengiriman PMI non-prosedural di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi,” tegas Kompol Rudy Candra.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat atau menjadi korban sindikat perdagangan orang berkedok pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Polres Sergai memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.  (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Aneh PN Pelalawan Diduga Gelar Kostatering Tidak Sesuai Amar Putusan
  • Pemasangan ‎Paving Blok Di SDN 023 Bergelombang dan tidak Rata Pengerjaan Di Duga Asal Asalan
  • DPP GEMA MATHLA’UL ANWAR APRESIASI POLRI MUSNAHKAN NARKOBA LEBIH DARI 200 TON SENILAI 29,3 TRILIUN
  • Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Media Lewat Program Jaga Jakarta
  • Rakernas III IWO 2025 Tegaskan Peran Strategis Pers Menuju Indonesia Emas 2045
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Aneh PN Pelalawan Diduga Gelar Kostatering Tidak Sesuai Amar Putusan
    02 Pemasangan ‎Paving Blok Di SDN 023 Bergelombang dan tidak Rata Pengerjaan Di Duga Asal Asalan
    03 DPP GEMA MATHLA’UL ANWAR APRESIASI POLRI MUSNAHKAN NARKOBA LEBIH DARI 200 TON SENILAI 29,3 TRILIUN
    04 Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Media Lewat Program Jaga Jakarta
    05 Rakernas III IWO 2025 Tegaskan Peran Strategis Pers Menuju Indonesia Emas 2045
    06 H. Farkhan Evendi Resmi Pimpin DPN Bintang Muda Indonesia 2025–2030
    07 Muhaimin Iskandar dan KemenPPPA Sepakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dari Desa
    08 Summit Bisnis KAPMI: Kepemimpinan untuk Kemajuan"
    09 Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar se-Kota Tebing Tinggi
    10 Polres Sergai Tangkap 9 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Rugikan Korban Rp150 Juta
    11 Rakernas IWAPI Ke-IV Mengusung Tema 50 Tahun IWAPI Konsisten dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Hadiri Diah Erwiany Andika Perkasa
    12 Polres Sergai Ungkap Kasus TPPO Berkedok Pekerja Migran Indonesia Ilegal, Dua Wanita Diamankan
    13 Cuaca Ekstrem Terjang Pesisir Bagan Kuala, 29 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
    14 Walaupun FG Pernah DPO Polda Riau Kembali Buka Gudang BBM Ilegal di Jalan Naga Sakti, Depan Stadion Pekanbaru
    15 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
    16 Lapor KPK dan kejaksaan Agung Sampai Saat Ini Pembayaran Upah Pekerjaan Belum Ada kejelasan dari Pengelola RSUD RAT Kepri
    17 Pantai Merdeka Bagan Kuala Jadi Laboratorium Alam Project Class SMKS IT Aisyiyah Sumut
    18 Polres Sergai Bekuk Pengedar Sabu di Celawan, Barang Bukti 6,35 Gram Disita dari Tangan Pelaku
    19 Tragedi Sawit Malam Hari: Dua Karyawan PTPN IV Tewas, Publik Pertanyakan Aturan Kerja Gelap di Kebun BUMN, Polsek Dolok Merawan Periksa Saksi dan Lakukan Olah TKP
    20 Dua Karyawan PTPN IV Kebun Pabatu Tewas Tertimpa Pohon Sawit: Publik Pertanyakan Aturan Kerja Malam di Perkebunan BUMN
    21 SMA Methodist Perbaungan Raih Kemenangan Gemilang di Turnamen Basket Kapoldasu Cup 2025
    22 Polsek Tanjung Beringin Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Pekan, Polri Hadir Ringankan Beban Warga
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik