Walaupun FG Pernah DPO Polda Riau Kembali Buka Gudang BBM Ilegal di Jalan Naga Sakti, Depan Stadion Pekanbaru
Kamis, 23-10-2025 - 10:22:16 WIB
Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Meski FG sudah ditetapkan sebagai Tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau. FG adalah seorang tersangka daftar pencarian orang pemilik gudang penimbunan BBM ilegal yang ditetapkan (DPO) Polda Riau usai penggrebekan pada 7 April 2022 lalu.
Namun, FG kebal hukum bukannya ditangkap Polda Riau, malah FG kembali membuka usaha ilegal yang sama kasus yang menetapkannya jadi Tersangka dan DPO Polda Riau, yakni Gudang BBM Ilegal di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
"FG itu sudah Tersangka dan ditetapkan menjadi DPO Polda Riau pada 2022 lalu, kasusnya Gudang BBM Ilegal Oplosan Digrebek Ditreskrimsus Polda Riau, " beber Sumber.
Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun media ini yang menjamin FG ketika itu adalah Oknum Berbaju Loreng. Ucap Sumber.
Bahkan informasinya lagi FG ini ada saudaranya seorang polisi yang bertugas di Pekanbaru ini, Sehingga FG ini merasa di atas dan tak bisa tersentuh hukum, dengan adanya Kapolda baru Riau bisa menindak oknum yang membeking usaha Ilegal,
FG ini sudah lama bermain ilegal di duga karena ada saudaranya seorang polisi sehingga bila ada penangkapan di tempatnya pasti ada info sama FG, tegas Sumber.
Temuan di lapangan,
Berdasarkan pantauan Media ini, Rabu (22/10/2025) Gudang BBM Ilegal milik FG dipagari dengan sekelilingnya dilengkapi CCTV.
Gudang FG tersebut disebut sebagai Penampungan serta pengoplosan BBM dari Jambi dan Palembang dengan BBM Solat Subaidi untuk menjadi BBM Jenis Solar yang didistribusikan ke industri dengan keutungan berlipat ganda bagi FH yang tidak kapok dengan usaha BBM ilegalnya. Gudang FG hingga sampai sekarang masih tetap beroperasi di Jalan Naga Sakti sebelumnya di Jalan Melati, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Kapolsek Bina Widya Kompol IMT Sinurat ketika dikonfirmasi terkait Gudang BBM Ilegal penampung BBM Subsidi yang di langsir dari sejumlah SPBU di Pekanbaru berada di wilayah Hukum Polsek Bina Widya hingga berita ini tayang belum memberikan jawaban, Pelaku penyelewengan BBM subsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Dasar hukum Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dampak penyelewengan BBM subsidi Merugikan keuangan negara dan masyarakat penerima subsidi tidak menerima subsidi hak mereka dirampok Mafia BBM Subsidi yang menjual ke Industri seperti FG Tersangka DPO Polda Riau yang tanpa rasa takut membuka usaha ilegal miliknya.***(Tim).
Komentar Anda :