Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Walaupun FG Pernah DPO Polda Riau Kembali Buka Gudang BBM Ilegal di Jalan Naga Sakti, Depan Stadion Pekanbaru
Kamis, 23-10-2025 - 10:21:44 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Meski FG sudah ditetapkan sebagai Tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau. FG adalah seorang tersangka daftar pencarian orang pemilik gudang penimbunan BBM ilegal yang ditetapkan (DPO) Polda Riau usai penggrebekan pada 7 April 2022 lalu.

Namun, FG kebal hukum bukannya ditangkap Polda Riau, malah FG kembali membuka usaha ilegal yang sama kasus yang menetapkannya jadi Tersangka dan DPO Polda Riau, yakni Gudang BBM Ilegal di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. 

"FG itu sudah Tersangka dan ditetapkan menjadi DPO Polda Riau pada 2022 lalu, kasusnya Gudang BBM Ilegal Oplosan Digrebek Ditreskrimsus Polda Riau, " beber Sumber. 

Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun media ini yang menjamin FG ketika itu adalah Oknum Berbaju Loreng. Ucap Sumber.

Bahkan informasinya lagi FG ini ada saudaranya seorang polisi yang bertugas di Pekanbaru ini,  Sehingga FG ini merasa di atas dan tak bisa tersentuh hukum, dengan adanya Kapolda baru Riau bisa menindak oknum yang membeking usaha Ilegal, 

FG ini sudah lama bermain ilegal di duga karena ada saudaranya seorang polisi sehingga bila ada penangkapan di tempatnya pasti ada info sama FG, tegas Sumber.

Temuan di lapangan,
Berdasarkan pantauan Media ini, Rabu (22/10/2025) Gudang BBM Ilegal milik FG dipagari dengan sekelilingnya dilengkapi CCTV. 

Gudang FG tersebut disebut sebagai Penampungan serta pengoplosan BBM dari Jambi dan Palembang dengan BBM Solat Subaidi untuk menjadi BBM Jenis Solar yang didistribusikan ke industri dengan keutungan berlipat ganda bagi FH yang tidak kapok dengan usaha BBM ilegalnya. Gudang FG hingga sampai sekarang masih tetap beroperasi di Jalan Naga Sakti sebelumnya di Jalan Melati, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Sementara itu, Kapolsek Bina Widya Kompol IMT Sinurat ketika dikonfirmasi terkait Gudang BBM Ilegal penampung BBM Subsidi yang di langsir dari sejumlah SPBU di Pekanbaru berada di wilayah Hukum Polsek Bina Widya hingga berita ini tayang belum memberikan jawaban, Pelaku penyelewengan BBM subsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Dasar hukum Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dampak penyelewengan BBM subsidi Merugikan keuangan negara dan masyarakat penerima subsidi tidak menerima subsidi hak mereka dirampok Mafia BBM Subsidi yang menjual ke Industri seperti FG Tersangka DPO Polda Riau yang tanpa rasa takut membuka usaha ilegal miliknya.***(Tim).




 
Berita Lainnya :
  • 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
  • Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
  • Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
  • BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
  • DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    02 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    03 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    04 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    05 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    06 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    07 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    08 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    09 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    10 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    11 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    12 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    13 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    14 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    15 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
    16 Pasca Penggerebekan, Bareskrim dan Polda Riau Pasang Line di MP Club Pekanbaru
    17 Tabrak Lari di Jalinsum Sergai, Lansia 79 Tahun Tewas di TKP, Pengemudi Daihatsu Sigra Diburu Polisi
    18 Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Ditaksir Rp25 Juta
    19 Kapolres Sergai Turun Langsung dalam Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Pria Diamankan
    20 Respon Cepat Polres Kampar dan Polsek Tambang Tak di Ragukan Kinerja Nyata
    21 Polres Kampar Ungkap kejahatan Guru Ngaji, Diduga Cabuli 4 Anak Dibawah Umur
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik