Polres Sergai Bekuk Pengedar Sabu di Celawan, Barang Bukti 6,35 Gram Disita dari Tangan Pelaku
Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pantai Cermin. Seorang pria berinisial G alias K (30), warga Dusun VIII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), diamankan petugas setelah tertangkap tangan sedang melakukan transaksi sabu di depan rumah warga pada Selasa (14/10/2025) sekira pukul 21.15 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Gerak Cepat Tim Satresnarkoba Polres Sergai
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH, memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Budi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial G alias K, lengkap dengan ciri-ciri fisiknya dan lokasi aktivitasnya di Dusun VIII Desa Celawan.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim segera bergerak menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan pengintaian di sekitar area rumah yang sering dijadikan tempat peredaran sabu tersebut.
Tidak lama berselang, pelaku terlihat sedang melakukan transaksi. Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap tersangka G alias K beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di tubuhnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,58 gram, 2 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,77 gram, 2 unit telepon genggam masing-masing merek Samsung dan Realme, serta 1 unit timbangan digital (skil) yang digunakan untuk menakar sabu.
Total berat bersih barang bukti yang diamankan mencapai 6,35 gram.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seorang pria yang tidak dikenal di kawasan Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Satresnarkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang pria berinisial G alias K di Desa Celawan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujarnya di Mako Polres Sergai, Rabu (15/10/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, atau pidana mati tergantung hasil pembuktian di persidangan.
Kasat Resnarkoba Polres Sergai menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan intensif di wilayah rawan narkoba, khususnya di daerah pesisir dan pedesaan yang kerap dijadikan jalur distribusi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan profesional,” tandas AKP Arif Suhadi. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :