Dua Karyawan PTPN IV Kebun Pabatu Tewas Tertimpa Pohon Sawit: Publik Pertanyakan Aturan Kerja Malam di Perkebunan BUMN
Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Tragedi memilukan kembali terjadi di lingkungan kerja milik perusahaan pelat merah. Dua orang karyawan PTPN IV Regional II Kebun Pabatu dilaporkan tewas tertimpa pohon kelapa sawit di area Blok Afdeling III, Desa Pabatu I, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Rabu malam (15/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa tragis yang menewaskan Suwanda (30) dan Amat Syahril (42) itu memunculkan pertanyaan serius publik terkait praktik kerja malam hari di area perkebunan BUMN, yang selama ini dianggap tidak lazim bagi tenaga panen atau pelangsir sawit.
Kronologi Kejadian: Pohon Sawit Tumbang Saat Pekerja Beristirahat
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kedua korban saat itu tengah beristirahat sambil makan malam usai melakukan kegiatan melangsir buah sawit. Namun secara tiba-tiba, sebuah pohon sawit di sekitar lokasi tumbang dan menimpa keduanya hingga tewas di tempat.
Insiden yang terjadi di malam itu sontak menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan pekerja kebun dan masyarakat sekitar. Tak sedikit yang mempertanyakan, mengapa aktivitas di lapangan masih berlangsung pada malam hari, dan apakah kegiatan tersebut merupakan perintah resmi perusahaan atau inisiatif di luar aturan kerja.
Konfirmasi ke Manajemen: Pihak PTPN IV Kebun Pabatu Bungkam
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, redaksi Opsinews.com telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Manajer PTPN IV Kebun Pabatu, Bapak Dennis Nichova, serta Hendra Jusanda, selaku APK dan Humas Kebun Pabatu, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam konfirmasi tersebut, redaksi menanyakan beberapa hal pokok, di antaranya:
1. Apakah benar kedua korban masih dalam kegiatan kerja atau lembur resmi pada malam hari?
2. Bagaimana aturan atau kebijakan perusahaan terkait jam kerja malam di areal kebun, khususnya bagi tenaga panen?
3. Apakah perusahaan memiliki SOP Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengatur aktivitas di luar jam kerja normal?
4. Langkah apa yang telah diambil pihak manajemen pascakejadian, baik terhadap keluarga korban maupun proses investigasi internal?
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PTPN IV Kebun Pabatu. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon kepada manajer dan humas kebun tidak mendapat respons.
Sikap bungkam pihak manajemen ini memicu kritik publik. Menurut Irlan Situmorang, pemerhati sosial dan lingkungan perkebunan di Sergai, transparansi informasi seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab moral dan korporasi terhadap keluarga korban serta publik.
“Diamnya pihak perusahaan justru menimbulkan kecurigaan dan memperburuk citra BUMN itu sendiri. Publik berhak tahu, apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dan apakah para korban memang diperintahkan bekerja malam hari,” tegas Irlan kepada Opsinews.com.
Aturan Hukum: Panen Malam Berpotensi Langgar UU Ketenagakerjaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, jam kerja diatur secara tegas dalam Pasal 77 ayat (2):
“Waktu kerja adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.”
Adapun kerja malam hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pekerja, serta wajib disertai kompensasi lembur, makan/minum yang layak, transportasi pulang, dan jaminan keselamatan kerja (Pasal 85 UU Ketenagakerjaan).
Untuk sektor perkebunan, kerja malam tidak lazim diterapkan bagi tenaga panen, karena aktivitas panen umumnya dilakukan pagi hingga sore hari. Selain alasan produktivitas, risiko kecelakaan kerja meningkat drastis di malam hari akibat keterbatasan penerangan dan visibilitas lingkungan.
“Kalau benar pekerja panen bekerja malam hari tanpa izin lembur resmi dan tanpa perlindungan K3 yang memadai, itu jelas melanggar Pasal 86 dan 87 UU Ketenagakerjaan tentang hak atas keselamatan kerja,” tutup Irlan Situmorang.
Desakan Evaluasi dan Investigasi Terbuka
Tragedi ini diharapkan menjadi evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dan manajemen keselamatan di lingkungan PTPN IV.
Banyak pihak menilai, penyelidikan independen perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur keselamatan kerja (K3) yang menyebabkan jatuhnya korban.
Sementara itu, masyarakat sekitar berharap pihak perusahaan bersama aparat kepolisian dapat membuka hasil investigasi secara terbuka kepada publik.
“Kami hanya ingin tahu, apakah mereka memang disuruh kerja malam atau tidak. Kasihan keluarga korban, mereka kerja cari makan, tapi nyawanya melayang di kebun,” ujar salah satu warga Desa Pabatu yang enggan disebutkan namanya.
Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Merawan juga belum memberikan penjelasan resmi terkait langkah penyelidikan atas insiden tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan Opsinews.com, Kapolsek Dolok Merawan Iptu Zuhri Zulkarnaen Lubis belum memberikan jawaban mengenai dugaan penyelidikan internal perusahaan atau olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen PTPN IV Kebun Pabatu mengenai penyebab pasti tumbangnya pohon sawit yang menewaskan dua karyawan tersebut. (Mendrova/Tim)
Komentar Anda :