Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Salah Seorang Warga Perumahan Achar Regency Inisial IH Resahkan Penguna Jalan
Senin, 20-10-2025 - 11:54:46 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar -OPSINEWS.COM-Sungguh Keterlaluan perbuatan Salah seorang warga perumahan Achia Regensy, teganya ia memasang portal dijalan utama yang menghubungkan antara perumahan dengan pemukiman masyarakat yang ada di wilayah RT 002/RW002 Dusun III Desa Rimbo panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Ada dugaan portal tersebut dijadikan ladang pungli maraup Keuntungan secara pribadi dengan istilah mencari keuntungan didalam penderitaan orang lain, hal inilah yang jadi keluhkan masyarakat.

Pasalnya setiap mobil yang melewati jalan tersebut diduga di kutip biaya berpariasi diantara Rp 20 Ribu sampai Rp 50 Ribu setiap satu mobil, jika menolak membayar uang pungli tersebut maka Portal Jalan Utama Perumahan itu tidak akan dibukanya.

Informasi yang diperoleh awak media dalang yang memasang portal dijalan perumahan Achar Regency tersebut Inisial IH, yang diduga berprofesi sebagai dosen disalah satu fakultas ternama di Riau 

Terkait persoalan ini Ketua RT 002 Imam musli saat dihampiri wartawan tidak mengetahui persoalan jalan di portal 

"Saya selaku Ketua RT Wilayah tidak mengetahui bahwa jalan penghubung di perumahan Achar Regency dipasang portal.

Saat disinggung apa tindakannya selaku Ketua RT,Ya silahkan saja dibuka karena mereka memasang portal di jalan tersebut tidak ada izin dari RT Apalagi pemerintahan desa Rimbo panjang,"ucapnya kemaren.

Terpisah Ben Zainal selaku kepala Desa Rimbo panjang saat dikonfirmasi wartawan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut 

"Suruh masyarakat yang menjadi korban melalui portal jalan tersebut membuat surat pengaduan ke pemerintah Desa Rimbo panjang agar bisa ditindaklanjuti pemerintahan Desa Rimbo panjang Soalnya setiap portal yang dibuat di jalan ada aturannya, dan tidak boleh membuat portal sembarangan, itu jelas melanggar hukum,"tandasnya

Terpisah ketua RW 002 Jefril saat  dihampiri wartawan mengatakan agar dikordinasikan Dengan baik.

"Terkait jalan yang diportal warga perumahan saya selaku RW tidak ada memberi izin, jika hal tersebut menganggu ketertiban umum silahkan koordinasikan dengan pemerintah Desa Rimbo panjang,"ucapnya Singkat.

Menindaklanjuti saran dari kepala Desa Rimbo panjang, warga menyampaikan keluhannya secara tertulis kepada pemerintah Desa Rimbo Panjang 14 Oktober 2025 dengan keluhan sebagai berikut:

Bahwa dengan adanya portal tersebut sangat menganggu aktivitas masyarakat yang hendak menuju lahannya, padahal jalan perumahan tersebut akses utama yang menghubungkan beberapa perumahan dan lahan/tanah masyarakat di wilayah Desa Rimbo panjang.hingga berita ini dilansir pihak yang bertanggung jawab memasang portal tersebut belum dapat dikonfirmasi (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik