Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Buntut Penetapan Status Tersangka Sutikno, Kejari Balangan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
Jumat, 10-10-2025 - 18:16:00 WIB
TERKAIT:
   
 

PARINGIN -OPSINEWS.COM- Kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, resmi melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan ke sejumlah lembaga pengawas hukum. Pelaporan ini merupakan buntut dari penetapan Sutikno sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.

Laporan ditujukan kepada Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung RI, serta lembaga lain seperti Komisi Yudisial, Komnas HAM, Mahkamah Agung, dan Komisi III DPR RI.

“Kami telah menyerahkan tembusan laporan ini kepada pihak termohon dan majelis hakim sebagai pemberitahuan resmi. Substansinya, kami menilai ada penyalahgunaan wewenang dan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penetapan tersangka terhadap klien kami,” tegas kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin, Jumat (10/10).

Menurut Hottua, proses penetapan Sutikno sebagai tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan ketentuan hukum. Ia menyebut, pada 17 September lalu, Sutikno hanya dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun di hari yang sama, statusnya langsung berubah menjadi tersangka tanpa adanya proses pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu.

“Ini sangat janggal. Belum ada minimal dua alat bukti yang sah, tidak ada hasil audit resmi dari lembaga berwenang, tapi klien kami langsung ditahan. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Hottua, pelaporan ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dimaksudkan sebagai bentuk kontrol dan efek jera agar praktik serupa tidak terulang. 

“Hukum itu untuk melindungi, bukan menakut-nakuti masyarakat. Penegakan hukum yang adil adalah hak setiap warga negara,” tambahnya.

Tak hanya itu, pihak pemohon juga mengajukan permohonan pengawasan jalannya sidang praperadilan ke sejumlah institusi, termasuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Tujuannya, agar sidang berlangsung independen dan bebas dari intervensi.

“Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut asas keadilan dan prosedur hukum. Kami ingin memastikan proses berjalan transparan dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balangan menegaskan bahwa penetapan Sutikno telah dilakukan sesuai prosedur. Kasi Pidana Khusus, Nur Rachmansyah, menolak tudingan adanya tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan.

“Dari ahli yang kami hadirkan, jelas tergambar tidak ada pelanggaran prosedur. Justru narasi yang dibangun pemohon bertentangan dengan fakta hukum,” kata Rachmansyah.

Ia menjelaskan, ahli dari pihak termohon telah memaparkan dasar historis dan filosofis keberadaan praperadilan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta batasan dan ruang lingkupnya sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Sidang praperadilan kini memasuki tahap kesimpulan. Putusan dijadwalkan akan dibacakan pada Senin (13/10) di PN Paringin. Luky*




 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
  • Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
  • Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
  • Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
  • Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    02 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    03 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    04 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    05 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    06 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    07 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    08 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    09 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    10 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    11 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    12 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    13 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
    14 Dump Truk Bawa Solar Ditetapkan Jadi Barang Temuan Oleh Polres Pelalawan
    15 Camat Sipispis Sebut Belum Ada Laporan Tertulis Warga soal Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    16 Warga Kembali Resah, Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Sipispis Kembali Disorot
    17 Sona Halawa Klarifikasi Berita Yang Terkesan Lindungi Mafia BBM Subsidi Dan Menyudutkannya.
    18 Cabdis Pendidikan Wilayah III Sumut Dalami Foto Pribadi yang Dikaitkan dengan Guru PNS SMA Negeri 1 Tebingtinggi: “Sedang Kita Proses”
    19 Puluhan Dump Truk Diduga Pelangsir BBM Subsidi baru satu unit  Diamankan Polres Pelalawan
    20 Ratusan Warga Antusias Ikuti Bakti Sosial Kesehatan Gerindra Sergai, 42 Tenaga Ahli Beri Pelayanan
    21 Hari Juang Polri, Polres Serdang Bedagai Teguhkan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme
    22 Mafia BBM Subsidi di Pelalawan Tak Tersentuh Hukum APH Tak Berdaya 
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik