Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Buntut Penetapan Status Tersangka Sutikno, Kejari Balangan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
Jumat, 10-10-2025 - 18:16:00 WIB
TERKAIT:
   
 

PARINGIN -OPSINEWS.COM- Kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, resmi melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan ke sejumlah lembaga pengawas hukum. Pelaporan ini merupakan buntut dari penetapan Sutikno sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.

Laporan ditujukan kepada Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung RI, serta lembaga lain seperti Komisi Yudisial, Komnas HAM, Mahkamah Agung, dan Komisi III DPR RI.

“Kami telah menyerahkan tembusan laporan ini kepada pihak termohon dan majelis hakim sebagai pemberitahuan resmi. Substansinya, kami menilai ada penyalahgunaan wewenang dan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penetapan tersangka terhadap klien kami,” tegas kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin, Jumat (10/10).

Menurut Hottua, proses penetapan Sutikno sebagai tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan ketentuan hukum. Ia menyebut, pada 17 September lalu, Sutikno hanya dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun di hari yang sama, statusnya langsung berubah menjadi tersangka tanpa adanya proses pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu.

“Ini sangat janggal. Belum ada minimal dua alat bukti yang sah, tidak ada hasil audit resmi dari lembaga berwenang, tapi klien kami langsung ditahan. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Hottua, pelaporan ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dimaksudkan sebagai bentuk kontrol dan efek jera agar praktik serupa tidak terulang. 

“Hukum itu untuk melindungi, bukan menakut-nakuti masyarakat. Penegakan hukum yang adil adalah hak setiap warga negara,” tambahnya.

Tak hanya itu, pihak pemohon juga mengajukan permohonan pengawasan jalannya sidang praperadilan ke sejumlah institusi, termasuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Tujuannya, agar sidang berlangsung independen dan bebas dari intervensi.

“Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut asas keadilan dan prosedur hukum. Kami ingin memastikan proses berjalan transparan dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balangan menegaskan bahwa penetapan Sutikno telah dilakukan sesuai prosedur. Kasi Pidana Khusus, Nur Rachmansyah, menolak tudingan adanya tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan.

“Dari ahli yang kami hadirkan, jelas tergambar tidak ada pelanggaran prosedur. Justru narasi yang dibangun pemohon bertentangan dengan fakta hukum,” kata Rachmansyah.

Ia menjelaskan, ahli dari pihak termohon telah memaparkan dasar historis dan filosofis keberadaan praperadilan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta batasan dan ruang lingkupnya sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Sidang praperadilan kini memasuki tahap kesimpulan. Putusan dijadwalkan akan dibacakan pada Senin (13/10) di PN Paringin. Luky*




 
Berita Lainnya :
  • Polres Sergai Gelar “Kumpul-Kumpul Senja”: Perkuat Sinergi Polri dan Insan Pers
  • Kapolres Inhu Tegas: Tak Ada Ampun bagi Pengedar Narkoba, 63 Tersangka Diciduk
  • Buntut Penetapan Status Tersangka Sutikno, Kejari Balangan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
  • Polsek tenayan Raya diduga Tutup Mata di duga Ada kerjasama dengan Pemilik Gudang BBM Ilegal Milik Ucok Regar dan Epis
  • BudI SE Anggota DPRD Sumut Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Sergai Gelar “Kumpul-Kumpul Senja”: Perkuat Sinergi Polri dan Insan Pers
    02 Kapolres Inhu Tegas: Tak Ada Ampun bagi Pengedar Narkoba, 63 Tersangka Diciduk
    03 Buntut Penetapan Status Tersangka Sutikno, Kejari Balangan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
    04 Polsek tenayan Raya diduga Tutup Mata di duga Ada kerjasama dengan Pemilik Gudang BBM Ilegal Milik Ucok Regar dan Epis
    05 BudI SE Anggota DPRD Sumut Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat
    06 Hut Kabupaten Pelalawan yang Ke 26 Menuju Pelalawan Berseri
    07 Duka Tak Bertepi: Keluarga Imelda Sabatini Sihombing Resmi Laporkan Dugaan Kelalaian Medis RSUD Sultan Sulaiman ke Polda Sumut
    08 Harga Pakan Tinggi Kementrian Pertanian Terkesan khianati Komitmen
    09 Reses Gerindra di Serdang Bedagai: Budi SE, MM Tegaskan Komitmen “Berjuang Tiada Akhir” Demi Rakyat
    10 Respon Cepat Keluhan Warga, Sat Resnarkoba Polres Sergai Amankan 1 Pelaku Pengedar Sabu, 1 Lagi Ditetapkan DPO
    11 HUT TNI ke-80, Polres Sergai Serahkan Tumpeng dan Tegaskan Sinergitas TNI-Polri
    12 Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar
    13 Penahanan Sutikno Diperpanjang, Tim Hukum Pertanyakan Urgensinya
    14 Sergai Darurat Pelayanan Kesehatan, Aliansi Masyarakat Sipil Desak Dokter RSUD Sultan Sulaiman Klarifikasi Dugaan Kelalaian Medis
    15 Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Kawasan Smelter PT Tinindo Internusa,
    16 Perkumpulan Lions Indonesia Distrik 307 B1 Gelar, World Sight Day 2025, Bersama Optik Seis dan OneSight EssilorLuxottica Foundation
    17 Tiga Minggu Berlalu, RSUD Sultan Sulaiman Belum Serahkan Surat Rekam Medis: Keluarga Korban Imelda Sihombing Kecewa Berat
    18 Bupati Abdul Hadi Bongkar Kejanggalan Kasus PT ADCL: Aliran Dana Disebut ke Perusahaan yang Belum Berdiri
    19 Polisi Akan Memeriksa Oknum Disdukcapil Payakumbuh Terkait Kasus Pemalsuan Data Kependudukan
    20 Pemkab Rohil Gelar Upacara Peringatan HUT Rohil Ke;26 Tahun 2025
    21 Gerak Cepat Polres Sergai Bersihkan Pohon Tumbang, Masyarakat Beri Apresiasi
    22 Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika, Polres Sergai Catat 261 Laporan Polisi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik