Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Buntut Penetapan Status Tersangka Sutikno, Kejari Balangan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
Jumat, 10-10-2025 - 18:16:00 WIB
TERKAIT:
   
 

PARINGIN -OPSINEWS.COM- Kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, resmi melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan ke sejumlah lembaga pengawas hukum. Pelaporan ini merupakan buntut dari penetapan Sutikno sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.

Laporan ditujukan kepada Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung RI, serta lembaga lain seperti Komisi Yudisial, Komnas HAM, Mahkamah Agung, dan Komisi III DPR RI.

“Kami telah menyerahkan tembusan laporan ini kepada pihak termohon dan majelis hakim sebagai pemberitahuan resmi. Substansinya, kami menilai ada penyalahgunaan wewenang dan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penetapan tersangka terhadap klien kami,” tegas kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin, Jumat (10/10).

Menurut Hottua, proses penetapan Sutikno sebagai tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan ketentuan hukum. Ia menyebut, pada 17 September lalu, Sutikno hanya dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun di hari yang sama, statusnya langsung berubah menjadi tersangka tanpa adanya proses pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu.

“Ini sangat janggal. Belum ada minimal dua alat bukti yang sah, tidak ada hasil audit resmi dari lembaga berwenang, tapi klien kami langsung ditahan. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Hottua, pelaporan ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dimaksudkan sebagai bentuk kontrol dan efek jera agar praktik serupa tidak terulang. 

“Hukum itu untuk melindungi, bukan menakut-nakuti masyarakat. Penegakan hukum yang adil adalah hak setiap warga negara,” tambahnya.

Tak hanya itu, pihak pemohon juga mengajukan permohonan pengawasan jalannya sidang praperadilan ke sejumlah institusi, termasuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Tujuannya, agar sidang berlangsung independen dan bebas dari intervensi.

“Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut asas keadilan dan prosedur hukum. Kami ingin memastikan proses berjalan transparan dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balangan menegaskan bahwa penetapan Sutikno telah dilakukan sesuai prosedur. Kasi Pidana Khusus, Nur Rachmansyah, menolak tudingan adanya tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan.

“Dari ahli yang kami hadirkan, jelas tergambar tidak ada pelanggaran prosedur. Justru narasi yang dibangun pemohon bertentangan dengan fakta hukum,” kata Rachmansyah.

Ia menjelaskan, ahli dari pihak termohon telah memaparkan dasar historis dan filosofis keberadaan praperadilan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta batasan dan ruang lingkupnya sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Sidang praperadilan kini memasuki tahap kesimpulan. Putusan dijadwalkan akan dibacakan pada Senin (13/10) di PN Paringin. Luky*




 
Berita Lainnya :
  • Pasturi di Duga Mengalami Tindak Kekerasan Benda, Dan Pengeroyokan 
  • Peredaran Sabu di Dolok Merawan Diduga Makin Marak, Warga Resah dan Pertanyakan Kinerja Aparat
  • Baru Dilantik Jadi Kadis Pendidikan Sergai, Dugaan Pungli di Sekolah Mencuat dan Jadi Sorotan Publik
  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Sah Menduduki Jabatan Sesuai kemampuan
  • Anatomi Indonesia Soroti Dugaan Mafia Tambang, Pelabuhan Ilegal, Hingga Keterlibatan Oknum Inspektur ESDM di Maluku Utara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pasturi di Duga Mengalami Tindak Kekerasan Benda, Dan Pengeroyokan 
    02 Peredaran Sabu di Dolok Merawan Diduga Makin Marak, Warga Resah dan Pertanyakan Kinerja Aparat
    03 Baru Dilantik Jadi Kadis Pendidikan Sergai, Dugaan Pungli di Sekolah Mencuat dan Jadi Sorotan Publik
    04 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Sah Menduduki Jabatan Sesuai kemampuan
    05 Anatomi Indonesia Soroti Dugaan Mafia Tambang, Pelabuhan Ilegal, Hingga Keterlibatan Oknum Inspektur ESDM di Maluku Utara
    06 DP Rp500 Ribu Hingga Akat Tidak Sesuai Fakta, Developer Perumahan Alindo Permai 2 PT AAS M. Dasril DKK Dilaporkan ke Polda Riau
    07 Ditemukan Kondisi Pembangunan Yang Tidak Seharusnya, Kades Batang Nilo Kecil Minta Jangan Diberitakan
    08 Kapolda Sumut Resmikan Aula Tathya Dharaka dan Dapur SPPG Polres Serdang Bedagai
    09 Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
    10 Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
    11 Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
    12 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    13 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    14 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    15 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    16 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    17 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    18 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    19 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    20 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    21 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    22 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik