Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polresta Pekanbaru di minta Proses Kapolsek Tenayan Raya
Polsek tenayan Raya diduga Tutup Mata di duga Ada kerjasama dengan Pemilik Gudang BBM Ilegal Milik Ucok Regar dan Epis
Jumat, 10-10-2025 - 18:04:38 WIB
Sumber Poto Net, Kapolresta Pekanbaru
TERKAIT:
   
 

Tenayan Raya, Pekanbaru. OPSINEWS.COM-Semakin tak terbendung imex publik atas Dugaan kerjasama yang baik oknum penegak hukum Polsek tenayan Raya dengan mafia BBM Subsidi semakin tercium dikalangan wartawan hingga warga setempat, buktinya, tak menggubris pemberitaan media yang sering viral di publik, dan hal semakin menurun kepercayaan publik terhadap Polri. Jumat, 10/10/2025.
 
Bahkan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini tertangkap kamera oleh awak media yang mana “mobil tanky solar biru putih sedang kencing minyak solar di gudang mafia milik yang di duga Ucok Regar, di jalan Palembang Ujung.

Sementara gudang yang di duga milik Epis Sumaro, tak pernah tersentuh dengan hukum bahkan gudang itu berdekatan dengan rumah oknum polisi yang sudah pensiun, bahkan gudang ini sering di viral kan tapi tindakan dari Polsek tenayan Raya nol sama sekali, kami juga khawatir bila terjadi kebakaran kami warga sekitar terkena imbasnya, ucap warga setempat.

Polresta Pekanbaru di minta segera proses Kapolsek tenayan Raya apa bila melakukan pembiaran terhadap mafia yang sengaja melakukan bisnis BBM subsidi ilegal.

Sangat jelas pelaku usaha melanggar undang undang migas Undang-undang yang mengatur tentang minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini mengatur seluruh kegiatan pertambangan migas mulai dari eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, hingga distribusi, serta menetapkan kerangka hukum untuk pengusahaan dan pengelolaan migas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan pelaku usaha dapat di jerat hukum sebagai berikut ” Pelaku penyalahgunaan BBM, seperti penimbunan atau pemalsuan, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hukum ini juga berlaku bagi pelaku yang meniru atau memalsukan BBM sesuai Pasal 54 UU Migas yang memiliki ancaman pidana serupa. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Sergai Gelar “Kumpul-Kumpul Senja”: Perkuat Sinergi Polri dan Insan Pers
  • Kapolres Inhu Tegas: Tak Ada Ampun bagi Pengedar Narkoba, 63 Tersangka Diciduk
  • Buntut Penetapan Status Tersangka Sutikno, Kejari Balangan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
  • Polsek tenayan Raya diduga Tutup Mata di duga Ada kerjasama dengan Pemilik Gudang BBM Ilegal Milik Ucok Regar dan Epis
  • BudI SE Anggota DPRD Sumut Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Sergai Gelar “Kumpul-Kumpul Senja”: Perkuat Sinergi Polri dan Insan Pers
    02 Kapolres Inhu Tegas: Tak Ada Ampun bagi Pengedar Narkoba, 63 Tersangka Diciduk
    03 Buntut Penetapan Status Tersangka Sutikno, Kejari Balangan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
    04 Polsek tenayan Raya diduga Tutup Mata di duga Ada kerjasama dengan Pemilik Gudang BBM Ilegal Milik Ucok Regar dan Epis
    05 BudI SE Anggota DPRD Sumut Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat
    06 Hut Kabupaten Pelalawan yang Ke 26 Menuju Pelalawan Berseri
    07 Duka Tak Bertepi: Keluarga Imelda Sabatini Sihombing Resmi Laporkan Dugaan Kelalaian Medis RSUD Sultan Sulaiman ke Polda Sumut
    08 Harga Pakan Tinggi Kementrian Pertanian Terkesan khianati Komitmen
    09 Reses Gerindra di Serdang Bedagai: Budi SE, MM Tegaskan Komitmen “Berjuang Tiada Akhir” Demi Rakyat
    10 Respon Cepat Keluhan Warga, Sat Resnarkoba Polres Sergai Amankan 1 Pelaku Pengedar Sabu, 1 Lagi Ditetapkan DPO
    11 HUT TNI ke-80, Polres Sergai Serahkan Tumpeng dan Tegaskan Sinergitas TNI-Polri
    12 Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar
    13 Penahanan Sutikno Diperpanjang, Tim Hukum Pertanyakan Urgensinya
    14 Sergai Darurat Pelayanan Kesehatan, Aliansi Masyarakat Sipil Desak Dokter RSUD Sultan Sulaiman Klarifikasi Dugaan Kelalaian Medis
    15 Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Kawasan Smelter PT Tinindo Internusa,
    16 Perkumpulan Lions Indonesia Distrik 307 B1 Gelar, World Sight Day 2025, Bersama Optik Seis dan OneSight EssilorLuxottica Foundation
    17 Tiga Minggu Berlalu, RSUD Sultan Sulaiman Belum Serahkan Surat Rekam Medis: Keluarga Korban Imelda Sihombing Kecewa Berat
    18 Bupati Abdul Hadi Bongkar Kejanggalan Kasus PT ADCL: Aliran Dana Disebut ke Perusahaan yang Belum Berdiri
    19 Polisi Akan Memeriksa Oknum Disdukcapil Payakumbuh Terkait Kasus Pemalsuan Data Kependudukan
    20 Pemkab Rohil Gelar Upacara Peringatan HUT Rohil Ke;26 Tahun 2025
    21 Gerak Cepat Polres Sergai Bersihkan Pohon Tumbang, Masyarakat Beri Apresiasi
    22 Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika, Polres Sergai Catat 261 Laporan Polisi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik