Polresta Pekanbaru di minta Proses Kapolsek Tenayan Raya
Polsek tenayan Raya diduga Tutup Mata di duga Ada kerjasama dengan Pemilik Gudang BBM Ilegal Milik Ucok Regar dan Epis
Jumat, 10-10-2025 - 18:04:38 WIB
 |
Sumber Poto Net, Kapolresta Pekanbaru |
Tenayan Raya, Pekanbaru. OPSINEWS.COM-Semakin tak terbendung imex publik atas Dugaan kerjasama yang baik oknum penegak hukum Polsek tenayan Raya dengan mafia BBM Subsidi semakin tercium dikalangan wartawan hingga warga setempat, buktinya, tak menggubris pemberitaan media yang sering viral di publik, dan hal semakin menurun kepercayaan publik terhadap Polri. Jumat, 10/10/2025.
Bahkan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini tertangkap kamera oleh awak media yang mana “mobil tanky solar biru putih sedang kencing minyak solar di gudang mafia milik yang di duga Ucok Regar, di jalan Palembang Ujung.
Sementara gudang yang di duga milik Epis Sumaro, tak pernah tersentuh dengan hukum bahkan gudang itu berdekatan dengan rumah oknum polisi yang sudah pensiun, bahkan gudang ini sering di viral kan tapi tindakan dari Polsek tenayan Raya nol sama sekali, kami juga khawatir bila terjadi kebakaran kami warga sekitar terkena imbasnya, ucap warga setempat.
Polresta Pekanbaru di minta segera proses Kapolsek tenayan Raya apa bila melakukan pembiaran terhadap mafia yang sengaja melakukan bisnis BBM subsidi ilegal.
Sangat jelas pelaku usaha melanggar undang undang migas Undang-undang yang mengatur tentang minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini mengatur seluruh kegiatan pertambangan migas mulai dari eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, hingga distribusi, serta menetapkan kerangka hukum untuk pengusahaan dan pengelolaan migas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan pelaku usaha dapat di jerat hukum sebagai berikut ” Pelaku penyalahgunaan BBM, seperti penimbunan atau pemalsuan, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hukum ini juga berlaku bagi pelaku yang meniru atau memalsukan BBM sesuai Pasal 54 UU Migas yang memiliki ancaman pidana serupa. (Tim)
Komentar Anda :