Respon Cepat Keluhan Warga, Sat Resnarkoba Polres Sergai Amankan 1 Pelaku Pengedar Sabu, 1 Lagi Ditetapkan DPO
Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (18/9/2025) sekira pukul 15.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Lingkungan I, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, setelah tim mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SDS (32), warga Kampung Banten, Desa Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa, 2 (dua) plastik klip besar berisi diduga sabu dengan berat kotor 10,04 gram, 1 (satu) unit handphone Android
Kronologis Penangkapan
Kanit I Sat Resnarkoba Polres Sergai, IPDA Joko Winarno, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat menyusuri area sekitar TKP, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dihentikan dan digeledah, pelaku mengakui membawa sabu di saku celananya,” ungkap IPDA Joko Winarno.
Dari hasil interogasi awal, pelaku SDS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial J, yang disebut tinggal di wilayah Kecamatan Perbaungan. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan, pelaku J tidak ditemukan.
Satu Pelaku Ditetapkan DPO
PS Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa satu orang lainnya berinisial J kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diterima dari pelaku J untuk dijual kembali. Saat ini, tim masih melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” jelas IPTU Manullang.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas yang Terlibat dalam Penangkapan, IPDA Joko Winarno, S.H, AIPTU Azhar Ritonga, AIPTU J.H. Op. Sunggu, AIPDA Sucipto, BRIPKA Febrian S, BRIPKA Yosi, BRIGADIR Rizki Lubis
Identitas: Tersangka, Surya Darma Saragih (32), DPO: Jeri (masih dalam penyelidikan)
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap keluhan masyarakat dan memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :