Penahanan Sutikno Diperpanjang, Tim Hukum Pertanyakan Urgensinya
Rabu, 08-10-2025 - 12:29:12 WIB
PARINGIN, OPSINEWS.COM-Kejaksaan Negeri Balangan memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Sekda Balangan, Sutikno, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Amuntai. Perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan awal selama 20 hari berakhir.
“Penahanan saat ini sudah masuk tahap kedua. Setelah masa penyidikan awal oleh penyidik, kini perpanjangan dilakukan oleh penuntut umum selama 40 hari,” ujar Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah SH, kemarin (7/10).
Menurutnya, proses penyidikan terhadap Sutikno masih berjalan. Penahanan dinilai perlu untuk kelancaran pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan tambahan.
“Penyidikan belum selesai. Kami masih butuh waktu untuk menggali keterangan saksi tambahan dan memperkuat bukti yang berkaitan langsung dengan peran tersangka,” jelasnya.
Namun, langkah perpanjangan penahanan ini dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Sutikno. Mereka menilai tidak ada urgensi yang jelas, terutama karena selama masa penahanan, Sutikno tidak pernah kembali diperiksa oleh penyidik.
“Klien kami tidak di-BAP lagi. Lalu untuk apa diperpanjang? Bukankah penahanan itu tujuannya mempercepat proses penyidikan, bukan memperlama?” kata anggota tim hukum, Hottua Manalu.
Hottua berujar saat ini tim hukum tengah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan. Mereka berharap kejaksaan mempertimbangkan kondisi objektif dan status hukum Sutikno yang masih dalam proses praperadilan.
“Ini menyangkut hak asasi klien kami. Penahanan yang tidak aktif digunakan untuk penyidikan, patut dipertanyakan dasar hukumnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid. Ia dianggap berperan dalam proses pencairan dana hibah saat masih menjabat sebagai Sekda. Namun, tim hukum membantah keterlibatan kliennya dan tengah menggugat status tersangka lewat praperadilan di PN Paringin.
Komentar Anda :