Tiga Minggu Berlalu, RSUD Sultan Sulaiman Belum Serahkan Surat Rekam Medis: Keluarga Korban Imelda Sihombing Kecewa Berat
Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Tiga minggu pasca meninggalnya Imelda Sabatini Sihombing (18), pasien BPJS Kesehatan asal Dusun IV, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), pihak keluarga korban masih belum menerima surat rekam medis dari RSUD Sultan Sulaiman.
Pada Senin (6/10/2025), Labuan Sihombing, ayah almarhumah, bersama kuasa hukum mendatangi rumah sakit tersebut untuk meminta dokumen medis dan surat keterangan kematian. Namun, keluarga hanya memperoleh surat keterangan meninggal dunia, tanpa ada penjelasan resmi mengenai alasan tidak diserahkannya rekam medis pasien.
“Kami hanya diberi surat keterangan meninggal dunia. Tapi surat rekam medis tidak diberikan, bahkan tidak ada penjelasan apa pun dari pihak rumah sakit,” ujar Labuan Sihombing dengan nada kecewa saat ditemui di halaman RSUD Sultan Sulaiman.
Kedatangan keluarga korban yang disertai kuasa hukum juga sempat mencoba mengonfirmasi langsung kepada Direktur RSUD Sultan Sulaiman. Namun, pihak rumah sakit menyebut bahwa Direktur tidak berada di tempat.
“Dirut lagi di Kantor Bupati, Pak. Soalnya besok ada tugas bapak direktur,” kata salah satu pegawai di ruang direktur lantai dua RSUD Sultan Sulaiman saat dikonfirmasi Opsinews.com bersama Tim Penasehat Hukum korban.
Kasus ini bermula saat Imelda Sabatini Sihombing, pasien peserta BPJS Kesehatan, menjalani perawatan selama 15 hari di RSUD Sultan Sulaiman. Awalnya, ia didiagnosa menderita penyakit usus buntu (wasir). Namun, setelah menjalani perawatan intensif, Imelda menghembuskan napas terakhir di ruang ICU pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Keluarga korban kini mempertanyakan transparansi dan tanggung jawab pihak rumah sakit, mengingat dokumen rekam medis merupakan hak pasien atau ahli waris dan menjadi dasar penting dalam menelusuri penyebab kematian.
Kuasa hukum keluarga, Zainul Arifin, S.H.I, menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh langkah hukum apabila RSUD Sultan Sulaiman tidak segera memberikan klarifikasi resmi serta menyerahkan dokumen medis yang diminta.
“Kami hanya menuntut keterbukaan dan tanggung jawab. Keluarga korban berhak mengetahui secara lengkap riwayat perawatan selama di rumah sakit. Jika tidak ada kejelasan, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polda Sumatera Utara,” tegas Zainul Arifin.
Kasus dugaan kelalaian medis RSUD Sultan Sulaiman ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik dan sedang dalam pantauan sejumlah pihak, termasuk pemerhati pelayanan publik dan lembaga hukum.
Masyarakat pun mendesak agar pihak rumah sakit bersikap transparan, profesional, dan akuntabel, karena setiap tindakan medis harus dapat dipertanggungjawabkan secara etik, moral, dan hukum.
“Jangan ada lagi kesan menutupi kebenaran. Setiap nyawa yang hilang bukan sekadar angka, melainkan tanggung jawab moral yang harus dijawab oleh institusi kesehatan,” pungkas Zainul Arifin.
(Laporan: Mendrova | Editor: Redaksi Opsinews.com)
Komentar Anda :