Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bupati Abdul Hadi Bongkar Kejanggalan Kasus PT ADCL: Aliran Dana Disebut ke Perusahaan yang Belum Berdiri
Senin, 06-10-2025 - 15:50:55 WIB
TERKAIT:
   
 

Balangan – OPSINEWS.COM-Bupati Balangan H. Abdul Hadi membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal senilai Rp20 miliar di PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Balangan. Ia menegaskan, banyak narasi yang berkembang di opini publik tidak sesuai fakta hukum dan justru menunjukkan adanya upaya memelintir informasi.

Salah satu yang paling mencolok adalah tudingan dari salah satu LSM yang menyebut adanya aliran dana hasil korupsi ke perusahaan tertentu. Menurut Abdul Hadi, tudingan itu tidak masuk akal karena perusahaan-perusahaan yang dimaksud belum berdiri saat kasus ini terjadi.

“Faktanya, perusahaan seperti PT Amara Almedina Travel baru resmi berdiri pada 5 September 2024 berdasarkan akta notaris. Padahal dugaan penyimpangan dana PT ADCL terjadi pada tahun 2023, jadi secara hukum tidak mungkin perusahaan yang belum berdiri bisa menerima dana apa pun,” tegas Abdul Hadi, Senin (6/10/2025).

Hal serupa juga terjadi pada PT Nabil Jaya Utama, yang disebut-sebut ikut menerima aliran dana. Perusahaan tersebut baru beroperasi pada Juli 2024, atau lebih dari setahun setelah kasus terungkap.

“Fakta ini membuktikan tuduhan LSM itu keliru total. Kami siap diaudit kapan pun, karena seluruh penyertaan modal telah sesuai mekanisme dan diawasi secara ketat,” ujarnya.

Selain tudingan LSM, nama Abdul Hadi juga diseret oleh terdakwa kasus korupsi PT ADCL, M. Reza (MRA), dalam opini publik. Terdakwa bahkan menyebut dirinya mendapat izin lisan dari Bupati untuk penggunaan dana penyertaan modal dan menuduh adanya aliran dana yang diterima Abdul Hadi.

“Itu tidak benar sama sekali. Saya tidak pernah memberi izin, karena penggunaan dana harus melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Semua yang dia sampaikan hanyalah karangan,” tegasnya.

MRA sendiri telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti Rp10,8 miliar. Namun, ia masih mengajukan banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Ungkap Dugaan Mark Up Lahan dan Pecat Direktur

Bupati Abdul Hadi mengungkap adanya indikasi permainan dalam pembelian lahan oleh PT ADCL. Dua anggota DPRD Balangan berinisial MR dan SD disebut ikut terlibat dalam pembelian tanah seluas 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi.

“Tanah itu dibeli Rp1,8 miliar, padahal harga aslinya hanya Rp300 juta. Ini jelas praktik mark up yang merugikan daerah,” bebernya.

Abdul Hadi juga menegaskan dirinya justru bertindak tegas sejak awal, termasuk memberhentikan MRA dari jabatan direktur dan meminta BPKP Kalsel melakukan audit. Hasil audit tersebut kemudian diserahkan ke kejaksaan sebagai bentuk transparansi dan dukungan terhadap penegakan hukum.

“Lucunya, setelah kami serahkan kasus ini ke aparat penegak hukum, malah saya yang dituduh terlibat dan diframing oleh sebagian pihak. Ini fitnah yang tidak bisa saya biarkan,” ujarnya.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Abdul Hadi menegaskan seluruh proses pembentukan perseroda, pemilihan direktur, hingga pencairan dana penyertaan modal senilai Rp20 miliar telah dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, proses seleksi direktur dilakukan secara profesional oleh tim dari Universitas Lambung Mangkurat.

“Belakangan saya baru tahu jika MRA pernah bermasalah di perusahaan sebelumnya. Saya tentu menyesal, tetapi langkah hukum harus tetap dijalankan,” katanya.

Ia menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi fitnah yang menyerang nama baiknya. “Nama baik saya harus dipulihkan, dan publik berhak tahu fakta yang sebenarnya. Saya akan tempuh jalur hukum agar semua menjadi terang,” pungkas Bupati Abdul Hadi. Luky*




 
Berita Lainnya :
  • Polres Sergai Gelar “Kumpul-Kumpul Senja”: Perkuat Sinergi Polri dan Insan Pers
  • Kapolres Inhu Tegas: Tak Ada Ampun bagi Pengedar Narkoba, 63 Tersangka Diciduk
  • Buntut Penetapan Status Tersangka Sutikno, Kejari Balangan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
  • Polsek tenayan Raya diduga Tutup Mata di duga Ada kerjasama dengan Pemilik Gudang BBM Ilegal Milik Ucok Regar dan Epis
  • BudI SE Anggota DPRD Sumut Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Sergai Gelar “Kumpul-Kumpul Senja”: Perkuat Sinergi Polri dan Insan Pers
    02 Kapolres Inhu Tegas: Tak Ada Ampun bagi Pengedar Narkoba, 63 Tersangka Diciduk
    03 Buntut Penetapan Status Tersangka Sutikno, Kejari Balangan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
    04 Polsek tenayan Raya diduga Tutup Mata di duga Ada kerjasama dengan Pemilik Gudang BBM Ilegal Milik Ucok Regar dan Epis
    05 BudI SE Anggota DPRD Sumut Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat
    06 Hut Kabupaten Pelalawan yang Ke 26 Menuju Pelalawan Berseri
    07 Duka Tak Bertepi: Keluarga Imelda Sabatini Sihombing Resmi Laporkan Dugaan Kelalaian Medis RSUD Sultan Sulaiman ke Polda Sumut
    08 Harga Pakan Tinggi Kementrian Pertanian Terkesan khianati Komitmen
    09 Reses Gerindra di Serdang Bedagai: Budi SE, MM Tegaskan Komitmen “Berjuang Tiada Akhir” Demi Rakyat
    10 Respon Cepat Keluhan Warga, Sat Resnarkoba Polres Sergai Amankan 1 Pelaku Pengedar Sabu, 1 Lagi Ditetapkan DPO
    11 HUT TNI ke-80, Polres Sergai Serahkan Tumpeng dan Tegaskan Sinergitas TNI-Polri
    12 Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar
    13 Penahanan Sutikno Diperpanjang, Tim Hukum Pertanyakan Urgensinya
    14 Sergai Darurat Pelayanan Kesehatan, Aliansi Masyarakat Sipil Desak Dokter RSUD Sultan Sulaiman Klarifikasi Dugaan Kelalaian Medis
    15 Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Kawasan Smelter PT Tinindo Internusa,
    16 Perkumpulan Lions Indonesia Distrik 307 B1 Gelar, World Sight Day 2025, Bersama Optik Seis dan OneSight EssilorLuxottica Foundation
    17 Tiga Minggu Berlalu, RSUD Sultan Sulaiman Belum Serahkan Surat Rekam Medis: Keluarga Korban Imelda Sihombing Kecewa Berat
    18 Bupati Abdul Hadi Bongkar Kejanggalan Kasus PT ADCL: Aliran Dana Disebut ke Perusahaan yang Belum Berdiri
    19 Polisi Akan Memeriksa Oknum Disdukcapil Payakumbuh Terkait Kasus Pemalsuan Data Kependudukan
    20 Pemkab Rohil Gelar Upacara Peringatan HUT Rohil Ke;26 Tahun 2025
    21 Gerak Cepat Polres Sergai Bersihkan Pohon Tumbang, Masyarakat Beri Apresiasi
    22 Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika, Polres Sergai Catat 261 Laporan Polisi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik