Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun I, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Selasa (9/9/2025) sore.
Kasus ini bermula ketika Icuk Suharnoto (54), warga Dusun I Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat cream BK 6975 XBK miliknya. Motor tersebut dipakai istrinya, Suherlina (50), untuk berbelanja di sebuah grosir.
Saat diparkir di teras toko dengan kunci masih tergantung di dasbor, motor itu raib digasak dua orang tidak dikenal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir Rp13 juta dan melapor ke Polsek Dolok Masihul.
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yaitu ; S W alias Y alias A (18), warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah (tertangkap), A R S (25), warga Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul (buron), Kedua pelaku diketahui telah menjadi target operasi (TO) Ops Kancil Toba 2025 terkait kasus curanmor.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, IPTU Qory O. Siregar, SH, MH, melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Lingkungan VII, Pekan Dolok, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari lokasi itu, polisi berhasil mengamankan tersangka perempuan S W alias Y alias A, beserta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa kelengkapan dan tanpa nomor polisi.
Namun, seorang pelaku lain berinisial A R S berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang Bukti yang Diamankan, 1 lembar STNK Honda Scoopy warna crem BK 6975 XBK atas nama Icuk Suhartono, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat, 1 potong jaket warna pink, 1 potong celana tidur, 1 buah tas warna putih
Dalam pemeriksaan awal, S W alias Y alias A mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor Scoopy milik korban bersama rekannya A R S. Ia juga menyebut bahwa hasil curian tersebut dijual oleh A R S.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, salah satu pelaku berhasil diamankan, yakni S W alias Y alias A, sementara rekannya A R S masih dalam pencarian. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e subsider Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya, Kamis (2/10/2025).
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan menyelidiki keberadaan barang bukti sepeda motor hasil curian. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :