PERPAMSI Dorong Regulasi dan Reformasi Tata Kelola Air untuk Kota Global Indonesia
Kamis, 02-10-2025 - 15:16:50 WIB
Jakarta, OPSINEWS.COM-Direktur Eksekutif PERPAMSI, Dr. Subekti, menegaskan bahwa penyediaan air minum adalah amanat konstitusi sekaligus bagian dari ketahanan nasional. Ia juga menyebut, salah satu prinsip pengelolaan SDA mengamanahkan bahwa Negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah (6 prinsip dasar yang merujuk pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta turunannya).
Hal ini disampaikan Subekti saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional “Water Governance Toward Global Cities” yang digelar Universitas Pertahanan (Unhan) di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (30/9/25). Turut hadir, Sekretaris Umum PERPAMSI, Rino Indira Gusniawan. Acara dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta, Dr. Pramono Anung Wibowo, dengan sambutan dari Rektor Unhan, Letjen TNI (Pur) Anton Nugroho. Hadir pula narasumber lintas sektor: Wamen PU Diana Kusumastuti, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Prof. Miming Miharja (ITB), Prof. Ratih Dewanti-Hariyadi (IPB), serta Dr. Abdul Rivai Ras (Unhan).
Dilanjutkan Subekti, setidaknya ada 6 isu strategis yang menghambat pengembangan dan pelayanan air minum oleh BUMD AM/PAM di Indonesia. Banyak PAM yang beroperasi di bawah skala keekonomian (mayoritas pelanggan di bawah 10 ribu), tarif belum full cost recovery (FCR), pendanaan yang minim untuk melakukan pengembangan, kehilangan air atau non revenue water (NRW) masih tinggi (rata-rata 32%), kapasitas produksi yang belum memadai, dan regulasi yang belum memihak (belum ada UU Air Minum dan Sanitasi).
Karena itu, ia memaparkan 6 rekomendasi strategis tata kelola air: Perlu UU Air Minum dan Sanitasi sebagai payung hukum nasional; Pembentukan Badan Regulator independen untuk Air Minum dan Sanitasi; Tarif full cost recovery (FCR) PAM/BUMD AM ditentukan oleh regulator; Integrasi pengelolaan air minum dan sanitasi dalam satu kerangka kebijakan; Restrukturisasi operator air minum berbasis skala ekonomi & DAS; serta Public Service Obligation (PSO) untuk menjamin akses air minum bagi masyarakat miskin.
“Air minum adalah aspek vital ketahanan nasional. Di beberapa negara, bahkan militer terlibat langsung mengamankan pengelolaan air karena sifatnya strategis,” tegas Subekti.
Subekti juga menjabarkan kondisi layanan air minum Indonesia dewasa ini. Cakupan pelayanan air minum perpipaan nasional baru 22,17% (BPS, 2023), sementara target 2029: 40,2% sesuai RPJMN 2025-2029. Bandingkan dengan rata-rata Asia Tenggara yang sudah di atas 60% (WHO/UNICEF JMP, 2022). Tantangan lain: kebocoran air (Non-Revenue Water) rata-rata masih 34-46% di banyak BUMD AM.
“PERPAMSI menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan target melalui pendidikan, pelatihan, inovasi teknologi, dan forum kolaborasi antar-BUMD air minum. Air bukan hanya urusan utilitas, tetapi pilar strategis bagi keberlangsungan bangsa dan masa depan kota global Indonesia,” pungkasnya.
Luky*
Komentar Anda :