Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pengawas : Perpres itu Biar Ajalah Bang, Boss Kami Sudah Kordinasi Pertamina
Langgar Perpres, SPBU 14.284.689 Simpang Pandau Layani Solar Subsidi Isi Truk Mobil Batubara dan Tronton Mobil Balak
Rabu, 01-10-2025 - 16:57:47 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - OPSINEWS.COM-Miris SPBU Nomor 14.284.689 Simpang Pandau Permai di Jalan Pasir Putih Nomor 9, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau melayani Truk Pengangkut Batubara dan  Tronton kayu balak untuk mengisi solar subsidi Jenis Biosolar. Yang seharusnya BBM subsidi di peruntukan untuk Masyarakat. Rabu, 1/10/2025.

Padahal, SPBU Nomor 14.284.689 Simpang Pandau Permai jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar.

Namun, Pihak SPBU Simpang Pandau berdalih sudah kordinasi dengan Pertamina mengisi Truk Batubara dan Tronton Balak dengan Solar Subsidi jenis Biosolar yang jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar. 

"Perpres itu biar ajalah bang, Boss Kami sudah kordinasi dengan Pertamina itu boleh kami isi kalau lagi kosong untuk Truk Batubara dan Mobil Tronton balak, " ungkap Jay Pengawas SPBU 14.284.689 Simpang Pandau sembari menunjukan Truk Tronton dan Batu bara yang tengah mengisi dan Antri di Pompa Biosolar, Rabu (1/10/2025) kepada Wartawan di SPBU Simpang Pandau. 

Adapun, kata Jay, setiap mobil Truk Batubara dan Truk Tronton Balak yang kosong diberi jatah maksimal 200 liter per unit. 

"Silahkan saja diberitakan, Boss Kami sudah kordinasi dengan Pertamina, " 

Lebih lanjut, Jay Pengawas SPBU Simpang Pandau menerangkan, SPBU Simpang Pandau mendapatkan jatah BBM Subsidi Jenis Biosolar sebesar 16 Ton sampai 24 Ton per hari. 

Masyarakat Umum banyak tidak dapat jatah BBM subsidi Jenis Biosolar, akibat SPBU Simpang Pandau melayani Truk Batubara dan Tronton Balak mengisi solar subsidi. 
"Ketika kami mengisi Biosolar sering habis dan antriannya panjangdan buruh waktu lama untuk mendapatkan Biosolar, " keluh Salah Seorang Pengendara Mobil. 
Berdasarkan pantauan media ini, Kendaraan Truk Batubara dan Tronton Balak ramai mengantri Solar pukul 15.00 sampai malam hari yang menyebabkan kemacetan karena truk Batubara dan Truk Tronton Balak yang mengantri sampai ke badan jalan. 

Menanggapi ini, Dr Freddy Simanjuntak,SH,MH selalu Kuasa Hukum Media ini menilai seharusnya Pihak SPBU dan PT Pertamina mengikuti Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar. 
"Pihak SPBU Simpang Pandau harus mengikuti Aturan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar. Bukan malah mengatasnamakan kordinasi Pertamina untuk melanggar kedua aturan tersebut," tegas Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH. 

"Pertamina dan BPH Migas agar menindak SPBU Simpang Pandau yang jelas Kedua Aturan tersebut. Bila tidak ditindak, Kami akan Laporkan Persoalan ini kepada Pertamina dan BPH Migas," tandas Dr Freddy.***




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik