Pengawas : Perpres itu Biar Ajalah Bang, Boss Kami Sudah Kordinasi Pertamina
Langgar Perpres, SPBU 14.284.689 Simpang Pandau Layani Solar Subsidi Isi Truk Mobil Batubara dan Tronton Mobil Balak
Rabu, 01-10-2025 - 16:57:47 WIB
Pekanbaru - OPSINEWS.COM-Miris SPBU Nomor 14.284.689 Simpang Pandau Permai di Jalan Pasir Putih Nomor 9, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau melayani Truk Pengangkut Batubara dan Tronton kayu balak untuk mengisi solar subsidi Jenis Biosolar. Yang seharusnya BBM subsidi di peruntukan untuk Masyarakat. Rabu, 1/10/2025.
Padahal, SPBU Nomor 14.284.689 Simpang Pandau Permai jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar.
Namun, Pihak SPBU Simpang Pandau berdalih sudah kordinasi dengan Pertamina mengisi Truk Batubara dan Tronton Balak dengan Solar Subsidi jenis Biosolar yang jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar.
"Perpres itu biar ajalah bang, Boss Kami sudah kordinasi dengan Pertamina itu boleh kami isi kalau lagi kosong untuk Truk Batubara dan Mobil Tronton balak, " ungkap Jay Pengawas SPBU 14.284.689 Simpang Pandau sembari menunjukan Truk Tronton dan Batu bara yang tengah mengisi dan Antri di Pompa Biosolar, Rabu (1/10/2025) kepada Wartawan di SPBU Simpang Pandau.
Adapun, kata Jay, setiap mobil Truk Batubara dan Truk Tronton Balak yang kosong diberi jatah maksimal 200 liter per unit.
"Silahkan saja diberitakan, Boss Kami sudah kordinasi dengan Pertamina, "
Lebih lanjut, Jay Pengawas SPBU Simpang Pandau menerangkan, SPBU Simpang Pandau mendapatkan jatah BBM Subsidi Jenis Biosolar sebesar 16 Ton sampai 24 Ton per hari.
Masyarakat Umum banyak tidak dapat jatah BBM subsidi Jenis Biosolar, akibat SPBU Simpang Pandau melayani Truk Batubara dan Tronton Balak mengisi solar subsidi.
"Ketika kami mengisi Biosolar sering habis dan antriannya panjangdan buruh waktu lama untuk mendapatkan Biosolar, " keluh Salah Seorang Pengendara Mobil.
Berdasarkan pantauan media ini, Kendaraan Truk Batubara dan Tronton Balak ramai mengantri Solar pukul 15.00 sampai malam hari yang menyebabkan kemacetan karena truk Batubara dan Truk Tronton Balak yang mengantri sampai ke badan jalan.
Menanggapi ini, Dr Freddy Simanjuntak,SH,MH selalu Kuasa Hukum Media ini menilai seharusnya Pihak SPBU dan PT Pertamina mengikuti Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar.
"Pihak SPBU Simpang Pandau harus mengikuti Aturan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar. Bukan malah mengatasnamakan kordinasi Pertamina untuk melanggar kedua aturan tersebut," tegas Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH.
"Pertamina dan BPH Migas agar menindak SPBU Simpang Pandau yang jelas Kedua Aturan tersebut. Bila tidak ditindak, Kami akan Laporkan Persoalan ini kepada Pertamina dan BPH Migas," tandas Dr Freddy.***
Komentar Anda :