Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Saksi Ahli : Itikad Buruk Dalam Perjanjian Bisa di Pidana
Selasa, 30-09-2025 - 19:15:20 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - OPSINEWS.COM-Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan H Andri Putra SSi terhadap tergugat Arbakmis SH kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, kemarin.

Kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli perdata Dr Surizki Febrianto SH MH dan saksi ahli pidana Dr Erdianto SH MH. Adapun majelis hakim diketuai Revi Damayanti SH MH dengan hakim anggota Roni Susanta SH MH dan Dharma Setiawan SH.

Saksi Ahli Perdata Dr Surizki dalam persidangan menyebutkan, kalau dalam perjanjian kedua belah pihak harus memiliki itikad baik. Hal ini diatur  sebagaimana Pasal 1338 ayat 3. 

Kemudian kuasa adalah salah satu bentuk perjanjian yang dapat berakhir bilamana salah satu meninggal dunia. ''Bilamana salah satu kuasa meninggal dunia, maka surat kuasa tersebut beserta turunannya tidak dapat digunakan lagi, karena sudah batal demi hukum,'' katanya.

Dalam surat perjanjian juga dicantum untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum sampai tuntas dan harus jelas batas batasannya. Tidak boleh melenceng dari apa yang telah dicantumkan dalam perjanjian.

Sementara, ketika ditanya S Marbun SH MH, kuasa hukum penggugat soal tergugat sudah pernah disanksi oleh dewan kehormatan Peradi karena tak profesional mendampingi kliennya, saksi ahli yang merupakan Kepala Prodi Magister Hukum Program Pasca Sarjana UIR ini menjawab, kalau putusan kode etik dapat disamakan dengan perbuatan melawan hukum.

Sementara saksi ahli pidana Erdianto dipersidangan menyebut, hubungan keperdataan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana bilamana ada itikad tidak baik pada saat perjanjian dibuat.

''Karena itikad buruk itu termasuk memanfaatkan lemahnya pengetahuan salah satu pihak dalam membuat perjanjian dengan maksud menguntungkan. Itikad buruk disamakan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Ini bisa dipidana sesuai dengan Pasal 266 dan Pasal 264 tentang pemalsuan,'' katanya.

Sementara mengenai adanya putusan Dewan Kehormatan Peradi yang menjatuhi sanksi terhadap tergugat tidak bisa beracara selama enam bulan dan perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, menurut saksi ahli pidana, ini adalah bukti kalau tergugat tidak ada itikad baik saat mendampingi penggugat.

Seperti diketahui, gugatan ini diajukan H Andri Putra SSi, karena tergugat Arbakmis (sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum penggugat) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus melanggar kode etik advokat.

Sebagai klien, H Andri Putra SSi seharusnya mendapatkan hak penuh atas pembelaan dan pendampingan hukum. Namun, justru sebaliknya, kuasa hukum yang semestinya memberikan perlindungan hukum dianggap tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.




 
Berita Lainnya :
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  • Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
  • PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
  • Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    02 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    03 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    04 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    05 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    06 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    07 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    08 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    09 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    10 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    11 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    12 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    13 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    14 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    15 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    16 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    17 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    18 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    19 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
    20 Partai Rakyat Indonesia Resmikan Gedung Baru, Dukung Program Pemerintahan Presiden Prabowor
    21 "Air Mata Seorang Ibu di Ambang Keadilan". Imelda Pergi di Usia 18 Tahun: Keluarga Gugat Tiga Pihak, Publik Menunggu Keadilan
    22 Diduga Terjadi Pungutan Liar di SDN 83 Tangkerang, Wali Murid Keluhkan Beban Biaya Tambahan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik