Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Saksi Ahli : Itikad Buruk Dalam Perjanjian Bisa di Pidana
Selasa, 30-09-2025 - 19:15:20 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - OPSINEWS.COM-Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan H Andri Putra SSi terhadap tergugat Arbakmis SH kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, kemarin.

Kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli perdata Dr Surizki Febrianto SH MH dan saksi ahli pidana Dr Erdianto SH MH. Adapun majelis hakim diketuai Revi Damayanti SH MH dengan hakim anggota Roni Susanta SH MH dan Dharma Setiawan SH.

Saksi Ahli Perdata Dr Surizki dalam persidangan menyebutkan, kalau dalam perjanjian kedua belah pihak harus memiliki itikad baik. Hal ini diatur  sebagaimana Pasal 1338 ayat 3. 

Kemudian kuasa adalah salah satu bentuk perjanjian yang dapat berakhir bilamana salah satu meninggal dunia. ''Bilamana salah satu kuasa meninggal dunia, maka surat kuasa tersebut beserta turunannya tidak dapat digunakan lagi, karena sudah batal demi hukum,'' katanya.

Dalam surat perjanjian juga dicantum untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum sampai tuntas dan harus jelas batas batasannya. Tidak boleh melenceng dari apa yang telah dicantumkan dalam perjanjian.

Sementara, ketika ditanya S Marbun SH MH, kuasa hukum penggugat soal tergugat sudah pernah disanksi oleh dewan kehormatan Peradi karena tak profesional mendampingi kliennya, saksi ahli yang merupakan Kepala Prodi Magister Hukum Program Pasca Sarjana UIR ini menjawab, kalau putusan kode etik dapat disamakan dengan perbuatan melawan hukum.

Sementara saksi ahli pidana Erdianto dipersidangan menyebut, hubungan keperdataan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana bilamana ada itikad tidak baik pada saat perjanjian dibuat.

''Karena itikad buruk itu termasuk memanfaatkan lemahnya pengetahuan salah satu pihak dalam membuat perjanjian dengan maksud menguntungkan. Itikad buruk disamakan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Ini bisa dipidana sesuai dengan Pasal 266 dan Pasal 264 tentang pemalsuan,'' katanya.

Sementara mengenai adanya putusan Dewan Kehormatan Peradi yang menjatuhi sanksi terhadap tergugat tidak bisa beracara selama enam bulan dan perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, menurut saksi ahli pidana, ini adalah bukti kalau tergugat tidak ada itikad baik saat mendampingi penggugat.

Seperti diketahui, gugatan ini diajukan H Andri Putra SSi, karena tergugat Arbakmis (sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum penggugat) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus melanggar kode etik advokat.

Sebagai klien, H Andri Putra SSi seharusnya mendapatkan hak penuh atas pembelaan dan pendampingan hukum. Namun, justru sebaliknya, kuasa hukum yang semestinya memberikan perlindungan hukum dianggap tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.




 
Berita Lainnya :
  • Menjelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Polsek Teluk Mengkudu Gencarkan Cooling System Bersama Tokoh Pemuda
  • Tersentuh Kemanusiaan, Warga Sergai Penderita Stroke Terima Bantuan Kursi Roda dari PT Socfindo Matapao dan Komunitas Peduli Sosial
  • Kapolres Sergai Pimpin Sertijab, Tekankan Profesionalisme dan Solidaritas Kinerja Aparat Polri
  • "Berjuang Tiada Akhir", DPC Gerindra Sergai Gelar Rekrutmen Kader di Tiga Kecamatan, Budi SE, MM Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Program Presiden Prabowo
  • Polres Sergai Gelar “Kumpul-Kumpul Senja”: Perkuat Sinergi Polri dan Insan Pers
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Menjelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Polsek Teluk Mengkudu Gencarkan Cooling System Bersama Tokoh Pemuda
    02 Tersentuh Kemanusiaan, Warga Sergai Penderita Stroke Terima Bantuan Kursi Roda dari PT Socfindo Matapao dan Komunitas Peduli Sosial
    03 Kapolres Sergai Pimpin Sertijab, Tekankan Profesionalisme dan Solidaritas Kinerja Aparat Polri
    04 "Berjuang Tiada Akhir", DPC Gerindra Sergai Gelar Rekrutmen Kader di Tiga Kecamatan, Budi SE, MM Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Program Presiden Prabowo
    05 Polres Sergai Gelar “Kumpul-Kumpul Senja”: Perkuat Sinergi Polri dan Insan Pers
    06 Kapolres Inhu Tegas: Tak Ada Ampun bagi Pengedar Narkoba, 63 Tersangka Diciduk
    07 Buntut Penetapan Status Tersangka Sutikno, Kejari Balangan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
    08 Polsek tenayan Raya diduga Tutup Mata di duga Ada kerjasama dengan Pemilik Gudang BBM Ilegal Milik Ucok Regar dan Epis
    09 BudI SE Anggota DPRD Sumut Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat
    10 Hut Kabupaten Pelalawan yang Ke 26 Menuju Pelalawan Berseri
    11 Duka Tak Bertepi: Keluarga Imelda Sabatini Sihombing Resmi Laporkan Dugaan Kelalaian Medis RSUD Sultan Sulaiman ke Polda Sumut
    12 Harga Pakan Tinggi Kementrian Pertanian Terkesan khianati Komitmen
    13 Reses Gerindra di Serdang Bedagai: Budi SE, MM Tegaskan Komitmen “Berjuang Tiada Akhir” Demi Rakyat
    14 Respon Cepat Keluhan Warga, Sat Resnarkoba Polres Sergai Amankan 1 Pelaku Pengedar Sabu, 1 Lagi Ditetapkan DPO
    15 HUT TNI ke-80, Polres Sergai Serahkan Tumpeng dan Tegaskan Sinergitas TNI-Polri
    16 Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar
    17 Penahanan Sutikno Diperpanjang, Tim Hukum Pertanyakan Urgensinya
    18 Sergai Darurat Pelayanan Kesehatan, Aliansi Masyarakat Sipil Desak Dokter RSUD Sultan Sulaiman Klarifikasi Dugaan Kelalaian Medis
    19 Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Kawasan Smelter PT Tinindo Internusa,
    20 Perkumpulan Lions Indonesia Distrik 307 B1 Gelar, World Sight Day 2025, Bersama Optik Seis dan OneSight EssilorLuxottica Foundation
    21 Tiga Minggu Berlalu, RSUD Sultan Sulaiman Belum Serahkan Surat Rekam Medis: Keluarga Korban Imelda Sihombing Kecewa Berat
    22 Bupati Abdul Hadi Bongkar Kejanggalan Kasus PT ADCL: Aliran Dana Disebut ke Perusahaan yang Belum Berdiri
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik