Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
Jumat, 26-09-2025 - 08:12:29 WIB
INHU – OPSINEWS COM-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengambil langkah cepat dan tegas pasca aksi demo masyarakat terkait angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) batu bara yang memanas di Simpang Empat Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Rabu (24/9/2025).
Wakil Bupati Inhu, Ir. H. Hendrizal, M.Si, langsung memimpin rapat koordinasi bersama Dishub, Kesbangpol, Satpol PP, serta para camat dari Rengat, Kuala Cenaku, Pasir Penyu, Sei Lala, dan Kelayang di Ruang Kerja Wakil Bupati, Kamis (25/9/2025).
“Ini adalah tindak lanjut nyata dari suara masyarakat. Besok, Jumat (26/9/2025), dua pos pengawasan resmi kita dirikan di Simpang Empat Batu Gajah dan Simpang Tugu Kota Rengat. Pos akan dijaga Dishub dan Satpol PP,” tegas Wabup.
Dalam rapat tersebut, ditetapkan sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi angkutan batu bara, kernel, dan CPO, yakni : Muatan tidak boleh melebihi bak dan wajib ditutup terpal, Plat nomor kendaraan harus BM sesuai instruksi Gubernur Riau, Jarak iring kendaraan minimal 100 meter, Dilarang melintas pada jam sekolah, hanya boleh lewat mulai pukul 09.00 WIB ke atas.
Untuk memastikan aturan berjalan, Pemkab Inhu akan menyebarkan selebaran himbauan kepada seluruh sopir. Masa sosialisasi hanya berlangsung satu minggu. Setelah itu, pelanggar akan langsung ditindak tegas: sopir dibawa ke polsek terdekat, sementara truk diparkir di pos pengawasan.
Wabup juga menyampaikan bahwa rapat lanjutan bersama Bupati Inhu, Forkopimda, LAMR, FPAN, perwakilan masyarakat, perusahaan batu bara, dan aparat kepolisian akan digelar Sabtu (27/9/2025) untuk menyusun langkah strategis ke depan.
“Pemkab Inhu serius menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Aspirasi masyarakat adalah prioritas kami, dan kami pastikan aturan ini ditegakkan,” pungkas Wabup Hendrizal.(Von)
Komentar Anda :