Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
Kamis, 25-09-2025 - 16:47:04 WIB
TERKAIT:
Sergai, Sumut. Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana menonjol dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (25/9/2025) di depan lobi Mapolres Sergai.
Empat tersangka dari berbagai kasus berhasil ditangkap, dengan barang bukti berupa senjata api ilegal, senjata tajam, narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dalam keterangannya menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Polres Sergai yang berkolaborasi dengan Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumut.
“Ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana, baik kasus penganiayaan, peredaran narkoba, maupun kepemilikan senjata api ilegal,” tegas Kapolres.
Rangkaian Kasus dan Laporan Polisi
Polres Sergai menangani tujuh laporan polisi terkait tiga jenis tindak pidana, yaitu penganiayaan, kepemilikan senjata api/senjata tajam ilegal, dan narkotika. Berikut rinciannya:
1. Penganiayaan terhadap Jordan Sigalingging (26 Mei 2025), Tersangka Marnakok Sitanggang.
2. Penganiayaan terhadap Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH (19 September 2025), Tersangka Marnakok Sitanggang dan komplotannya.
3. Kepemilikan senjata api dan senjata tajam, Tersangka Marnakok Sitanggang.
4. Penganiayaan terhadap Wendi Manalu (30 Januari 2025), Tersangka Muhammad Saprin alias Apin Dayak.
5. Kepemilikan senjata api ilegal, Tersangka Marubah Sitanggang.
6. Kepemilikan 9,5 butir pil ekstasi, Tersangka Marubah Sitanggang.
7. Kepemilikan 6,53 gram sabu dan 1 pil ekstasi, Tersangka Dedek Hidayat.
Proses Penangkapan
Minggu, 21 September 2025
Sekira pukul 10.00 WIB, tim gabungan menghentikan mobil Honda CRV BK 1606 ZI di pintu keluar Tol Perbaungan.
Di dalam mobil, terdapat empat orang, termasuk Muhammad Saprin alias Apin Dayak dan Marubah Sitanggang.
Hasil penggeledahan menemukan, 9,5 butir ekstasi merek Mickey Mouse warna pink, 1 pucuk senjata api jenis Makarov dengan 5 butir peluru.
Keduanya bersama dua perempuan yang ikut dalam perjalanan diamankan ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Senin, 22 September 2025
Tim kembali bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan Marnakok Sitanggang di Hotel Grand Central Medan.
Sekira pukul 13.00 WIB, petugas mengamankan Marnakok bersama rekannya Dedek Hidayat saat keluar hotel menuju Pajero Sport BK 8129 LN.
Penggeledahan menemukan, 6,53 gram sabu, ½ butir ekstasi, 1 pucuk senapan angin, 1 bilah pisau belati panjang 33 cm, 1 biji peluru senapan angin. Keduanya langsung digiring ke Mapolres Sergai untuk proses hukum.
Identitas Tersangka
1. Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu – Terkait 3 LP.
2. Marubah Sitanggang (42), warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu – Terkait 2 LP.
3. Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), warga Kelurahan Nagur, Tanjung Beringin – Terkait 1 LP.
4. Dedek Hidayat (47), warga Desa Pematang Guntung, Teluk Mengkudu – Terkait 1 LP.
Barang Bukti yang Diamankan dari Marnakok Sitanggang, 1 pucuk senapan angin merek Preon Tactical, 1 biji peluru senapan angin, 1 bilah pisau belati panjang 33 cm, 1 unit Pajero Sport BK 8129 LN.
Dari Marubah Sitanggang, 1 pucuk senjata api jenis Makarov, 5 butir peluru tajam kaliber 32 mm, 9,5 butir pil ekstasi, 1 unit Honda CRV BK 1606 ZI.
Dari Dedek Hidayat, 6,53 gram sabu, 1 butir pil ekstasi.
Pasal yang Dikenakan, Pasal 170 ayat (1) KUHP, Penganiayaan bersama-sama, ancaman 5 tahun penjara.
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951, Kepemilikan senjata api ilegal, ancaman seumur hidup atau 10 tahun penjara.
Pasal 114 & 112 UU Narkotika No. 35/2009 – Peredaran narkotika, ancaman 4–20 tahun penjara.
Kapolres Sergai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Sergai bersama Polda Sumut akan terus meningkatkan penindakan dan pengawasan, khususnya terhadap peredaran narkoba dan senjata api ilegal,” ujar AKBP Jhon Sitepu.
Turut Hadir dalam Rilis, Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, SH, MH, Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, PS Kasi Humas IPTU L. B. Manullang, KBO Sat Reskrim IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, KBO Sat Narkoba IPTU Ernawati, SH, MH, Para Kanit Reskrim dan Sat Narkoba Polres Sergai, Personel Polres Sergai dan Perwakilan insan pers
Dengan pengungkapan ini, Polres Sergai berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan agar tidak mencoba-coba melakukan tindakan yang melanggar hukum di wilayah Serdang Bedagai. (Mendrova)