Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
Kamis, 25-09-2025 - 10:06:15 WIB
Sumbar Payakumbuh-OPSINEWS.COM-Kasus Pemalsuan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) yang dialami warga kota Padang yang dilakukan Jefriandi Alis Ijep melibatkan petugas disdukcapil kota Payakumbuh
Kasus ini diketahui berawal dari kiriman Surat Keterangan Pindah antar kabupaten kota (SKPWNI) No.1376/17092025/0002
yang diterbitkan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh 17 September 2025, surat pindah tersebut diterima oleh korban melalui pesan whatsapp dari Ijep dengan Alamat pindah JL. Latsitarda NO. 138 RT. 002 RW, 004 Dusun/Dukuh, Kelurahan Parik Rantang Kecamatan.Payakumbuh Barat.
Setelah ditelusuri ke pengadilan Agama (PA)
Kota Payakumbuh, ternyata Akte Cerai yang digunakan pelaku kepunyaan orang lain, ketika korban meminta agar dilihat siapa sesungguhnya pemilik akte cerai tersebut, Panitera muda (PA) Payakumbuh agar persoalan pemalsuan tersebut dilaporkan ke polisi, biar polisi yang meminta akte cerai tersebut.
Berdasarkan petunjuk dari panitera pengadilan Agama Payakumbuh, korban mendatangi kantor Kepolisian Resor payakumbuh Jalan Pahlawan Nomor 33 untuk melaporkan peristiwa Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Akta Cerai sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/310/IX/2025 Senin 22 September 2025. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263 jo. Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 8 Tahun penjara.
Pemalsuan Akte cerai tersebut terbongkar ketika korban menerima Surat Keterangan Pindah antar kabupaten kota (SKPWNI) No.1376/17092025/0002 diterbitkan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh 17 September 2025 dikirimkan Jefriandi melalui pesan whatsapp.dengan membawa buku nikah, Korban mendatangi kantor Pengadilan Agama (PA) kota Padang mempertanyakan tentang akte cerainya.
"Disistim Pengadilan Agama Padang tidak ada catatan perceraian sesuai buku nikah yang Ibu miliki,"kata petugas PA kepada korban."Ini mungkin permainan petugas capil buk, kalau di sistim PA sesuai buku nikah ibu tidak ada tercatat perceraian," Jelas petugas PA Padang kepada korban.
Kemudian korban mendatangi kantor dinas disdukcapil kota Padang, ternyata didalam kartu keluarga (KK) korban ditulis cerai tercatat, sementara itu petugas capil Padang berkilah "kami hanya menerima data dari capil Payakumbuh, tentunya yang bertangungjawab tentang data ibu petugas capil payakumbuh,"jelas petugas capil kota Padang kepada korban.
Menindaklanjuti informasi tersebut korban mendatangi kantor disdukcapil kota Payakumbuh senen 22 September 2024, operator petugas disdukcapil kota Payakumbuh membenarkan data korban ditulis cerai tercatat, namun korban membantah terlibat.Sambil memperlihatkan data korban didalam komputer tercatat dikartu keluarga korban ditulis cerai tercatat, korban juga mempertanyakan kepada operator capil untuk merubah data dasarnya akte cerai yang digunakan Jefriandi tersimpan dimana? tanya korban," sudah terhapus buk," Terang operator capil, kemudian operator capil payakumbuh menelfon yang diduga otak pelaku pemalsuan yang bernama Man yy disebut petugas capil.
"Bisa pak man datang kekantor disdukcapil, soalnya orang yang memiliki data datang mempertanyakan datanya (Akte Cerai) dasar pemisahan KK, kemaren pak Man minta tolong menginput data Jefriandi, jangan kami petugas Capil disalahkan, tolong dijelaskan kepada pemilik data mereka sudah menunggu dikantor capil,"kata operator disdukcapil payakumbuh dihadapan korban.
Tak lama kemudian Jefriandi datang bersama seorang yang diduga otak pelaku pemalsuan akte cerai yang disebut petugy disdukcapil payakumbuh, dihadapkan korban Jefriandi mengeluarkan selembar kertas yang bertuliskan Akte cerai, namun dibantah oleh korban, bahwa akte cerai tersebut palsu, namun Jefriandi mengatakan asli, ketika diminta akte cerai tersebut Jefriandi menolak memberikan dengan alasan takut dirobek
Sempat terjadi keributan dihalaman kantor disdukcapil kota Payakumbuh, sehingga jadi tontonan bagi masyarakat yang sedang berurusan,tak lama kemudian kadisdukcapil kota Payakumbuh Ir. Wal Asri. MM muncul membawa korban dan pelaku keruangan tunggu kantor capil
Saat itu korban menjelaskan kepada Ir.Wal Asri. MM, kadisdukcapil, sesuai keterangan pihak pengadilan agama padang tidak ada perceraian jelas korban kepada Ir.Wal Asri. MM, mendengar penjelasan korban,
kadisdukcapil bukanya menerima keluhan masyarakat justru dengan arogan mengusir korban keluar dari ruangan tunggu kantor capil sambil mengatakan Akte cerai tersebut yang menerbitkan pihak pengadilan Agama Payakumbuh,"katanya
Bukanya mempertanyakan tentang ke aslian akte cerai yang digunakan pelaku Jefriandi untuk merubah indentitas didalam kartu keluarga, justru disaat pelaku Jefriandi diminta korban menjelaskan ke pengadilan agama Payakumbuh malahan kadisdukcapil terkesan menghalangi dan membawa pelaku Jefriandi ke ruangannya.
Bermodal poto akte cerai palsu, korban mendatangi kantor pengadilan agama kota Payakumbuh, saat dikonfirmasi panitera muda PA Payakumbuh mengatakan bahwa akte cerai tersebut benar PA Payakumbuh mengeluarkan, akan tetap bukan milik Jefriandi, mulai dari tanggal terbitnya, nomor buku nikah semuanya berbeda-beda, mustahil pihak capil tidak mengetahui akte cerai yang digunakan Jefriandi ini palsu, orang awam saja paham ini, "terang pihak PA Payakumbuh. (Tim)
Komentar Anda :