Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Ini Tanggapan Penasehat hukumnya Juliana Pardosi, SH MH,
Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
Kamis, 25-09-2025 - 08:17:32 WIB
Penasehat hukum Juliana Pardosi SH MH, dan Kliennya
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-OPSINEWS.COM- Seorang Tahanan Sel Polres Pelalawan atas nama Iwan Sarjono Siahaan SH yang diduga kuat Korban dari Aksi Kriminalisasi oleh Oknum Aparat Kepolisian setempat pada akhirnya berkali-kali menerima Siksaan, Pukulan dan Penganiayaan dari beberapa Petugas di Polres Pelalawan.

Penasehat hukum Juliana Pardosi. SH MH,  menegaskan, Lagi mempertimbangkan mau propam di Polda atau ke mabes Polri, atas penyiksaan yang di alami kliennya, Kamis,25/09/25.

Penganiayaan ini terkait LP B.201/V/2022/Polres Pelalawan , Menurutnya Yang mana peristiwa itu bulan Mei tahun 2022, namun baru ditangani perkara nya langsung dan penangkapan setelah Kapolres yang baru ini menjabat. Sebenarnya kasus sudah selesai dengan adanya sebuah Perdamaian yang mencakup seluruh perselisihan /Permasalahan yang ada pada saat itu. tegas penasehat hukum.

Lanjutnya" Mengapa setelah kapolres dan kasat yang baru ini menjabat, begitu terasa nya antusias penanganan perkara LP.B.201/V/2022 ini dilakukan..? Sementara untuk LP Tandingan nomor LP. B.268/VI/2022/SPKT/Polres Pelawan tidak ada dilakukan proses apapun .?
Apakah Polres Pelalawan telah melakukan Diskriminatif penanganan perkara...?
Bahkan setelah klien ditahan dalam sel, terjadi lagi penganiayaan yang di duga dilakukan oleh petugas Polres Pelalawan...?

Informasi tersebut langsung diperoleh dari Istri Iwan Sarjono Siahaan, yang secara langsung mendatangi dan melihat kondisi Suaminya dalam keadaan babak belur.

Kabarnya, Aksi Penganiayaan tersebut dilakukan hanya karena Iwan Sarjono belum bersedia menandatangani Surat untuk dilakukan proses tahap dua (P21) ke Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Alasannya cukup masuk akal! karena bagi Iwan, segala sesuatu yang menyangkut Administrasi Perkara tersebut mesti diketahui oleh Kuasa Hukumnya, Juliana Pardosi SH MH, yang diketahui pada saat itu masih berada di luar Kota.

Ketika dimintai Komentarnya soal Aksi Penyiksaan dan atau Penganiayaan itu, Pengacara Juliana Pardosi hanya katakan, bahwa tindakan tersebut sangat diluar batas Kemanusiaan.

Menurut Advokat Senior di Riau itu, Perilaku Bejat para Penyidik di Sat Reskrim Polres Pelalawan sudah terlalu lama berlangsung, khususnya terkait dengan Penanganan Perkara Keluarga Besar Manaek Siahaan, termasuk yang dialami oleh Kliennya saat ini, Iwan Sarjono Siahaan.

"Perkara yang dimaksud sesuai dengan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/272/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 15 Juni 2022 yang lalu serta dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Sidik/72/V/RES.1.8/2025/Satreskrim, tanggal 14 Mei 2025 yang lalu, kesemuanya penuh dengan tanda tanya. Perkara yang sudah lama tersebut, yakni sekitar 3 tahun lebih justru dibuat seperti ini, memangnya apa yang dicuri? Apa dasar Penyidik mengatakan demikian? terhadap si Pelapor yang mengaku sebagai Korban, sudahkah dicek Legalitas Kepemilikan Lahan dan atau Kebun yang katanya dicuri itu? Janganlah seperti ini! Kalian Aparat Penegak Hukum atau Premen yang berseragam Polisi?" ujar Juliana Pardosi, dengan penuh tanda tanya.

Bertempat di ruang tunggu Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, hari ini Rabu (24/9/2025) Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini turut menyampaikan komentarnya.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, peristiwa yang dialami oleh Keluarga Besar Manaek Siahaan beserta kedua anak kandungnya, Iwan Sarjono Siahaan dan Yusuf Siahaan mesti dijadikan Atensi bersama. 

Karena, bagi Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, para Penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan yang menangani perkara tersebut patut dicurigai telah melakukan Penyalahgunaan Kewenangan sekaligus Kriminalisasi Hukum secara kasar. 

"Kami menduga kuat, mereka-mereka itu tidak lagi bertindak sebagai Aparat Penegak Hukum, melainkan bahagian dari Persyubahatan Jahat yang diatur oleh si Pemesan Perkara. Bayangkan saja! itu kasus sudah 3 tahun yang lalu dan ada beberapa berkas yang menunjukkan telah pernah dilakukan Penandatanganan Akta Perdamaian. Kalaupun mereka tidak mengakuinya, lantas apa dasar Penyidik menaikkan status mereka bertiga? Kok dituding mencuri? itu kebun milik siapa? coba tunjukkan Legalitasnya dan bagi kami ini sebenarnya Ranah Hukum Perdata, bukan justru dipaksa jadi Pidana" tutur Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali menegaskan, agar sebaiknya Mabes Polri maupun Polda Riau melakukan Supervisi dan Gelar Perkara Khusus terkait hal tersebut, jangan lagi ada istilah ABS, Asal Bapak Senang. Seharusnya peristiwa yang dimaksud diuji kembali, para Penyidik harus PRESISI, jangan berulang-ulang muncul Stigma, bahwa mayoritas dari mereka senang Bermain-main dengan Nasib seseorang.

"Mereka dituduh melakukan tindakan Pencurian! Lalu kami bertanya, apa yang dicuri? punya siapa yang dicuri? coba tunjukkan Legalitas Kepemilikannya! Hukum itu Pembuktian, jangan sesuka hati kalian permainkan nasib seseorang. Kamu tegaskan, bahwa segala bentuk penanganan perkara hukum, wajib PRESISI dan apa adanya, bukan ada apanya!" pungkas Larshen Yunus.

Ketua KNPI Riau sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu lagi-lagi mengatakan, bahwa tindakan para Penyidik tersebut benar-benar sungguh keterlaluan, apalagi kalau dikupas sampai tuntas, terkait dengan Lahan yang dimaksud, yang sudah secara resmi diserahkan ke Negara melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Posko Gedung Kejaksaan Tinggi Riau tempo lalu. Kalian mau apa? Jangan gunakan Kewenangan itu hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompokmu! Hukum itu Pembuktian, Stop Kriminalisasi Hukum!!!" tegas Larshen Yunus, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihaknya segera lakukan Koordinasi kepada otoritas terkait, mulai dari jenjang Mabes Polri, Institusi Eksternal, hingga Polda Riau, bila perlu dilakukan Aksi Demonstrasi, menuntut di Copotnya Kapolres Pelalawan beserta Kasat Reskrim, Kanit Reskrim dan Jajaran yang dicurigai telah Melanggar Prosedur Penanganan Perkara Hukum.

"Mohon izin Jenderal, kami sebagai insan yang Mencintai Institusi Kepolisian (POLRI) benar-benar kecewa terhadap sikap para Penyidik tersebut, sungguh sangat miris, permainan mereka sangat kasar! kalau bicara, sok merujuk Ketentuan Hukum! padahal nyatanya mereka melanggar semua Prosedur yang ada. Soal adanya Uang Suap 500 Juta dari si Pelapor, kami masih dalami lagi, masih tahap Pengumpulan Data dan Keterangan (Pulbaket), mohon Do'a dan Dukungannya! Polisi seperti mereka tidak pantas menggunakan Seragam dan menerima Gaji dari Negara, benar-benar keterlaluan!" akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, bersama-sama para Relawan Prabowo Gibran (DPP GARAPAN). 

Namun pihak dari polres Pelalawan masih belum dikonfirmasi hingga berita ini di tayangkan.




 
Berita Lainnya :
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  • Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
  • PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
  • Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    02 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    03 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    04 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    05 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    06 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    07 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    08 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    09 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    10 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    11 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    12 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    13 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    14 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    15 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    16 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    17 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    18 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    19 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
    20 Partai Rakyat Indonesia Resmikan Gedung Baru, Dukung Program Pemerintahan Presiden Prabowor
    21 "Air Mata Seorang Ibu di Ambang Keadilan". Imelda Pergi di Usia 18 Tahun: Keluarga Gugat Tiga Pihak, Publik Menunggu Keadilan
    22 Diduga Terjadi Pungutan Liar di SDN 83 Tangkerang, Wali Murid Keluhkan Beban Biaya Tambahan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik