Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
Selasa, 23-09-2025 - 20:52:16 WIB
Tebing Tinggi, Sumut. OPSINEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan Smart Board atau Papan Tulis Interaktif (PTI) di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi.
Plh Kasi Penkum Kejatisu, Muhammad Husairi, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi berinisial IKD. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan juga telah dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
“PPK dan rekanan sudah dimintai keterangan,” ujar Husairi singkat, Selasa (23/9/2025).
Pengadaan Smart Board ini menelan anggaran Rp14,27 miliar. Proyek dilaksanakan pada akhir tahun anggaran 2024, namun pembayarannya baru dilakukan Januari 2025 melalui APBD TA 2025. Saat itu, Pj Wali Kota Tebingtinggi dijabat Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat Kepala Satpol PP Provinsi Sumut.
Penggunaan anggaran ini menuai sorotan. Berdasarkan dokumen yang diterima, Pemko Tebingtinggi melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar pengadaan PTI tersebut. Perubahan ini kemudian ditetapkan dalam Perwa No. 1 Tahun 2025 yang mengubah Perwa No. 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD.
Dalam sidang paripurna DPRD pada 22 Juli 2025, Fraksi PDI Perjuangan menolak pengesahan anggaran PTI dalam perubahan APBD 2025. Mereka menilai pengadaan PTI bukan kebutuhan mendesak sehingga tidak layak dimasukkan dalam anggaran perubahan.
Hingga kini, Kejatisu masih mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak terkait untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. (Mendrova)
Komentar Anda :