Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
Medan, Sumut. Opsinews.com - Kasus dugaan kelalaian tenaga medis di RSUD Sultan Sulaiman, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), berujung pada kehilangan nyawa seorang bayi yang masih dalam kandungan. Didampingi Kuasa Hukum Maruli Tua Saragi SH Pihak keluarga korban kini resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan resmi itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/1555/IX/2025/SPKT/POLDA SUMUT, dibuat pada Senin (22/9/2025) pukul 19.03 WIB. Pelapor adalah Sudiyanto Siregar, warga Dusun IV, Kelapa Tinggi, Kelurahan Bakaran Baru, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, yang merupakan ayah dari bayi yang meninggal dunia.
Dalam pelaporan tersebut, Sudiyanto didampingi kuasa hukumnya, Maruli Tua Saragi, SH. Maruli menegaskan bahwa dugaan kelalaian tenaga medis ini masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 440 dan/atau Pasal 174 junto Pasal 438.
“Ini bukan hanya masalah administrasi atau kelalaian biasa. Ini adalah persoalan nyawa manusia. Ada hak pasien BPJS yang diduga diabaikan. Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Maruli kepada wartawan.
Kronologi Peristiwa
Menurut keterangan Sudiyanto, istrinya Tonggoria Tambun mulai mengalami kontraksi dan langsung dibawa ke RSUD Sultan Sulaiman pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Setibanya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban mendapat tindakan awal seperti pemasangan infus. Setelah itu, Tonggoria dipindahkan ke ruang rawat inap untuk menunggu proses persalinan.
Namun, penanganan medis yang diharapkan cepat justru tidak segera dilakukan. Ketika Sudiyanto meminta surat rujukan agar istrinya dapat dipindahkan ke rumah sakit lain, salah seorang tenaga medis menolak dengan mengatakan, "Tidak semudah itu, Pak."
Hingga pukul 07.00 WIB, dokter jaga belum melakukan tindakan berarti. Dokter baru tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Proses persiapan operasi caesar baru dimulai pukul 10.30 WIB, sementara korban dibawa ke ruang operasi pukul 11.30 WIB.
“Bayangkan, dari jam 1.30 dini hari sampai hampir siang, istri saya hanya menunggu tanpa tindakan berarti. Saya sudah minta dirujuk ke rumah sakit lain, tapi ditolak,” ujar Sudiyanto dengan nada kecewa.
Sekitar pukul 12.30 WIB, Sudiyanto dipanggil masuk ke ruang operasi. Namun, bukannya mendapatkan penjelasan tentang kondisi bayi, dokter justru bertanya, "Yakin bapak ini mau ditutup?"
Tidak memahami maksud pertanyaan tersebut, Sudiyanto menjawab, "Iya, Dok, saya yakin karena ini sudah ketiga kalinya."
Setelah itu, dokter menyampaikan kabar mengejutkan bahwa detak jantung bayi sudah tidak ada dan tidak bisa diselamatkan.
Dugaan Kelalaian Fatal
Sudiyanto meyakini bahwa bayinya meninggal dunia akibat keterlambatan penanganan medis. Ia merasa hak keluarganya sebagai pasien telah diabaikan.
“Anak saya mungkin tidak akan kembali, tapi saya tidak ingin hal ini terulang pada keluarga lain. Saya ingin kebenaran terungkap dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Kuasa hukum Maruli menambahkan, pihaknya memiliki bukti dan saksi yang mendukung dugaan kelalaian ini, termasuk waktu kedatangan pasien, keterlambatan tindakan, dan percakapan yang terjadi antara tenaga medis dan keluarga korban.
Langkah Polisi dan Tanggapan Publik
Polda Sumut melalui SPKT telah menerima laporan tersebut dan segera melakukan penyelidikan mendalam. Kasus ini akan ditangani oleh unit terkait untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran hukum dalam proses penanganan medis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Sultan Sulaiman belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan kelalaian ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Serdang Bedagai dan sekitarnya, terutama karena menyangkut hak dasar pasien untuk mendapat pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat. Banyak pihak mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan, sehingga masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan pemerintah.
“Ini bukan hanya tentang satu keluarga. Ini tentang integritas pelayanan kesehatan publik. Jika ada kelalaian, maka harus diungkap dan ditindak tegas,” tutup Maruli. (Mendrova)
Komentar Anda :