Kapolres Pelalawan Jangan di kantor saja
Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
Senin, 22-09-2025 - 09:04:41 WIB
Pelalawan, Riau – OPSINEWS.COM-Aktivitas perjudian Toto gelap (Togel) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan kuat menyebut jaringan perjudian ini bukan lagi sekadar permainan di warung kopi, melainkan telah menjelma menjadi bisnis ilegal yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Minggu (21/9/2025).
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, aktivitas togel di sejumlah kecamatan di Pelalawan diduga dijalankan melalui sejumlah koordinator lapangan (korlap). Beberapa nama yang disebut warga antara lain inisial S, B, dan M. Namun, aktor besar yang disebut-sebut berada di balik layar jaringan ini adalah seorang pria bermarga S, warga Duri, yang diduga mengendalikan perputaran togel di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dugaan praktik setoran rutin dilakukan untuk melancarkan operasi perjudian tersebut. “Bos besar itu biasanya menyetor uang puluhan juta rupiah ke oknum tertentu, sehingga bisnis haram ini bisa terus berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Informasi serupa juga dibenarkan oleh warga setempat. Mereka menyebutkan praktik perjudian togel sangat mudah ditemui. “Pak, di sini banyak sekali yang jual togel. Kalau tak percaya coba lihat kedai kopi itu. Uang setoran biasanya dikutip tiap Selasa dan Jumat,” ungkap salah satu warga. Hingga ke Sorek.
Saat di lapangan di salah satu warung di temukan kertas orek-orek yang terletak di di atas meja dan kelihatan ada ada tulisan yang dua ngka, tiga angka hingga yang empat angka. Saat datang di warung itu para pemain tebak angka itu langsung mempertahankan siapa, polisi, tentara atau wartawan, ucap pemilik warung.
Masyarakat kemudian mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) di tingkat lokal, khususnya jajaran Polres Pelalawan, yang dinilai belum mengambil langkah tegas. Publik menilai seakan terjadi pembiaran, sehingga aktivitas perjudian ini terus berlangsung cukup lama tanpa tersentuh hukum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan. Apa pun bentuknya judi harus di tindak,
Namun perintah kapolri itu hanya sebagai Slogan di polres Pelalawan, buktinya Judi togel masih bebas beroperasi.
Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.
Padahal, praktik perjudian jelas dilarang dalam Pasal 303 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga menegaskan larangan bagi setiap orang untuk ikut serta dalam permainan judi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat meminta perhatian serius dari Kapolda Riau untuk menindak tegas jaringan perjudian togel di Pelalawan. “Kami berharap ada kebijakan tegas, jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam publik dan menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian untuk memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan.tim*
Komentar Anda :