Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Swomel Di wilayah Kecamatan Tambang Tak Tersentuh hukum Bebas Beroperasi
Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
Minggu, 21-09-2025 - 20:22:33 WIB
TERKAIT:
   
 

TAMBANG, KAMPAR, OPSINEWS.COM - Edi pemilik Sowmil, penampung dan pengolah kayu hasil hutan yang berlokasi di Desa Kualu, Jalan Koto Tinggi-Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Prov Riau. Yang sudah lama beroperasi namun tak pernah tersentuh APH alias kebal hukum. Ada apa dengan APH??

Swomel Milik Edi, diduga "menampung dan mengelola kayu hasil pembalakan liar yang diduga dari kawasan hutan lindung. Fakta realita terungkap berdasarkan informasi dari warga yang mengarahkan Team awak media ke lokasi Somel.  Pada Sabtu, 20/09/25.

Dan Terpantau awak media jelas adanya peraktek kegiatan pengolahan kayu di Sowmil milik Bigboss Edi, terlihat jelas tumpukan kayu alam berjejer di areal lokasi Sowmel kuat dugaan berasal dari hutan lindung yang seharusnya dilindungi negara.

Mesin Sowmil pengolahan kayu alam milik Edi, Sudah lama beraktivitas sampai saat ini berjalan dengan mulus tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Ini ada apa Edi dengan Aparat..?

Sebagaimana informasi dari masyarakat. Menyebutkan, kayu yang di olah masih bulat dan panjang, hal ini sengaja di potong ukuran panjang 2 meter  untuk mengelabui publik khususnya pihak APH, dan beralasan hasil kayu olahan di gunakan bahan untuk Pallet orderan Pabrik RAPP, juga dilakukan agar tidak dapat untuk di proses pihak yang beruwajib.

Sementara, terlihat  jelas kayu yang di olah di Sowmel Edi adalah kayu alam termasuk kayu berkelas harga mahal, hasil pengelolaan di Swomelnya akan di kirim ke berbagai tempat penampungan kayu. Seperti pergudangan kayu, dan panglong atau di wilayah mana yang membutuhkan kayu bahan yang sudah di olah berbagai jenis ukuran atau orderan. ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak disebut dalam pemberitaan media.

Juga informasi yang di peroleh awak media, yang langsung mempertanyakan ke pihak sowmil bernama Sahir (pengawas). Terkait legalitas usaha atau asal usul kayu tersebut, Sahir menjawab dengan singkat, "Usaha ini milik Bos Edi' bahkan sudah ada setoran per bulan ke pihak Polres kampar, dan Polsek tambang". Ucap Sahir dan salah satu pekerja atau pihak sowmil. 

Terkait adanya aktivitas pengolahan kayu disomel milik Edi, yang diduga tidak memiliki dokumen alias tanpa ada izin apapun. Apakah hal ini ada pengecualian penegakkan hukum kepada Edi dan atau karena ada setoran kepada APH, yang saat ini bahasa familiarnya, "atensi" Edi kepada APH...? Sehingga ada pembiaran oleh APH dan instansi terkait lainnya..?

Media ini yang sudah mengkonfirmasi kepada Edi, sebagaimana pada pemberitaan edisi media ini sebelumnya. Bahwa izin menampung, mengelola, menjual dan izin swomil, "tidak memiliki dan mengatongi izin apapun". Dan sembari mengelak mengatakan, kayu yang dikelolanya bukan dari hasil hutan melainkan kayu tanaman, juga mengatakan kalau ditutup gak masalah, kan ada usaha saya yang lain, "tambang" ucap Edi.

Dan hasil konfirmasi media ini, yang telah mengkonfirmasi kepada Kapolres Kampar AKBP Bobby, pada pemberitaan media ini sebelumnya.

Terkait persoalan tersebut diatas. Rony B Ketum DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum)“, angkat bicara. Mengatakan, ianya mendesak Pihak penegak hukum. Dalam hal ini, Kapolda Riau segera mengambil tindakan tegas hukum untuk memberantas aktifitas penebangan liar dan Swomel yang mengelola kaya tanpa izin di Wilayah Polres kampar.

Sebagaimana yang telah diatur Tentang penebangan, pengelolaan hasil hutan ada aturan hukumnya baik masalah izin juga saksi hukum bagai yang melanggar. Hal ini telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, yang telah diubah  UU No. 6 Tahun 2023. Tentang  Cipta Kerja sebagian ketentuan UU, tentang pencegahan  dan pemberantasan  perusakan hutan  (UU No. 18 Tahun 2013) juga PP No.23 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan kehutanan yang merupakan turunan UU kehutanan.

Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013. Tegas dan Desak RB, melalui komunikasi WhatsApp. Minggu, 21/09/25. 
(Rls/Kanalkini).




 
Berita Lainnya :
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  • Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
  • PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
  • Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    02 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    03 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    04 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    05 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    06 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    07 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    08 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    09 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    10 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    11 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    12 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    13 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    14 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    15 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    16 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    17 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    18 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    19 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
    20 Partai Rakyat Indonesia Resmikan Gedung Baru, Dukung Program Pemerintahan Presiden Prabowor
    21 "Air Mata Seorang Ibu di Ambang Keadilan". Imelda Pergi di Usia 18 Tahun: Keluarga Gugat Tiga Pihak, Publik Menunggu Keadilan
    22 Diduga Terjadi Pungutan Liar di SDN 83 Tangkerang, Wali Murid Keluhkan Beban Biaya Tambahan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik