Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Swomel Di wilayah Kecamatan Tambang Tak Tersentuh hukum Bebas Beroperasi
Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
Minggu, 21-09-2025 - 20:22:33 WIB
TERKAIT:
   
 

TAMBANG, KAMPAR, OPSINEWS.COM - Edi pemilik Sowmil, penampung dan pengolah kayu hasil hutan yang berlokasi di Desa Kualu, Jalan Koto Tinggi-Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Prov Riau. Yang sudah lama beroperasi namun tak pernah tersentuh APH alias kebal hukum. Ada apa dengan APH??

Swomel Milik Edi, diduga "menampung dan mengelola kayu hasil pembalakan liar yang diduga dari kawasan hutan lindung. Fakta realita terungkap berdasarkan informasi dari warga yang mengarahkan Team awak media ke lokasi Somel.  Pada Sabtu, 20/09/25.

Dan Terpantau awak media jelas adanya peraktek kegiatan pengolahan kayu di Sowmil milik Bigboss Edi, terlihat jelas tumpukan kayu alam berjejer di areal lokasi Sowmel kuat dugaan berasal dari hutan lindung yang seharusnya dilindungi negara.

Mesin Sowmil pengolahan kayu alam milik Edi, Sudah lama beraktivitas sampai saat ini berjalan dengan mulus tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Ini ada apa Edi dengan Aparat..?

Sebagaimana informasi dari masyarakat. Menyebutkan, kayu yang di olah masih bulat dan panjang, hal ini sengaja di potong ukuran panjang 2 meter  untuk mengelabui publik khususnya pihak APH, dan beralasan hasil kayu olahan di gunakan bahan untuk Pallet orderan Pabrik RAPP, juga dilakukan agar tidak dapat untuk di proses pihak yang beruwajib.

Sementara, terlihat  jelas kayu yang di olah di Sowmel Edi adalah kayu alam termasuk kayu berkelas harga mahal, hasil pengelolaan di Swomelnya akan di kirim ke berbagai tempat penampungan kayu. Seperti pergudangan kayu, dan panglong atau di wilayah mana yang membutuhkan kayu bahan yang sudah di olah berbagai jenis ukuran atau orderan. ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak disebut dalam pemberitaan media.

Juga informasi yang di peroleh awak media, yang langsung mempertanyakan ke pihak sowmil bernama Sahir (pengawas). Terkait legalitas usaha atau asal usul kayu tersebut, Sahir menjawab dengan singkat, "Usaha ini milik Bos Edi' bahkan sudah ada setoran per bulan ke pihak Polres kampar, dan Polsek tambang". Ucap Sahir dan salah satu pekerja atau pihak sowmil. 

Terkait adanya aktivitas pengolahan kayu disomel milik Edi, yang diduga tidak memiliki dokumen alias tanpa ada izin apapun. Apakah hal ini ada pengecualian penegakkan hukum kepada Edi dan atau karena ada setoran kepada APH, yang saat ini bahasa familiarnya, "atensi" Edi kepada APH...? Sehingga ada pembiaran oleh APH dan instansi terkait lainnya..?

Media ini yang sudah mengkonfirmasi kepada Edi, sebagaimana pada pemberitaan edisi media ini sebelumnya. Bahwa izin menampung, mengelola, menjual dan izin swomil, "tidak memiliki dan mengatongi izin apapun". Dan sembari mengelak mengatakan, kayu yang dikelolanya bukan dari hasil hutan melainkan kayu tanaman, juga mengatakan kalau ditutup gak masalah, kan ada usaha saya yang lain, "tambang" ucap Edi.

Dan hasil konfirmasi media ini, yang telah mengkonfirmasi kepada Kapolres Kampar AKBP Bobby, pada pemberitaan media ini sebelumnya.

Terkait persoalan tersebut diatas. Rony B Ketum DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum)“, angkat bicara. Mengatakan, ianya mendesak Pihak penegak hukum. Dalam hal ini, Kapolda Riau segera mengambil tindakan tegas hukum untuk memberantas aktifitas penebangan liar dan Swomel yang mengelola kaya tanpa izin di Wilayah Polres kampar.

Sebagaimana yang telah diatur Tentang penebangan, pengelolaan hasil hutan ada aturan hukumnya baik masalah izin juga saksi hukum bagai yang melanggar. Hal ini telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, yang telah diubah  UU No. 6 Tahun 2023. Tentang  Cipta Kerja sebagian ketentuan UU, tentang pencegahan  dan pemberantasan  perusakan hutan  (UU No. 18 Tahun 2013) juga PP No.23 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan kehutanan yang merupakan turunan UU kehutanan.

Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013. Tegas dan Desak RB, melalui komunikasi WhatsApp. Minggu, 21/09/25. 
(Rls/Kanalkini).




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik