Gudang Penimbunan BBM Berskala Besar Di Wilayah Polsek Tenayan Raya Tak Tersentuh APH
PEKANBARU, OPSINEWS.COM-3 (tiga) Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang berskala besar Berlokasi di wilayah;
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Gudang Jalan kadiran masuk dari jalan pesantren, Gudang di Jl. Kenanga belakang SMP Negeri 26, dan Gudang di Jalan Budi Luhur kitar 700 meter didepan kantor camat tenayan RayaMinggu,14/09/2025.
1. Kec. Tenayan Raya dan Kec. Kulim, tempatnya di Jalan kadiran masuk dari jalan pesantren yang diawasi oleh Ucok Regar dan dikordinir oleh HB yang digadang-gadang mempunyai koneksi dengan para oknum APH sehingga bisnis illeggalnya berjalan tanpa hambatan, dan menurut informasi yang layak di percaya. Gudang di Jln. Kadiran ini akan segera pindah di Jln. Palembang masuk dekat SPBU.
2. Gudang di Jl. Kenanga, Sail - Tenayan Raya belakang SMP Negeri 26 yang disebut -sebut milik ELVIS, yang gudangnya tak kau dari rumah pensiunan polisi.
3. Gudang di Jalan Budi Luhur kitar 700 meter didepan kantor camat tenayan Raya Kota Pekanbaru, yang di kordinir Oleh Rahmat dan Ali dan di jaga oleh Asri. Penampungan penimbunan BBM jenis solar ini. Tak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, ini ada apa APH (Aparat Penegak Hukum) dengan para para mafia BBM bersubsidi...?
Sebagaimana viral menjadi sorotan atau topik pemberitaan media dan sorotan publik, namun sampai saat ini di 3 gudang penimbunan BBM berskala besar ini terus beraktifitas tanpa ada tindakan dari APH dan pihak instansi terkait lainnya. Hal ini patut publik menduga adanya atansi para mafia BBM kepada APH dan instansi terkait lain sehingga praktek penampungan penimbunan BBM tersebut beraktifitas atau terus beroperasi tanpa hambatan.
Para pelaku para mafia BBM jenis solar bersubsidi ini. Selain main dari tengki ke tengki juga menampung langsiran dari sejumlah SPBU yang berlokasi di wilayah Kec. Tenayan Raya, Kec. Kulim dan Kec. Bukit Raya dengan langsiran Pakai Tengki Coldisel, Damptruk dan bahkan mobil-mobil pribadi yang di modifikasi.
Di tempat terpisah, Riswan L, SH Sekjen DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan Dan Hukum). Mengatakan, praktek perilaku para mafia BBM tersebut, sangat jelas hukuman pidananya dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja yang memperkuat ketentuan pidana tersebut. Tindakan penimbunan termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang juga diatur dalam undang-undang tersebut.
Dan Pokok-pokok Regulasi Penimbunan BBM Solar Bersubsidi dasar Hukum Utama merupakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal yang Relevan sesuai dengan Pasal 55 dalam UU Migas, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Tindakan penimbunan, pengoplosan, dan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi termasuk dalam kategori penyalahgunaan. Dengan ancaman pidana Penjara: Paling lama 6 tahun. Denda Paling tinggi Rp 60 miliar.
Ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Dengan sanksi Tambahan dan Peraturan Pemerintah. Sanksi serupa juga dapat diterapkan berdasarkan peraturan pelaksana, seperti yang tercantum dalam beberapa peraturan terkait Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan jenis BBM tertentu, termasuk solar.
Dan dengan berjalan mulusnya aktifitas para penampung dan penimbun BBM subsidi jenis solar oleh para mafia BBM ini. "Patut kita dan publik menduga, bahwa terkesan karena adanya atensi para mafia BBM kepada APH" sehingga para aparat dan instansi terkait sengaja pura-pura tidak alias tutup mata. Ucap RL disalah satu tempat di jalan Hangtuah kota Pekanbaru.
Media yang mengkonfirmasi Kepada Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Kompol Beri J dan Kapolda Riau melalui Humas Polda Riau Kombel Pol Anom, lewat nomor WhatsApp. Namun hingga tayang berita ini belum mendapat tanggapan dan jawaban konfirmasi dari media. Jumat, 12/9/25.
Pada hari yang sama Juga media yang mengkonfirmasi kepada pihak gudang penimbunan BBM melalui WhatsApp, juga belum ada tanggapan klarifikasi. (RLS/Tim)
Komentar Anda :