RSU Sultan Sulaiman Diduga Lalai, Menyebabkan Bayi Meninggal Dunia, Penasehat Hukum: Akan Kita Ambil Langkah Hukum
Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Kasus dugaan kelalaian medis yang menyebabkan bayi dalam kandungan meninggal dunia di RSUD Sultan Sulaiman, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), terus menjadi sorotan publik. Pihak keluarga korban mempertanyakan prosedur pelayanan pasien BPJS, khususnya hak pasien dalam memperoleh penjelasan resmi dan transparan terkait penyebab kematian.
Peristiwa ini dialami Tonggoria Tambun, warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, yang harus kehilangan bayi dalam kandungannya. Bayi tersebut meninggal dunia setelah diduga tidak mendapat penanganan cepat dan tepat dari pihak rumah sakit saat berada dalam kondisi darurat.
Namun, yang membuat keluarga semakin kecewa, setelah pasien pulang dari rumah sakit, tidak ada sepucuk surat atau berita acara resmi dari RSUD Sultan Sulaiman yang menjelaskan penyebab kematian bayi tersebut. Padahal, sesuai ketentuan pelayanan medis, keluarga berhak mendapatkan dokumen keterangan medis sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi.
RSUD Sultan Sulaiman Belum Beri Penjelasan Transparan
Saat dikonfirmasi, dr. Bulan Simanungkalit, perwakilan RSUD Sultan Sulaiman, yang didampingi tim medis, enggan memberikan penjelasan detail terkait penyebab kematian bayi tersebut. Konfirmasi dilakukan di ruang tamu RSUD Sultan Sulaiman, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kami belum bisa memberikan keterangan yang jelas dan lengkap terkait kasus ini,” ucap dr. Bulan saat ditemui wartawan dan Tim penasehat hukum keluarga Korban
Sikap ini menambah ketidakpuasan keluarga dan publik, mengingat rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan yang dibiayai negara dan melayani pasien peserta BPJS Kesehatan, yang memiliki prosedur dan standar pelayanan yang ketat.
Kuasa Hukum Akan Gugat Dugaan Kelalaian
Kuasa hukum keluarga korban, Maruli Tua Saragih, SH, MH, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan kematian bayi dalam kandungan tersebut.
“Kami akan menggugat sesuai ketentuan hukum. Dugaan kelalaian dalam penanganan pasien yang mengakibatkan kematian tidak bisa dibiarkan,” tegas Maruli.
Ia juga mempertanyakan bagaimana SOP penanganan pasien BPJS diterapkan di RSUD Sultan Sulaiman, termasuk hak pasien dan keluarga untuk mendapatkan informasi medis secara jelas.
“Seharusnya ada transparansi. Ketika seorang pasien meninggal, rumah sakit wajib memberikan surat keterangan resmi yang memuat penyebab kematian. Ini bukan hanya hak pasien, tapi juga kewajiban rumah sakit sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan,” tambahnya.
Hak Pasien BPJS yang Harus Dipenuhi Rumah Sakit
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit, pasien BPJS dan keluarganya berhak mendapatkan:
1. Informasi yang jelas dan benar terkait kondisi medis dan tindakan yang diberikan.
2. Dokumen resmi, seperti surat keterangan kematian atau berita acara medis, sebagai bentuk pertanggungjawaban rumah sakit.
3. Pelayanan darurat yang cepat dan tepat, tanpa hambatan administrasi.
4. Pendampingan hukum, bila terjadi dugaan kelalaian medis.
Dalam kasus ini, pihak keluarga menilai hak-hak tersebut belum terpenuhi oleh RSUD Sultan Sulaiman.
Publik Desak Evaluasi dan Transparansi
Kasus ini memicu gelombang kritik di masyarakat dan media sosial. Banyak pihak mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja RSUD Sultan Sulaiman.
Polisi juga diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan kelalaian medis ini.
“Kejadian seperti ini tidak boleh berulang. Jika benar ada kelalaian, harus ada sanksi tegas, baik secara hukum maupun administratif,” tegas Maruli.
Catatan: Kasus ini menjadi pengingat pentingnya rumah sakit mematuhi SOP pelayanan pasien BPJS, terutama dalam penanganan kasus darurat dan pemberian informasi yang transparan kepada keluarga pasien. Tanpa hal tersebut, kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan pemerintah akan terus tergerus. (Mendrova)
Komentar Anda :