Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Tanah Fasum Perumahan Selekta Mas Didesa Rimbo Panjang Dijual Hakim ?
Kamis, 04-09-2025 - 14:18:51 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar - OPSINEWS.COM-Penjualan tanah fasilitas umum (fasum) adalah tindakan melawan Hukum dapat dilaporkan ke polisi, dinas terkait, seperti Dinas Perumahan dan Tata Ruang, karena Tanah fasum seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan keuntungan pribadi.

Seperti yang terjadi di Perumahan Villa Selecta Mas,Tanah Fasum perumahan tersebut diperjualbelikan oleh seseorang yang bernama Abdul Hakim mengaku sebagai pemilik tanah perumahan Villa Selekta Mas di RT 002/RW 002 Dusun III Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Fasum (Fasilitas Umum) Jalan utama Perumahan Vila Selekta Mas dengan ukuran Panjang 600 Meter lebar 17 Meter justru Jalan tersebut dikurangi 8 meter tanpa persetujuan warga Perumahan dan pihak Developer, sedangkan yang 9 meter lagi diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan dijadikan milik pribadi oleh Abdul Hakim, sehingga menimbulkan konflik antara masyarakat dan perangkat desa Rimbo panjang. 

Buntut persoalan Jalan Perumahan Vila Selekta Mas dikurangi dan diterbitkan surat keterangan tanah Atas nama Abdul Hakim, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman mengundang Para pihak diantaranya: 1. Camat Tambang, 2. Kepala Desa Rimbo Panjang, Ben Zainal Arifin, 3 M. Abdul Hakim, Yang mengaku Pemilik tanah perumahan Villa Selekta Mas, 4.Sumardi Alias Edi Syukur Sebagai developer yang membangun Tersebut, semuanya diundang hadir 02 September 2025 Waktu 09 30 Wib ke Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kampar. 

"Tanah tersebut Awalnya 15 Hektar, saya yang mengurus semuanya, mulai dari Surat keterangan Tanah (SKT) Hingga terbit sertifikat tanah tersebut, kemudian saya juga yang mengurus IMB Perumahan Villa Selecta Mas, didalam Site plan perumahan tersebut, jalan lebarnya 17 Meter panjang 600 metere termasuk Fasum lainnya, apa dasarnya si Hakim mengajukan permohonan Perubahan Site plan Perumahan tersebut? itu jalan milik perumahan, bukan milik dia, "Kata Edi Syukur saat mediasi berlangsung di kantor Perkim Kampar 

Kemudian sambung Edi Syukur, didalam sertifikat tersebut sampai saat ini masih nama saya (Sumardi) sebagai Developer, ketika mengajukan Site Plan perumahan tersebut Ia (Hakim Red) setuju, sekarang kok ia yang mengajukan perubahan Site Plan jalan perumahan tersebut tanpa persetujuan masyarakat perumahan dan pemerintah, semua tanah Fasum tersebut bukan milik si Hakim lagi, jika diterbitkan SKT Diatas tanah tersebut, saya pastikan si hakim ini masuk penjara, karena tanah fasum Perumahan itu milik warga Perumahan yang sudah tercatat didalam sertifikat tanah, intinya saya tidak setuju tanah fasum perumahan tersebut diambil si Hakim,"Kata Edi Syukur sambil menunjuk ke arah muka Hakim. 

Sementara itu kepala Desa Rimbo panjang, Ben Zainal Arifin menjelaskan, terkait tanah tempat berdirinya bangunan Mushola didalam lokasi perumahan Vila Selekta Mas bukan tanah fasum, melainkan  tanah Kavlingan yang dibeli secara pribadi oleh warga perumahan kepada si Hakim. 

Menanggapi hal tersebut, Edi syukur menjelaskan, didalam Site plan perumahan Vila Selekta Mas sudah ada tanah Fasum untuk mushola,  informasinya saya dengar tanah fasum tersebut sudah diperjualbelikan Abdul Hakim kepada pihak lain, jika benar informasi ini saya pastikan kamu masuk penjara Kim, karena sudah menjual tanah Fasum Yang bukan hak mu, "terang Edi Syukur

Sedangkan Abdul Hakim Membantah tuduhan terhadap dirinya telah menjual Tanah Fasum Perumahan tersebut, " Yang saya jual adalah Tanah kavlingan saya, bukan Tanah fasum Perumahan," Bantah Hakim

Kesimpulan mediasi, pihak Dinas Perkim Kabupaten Kampar mengatakan, yang berhak mengajukan perubahan site plan perumahan Vila Selekta Mas adalah warga perumahan bersama developer, Edi Syukur, karena didalam sertifikat tanah perumahan tersebut tercatat nama Sumardi Alias Edi Syukur, Demikian hasil mediasi diruangan Perkim Kampar. 02 September 2025.

Inilah kronologis awalnya Tanah  jalan Perumahan Vila Selekta Mas di kavling dan diterbitkan surat keterangan Tanah oleh pemerintah Desa Rimbo panjang. 

Beberapa bulan yang lalu, salah seorang oknum ketua RT Perumahan inisial PJ meminta kepada pemerintahan Desa Rimbo panjang agar menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) diatas Jalan Perumahan Vila Selekta Mas dengan ukuran, Lebar 8 Meter Panjang 600 Meter dengan alasan jalan tersebut akan disemenisasi 

Awalnya Jalan Perumahan Vila Selekta Mas yang lebarnya 17 Meter dikurangi 8 Meter diterbitkan SKT, saat itu oknum ketua PJ meminta ketua RW agar menerbitkan SKT diatas Jalan tersebut ,"Pak RW, alasannya jalan Perumahan kita ini akan diseminasi oleh pemerintah, tetapi syaratnya harus ada surat tanahya," Kata saksi menirukan ucapan oknum Ketua RT kala itu. 

Saat itu ketua RW menjelaskan kepada RT perumahan Inisial PJ, jalan Perumahan kita ini lebarnya 17 meter, sisa tanah jalan itu bagaimana statusnya, "ujar saksi menirukan jawaban RW kepada RT. 

"Pak, surat SKT Ini kita buat hanya untuk pegangan kita saja, tidak kita serahkan kepada si Hakim, jika tidak jadi jalan perumahan Vila Selekta Mas ini di semenisasi, maka surat SKT Tersebut kita musnahkan, Alasan RT kepada RW kala itu.

Kemudian, Untuk meyakinkan perangkat Desa Rimbo panjang, dihadapan Alizar Kasim, Spd. SD, selaku PJ. Kepala Desa Rimbo panjang, Abdul Hakim mengatakan bahwa Tanah Perumahan Vila Selekta Mas tersebut miliknya, sambil melihatkan poto Copy sertifikat tanah, ia juga menyebut sebagian sertifikat tanah tersebut sudah dimatikannya di BPN Kampar, namun keterangannya tidak melihatkan Bukti tertulis dari pihak BPN kampar, itulah alasannya menerbitkan SKT Baru diatas jalan Perumahan tersebut. sehingga pengurusan Administrasi SKT Tersebut berlanjut dari RT 002/RW 002 Kadus III dan Pj.Kepala Desa Rimbo Panjang serta Camat Tambang Menandatangani surat SKT Tersebut.

Usai SKT tersebut terbit, Beberapa hari Kemudian muncul gengnya oknum dari Kecamatan Tambang membawa Blangko surat SKT baru yang sudah dibuat sceat gambar lokasi tanah, ternyata surat tersebut yang awalnya untuk jalan dijadikan dasar batas sempadan tanah kavlingan sisa jalan Perumahan Vila Selekta Mas atas Nama Abdul Hakim, ketua RW dan Kadus kala itu menolak membubuhkan tanda tangan , karena Awalnya SKT tersebut Hanya untuk jalan, ternyata sisa jalan tersebut Dikavling dan diterbitkan SKT Baru Atas Nama Abdul Hakim 

"Karena awalnya tanah jalan itu diterbitkan SKT berdasarkan permohonan Oknum RT Perumahan inisial PJ, sebagai persyaratan untuk semenisasi jalan tersebut, sehingga sebagian perangkat Desa RW dan Kadus menolak membunuhi tanda tangan didalam SKT yang dibawah oleh geng Abdul Hakim dari Camat Tambang, persoalan ini berlanjut kepada PJ. Kades Rimbo Panjang

Persolaan ini berlanjut, dihadapkan Alizar Kasim, Spd. SD, Abdul Hakim berjanji 
jika surat SKT miliknya ditandatangani oleh perangkat Desa ia akan Menyemenisasi jalan perumahan dan menghibahkan sebagian tanah Kavling itu ke Desa Rimbo panjang dan dibangun klinik kesehatan, semuanya dia yang akan membangun termasuk Izinnya. 

Persoalan ini sempat jadi gunjingan bagi masyarakat Desa Rimbo panjang menuding Perangkat Desa RW Terlibat jual tanah jalan Perumahan Vila Selekta Mas, untuk memastikan kebenaran tentang jalan perumahan tersebut apakah benar milik Abdul Hakim? salah seorang warga Perumahan Selekta Mas mendatangi kantor BPN kampar membawa sertifikat tanah rumahnya, petugas BPN kampar kala itu menjelaskan, bahwasanya jalan perumahan Selekta tercatat di sistem pemetaan BPN Kampar ( 17 X 600 ), jika saudara meminta secara tertulis, masukan permohonan tertulis,"kata petugas BPN Kepada warga tersebut kala itu. 

Akhirnya Kebohongan Abdul Hakim terkuak ketika Sumardi Alias Edie Syukur sebelum diundang pihak Perkim Kampar menjelaskan kepada perangkat Desa bahwa jalan Perumahan Vila Selekta Mas itu tidak bisa diterbitkan surat baru, karena jalan tersebut adalah bagian dari tanah Fasum didalam Site plan perumahan Villa Selecta Mas, "kata Adi Syukur sambil melihatkan Site plan perumahan Vila Selekta Mas dan Sertifikat tanah Perumahan tersebut atas namanya Sumardi. (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik