Sidang Gugatan Nama dan Logo IWO: Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO. Dirjen HKI Kembali Mangkir, Sidang Lanjut pada 17 September
Medan, Sumut. OPSINEWS.COM - Sidang lanjutan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait gugatan atas nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025). Perkara ini terdaftar dengan nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra V ini dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, SH, MH, didampingi dua hakim anggota serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing, SH. Agenda sidang kali ini adalah pemanggilan para pihak tergugat setelah pada persidangan perdana seluruh pihak tergugat dinyatakan mangkir.
Hakim Ketua menegaskan pentingnya kehadiran tergugat untuk kelancaran proses persidangan.
“Kehadiran tergugat sangat penting agar perkara ini bisa diselesaikan secara jelas dan adil,” tegas Vera Yetti di persidangan.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini pihak tergugat Perkumpulan Wartawan Online (PWO) hadir melalui Sekretaris PWO, Teli Natalia, yang didampingi kuasa hukumnya. Namun, pihak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) yang juga turut tergugat, kembali tidak hadir.
Dalam sidang, Teli Natalia menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima surat panggilan karena sudah pindah alamat kantor.
“Kami tahu adanya panggilan sidang dari berita di media. Bukannya kami sengaja mangkir, tapi memang tidak menerima surat panggilan karena sudah pindah alamat,” jelas Teli.
Pernyataan ini langsung ditanggapi tegas oleh Hakim Ketua. Ia menilai dalih tersebut tidak dapat diterima karena perubahan alamat seharusnya dilaporkan secara resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM.
“Pengadilan mengirim surat sesuai alamat yang terdaftar pada pendaftaran merek. Kalau pindah, ya seharusnya diajukan perubahan data. Tidak bisa begitu saja berdalih tidak menerima panggilan,” tegas Vera Yetti.
Hakim juga memperingatkan bahwa apabila tergugat, termasuk Dirjen HKI, kembali mangkir tanpa alasan yang sah, persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai hukum acara yang berlaku.
Kuasa hukum penggugat, Arfan, SH, yang didampingi Rudi Hasibuan, SH, menyoroti kejanggalan dalam penetapan kuasa hukum dari PWO. Menurut Arfan, penunjukan kuasa hukum hanya ditandatangani oleh Ketua PWO, Dwi Christianto, tanpa persetujuan pengurus lainnya.
“Dalam persidangan tadi kami juga sudah sampaikan kejanggalan ini. Kuasa hukumnya hanya ditandatangani ketua secara tunggal. Ini patut dipertanyakan. Makanya kami minta AD/ART PWO untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Arfan usai persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 17 September 2025 dengan agenda pemanggilan ulang seluruh pihak tergugat, termasuk Dirjen HKI yang belum pernah hadir.
Arfan menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum untuk menegaskan bahwa nama dan logo IWO merupakan hak cipta yang sah milik kliennya, Yudhistira, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum IWO.
Hak cipta tersebut telah terdaftar dengan nomor 00052188, berdasarkan permohonan EC002023119233 yang diajukan pada 27 November 2023. Hak cipta ini berlaku seumur hidup dan telah disahkan melalui dokumen resmi yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, sesuai Pasal 72 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Arfan menyesalkan langkah PWO yang mendaftarkan IWO sebagai merek dagang untuk penyediaan barang dan jasa, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip awal organisasi.
“IWO sejak berdiri pada 2012 adalah organisasi kemasyarakatan non-profit. Sangat fatal kalau dijadikan merek dagang penyedia produk dan jasa. Gugatan ini kami ajukan untuk meluruskan fakta agar ke depan tidak ada lagi pihak yang menyelewengkan nama organisasi ini,” tegas Arfan.
Catatan Redaksi:
Persidangan ini menjadi sorotan karena menyangkut hak cipta dan identitas organisasi wartawan yang telah berdiri selama lebih dari satu dekade. Sengketa ini juga dapat menjadi preseden penting terkait pendaftaran nama organisasi kemasyarakatan sebagai merek dagang. (Mendrova)
Komentar Anda :