Ben Zainal Bantah Pemberitaan Media Online Yang Menyebut Dirinya Dijegal Sekdes Calon Ketua BPD
Selasa, 02-09-2025 - 09:57:05 WIB
Kampar - OPSINEWS.COM-Terkait Pemberitaan yang dilansir oleh media Online Riautelase.com Sabtu 30 Agustus 2025, didalam berita Media tersebut ditulis sekdes Rimbo panjang Anas Mario menggagalkan Ben Zainal Arifin sebagai calon ketua BPD di desa Rimbo panjang, hal tersebut dibantah oleh Ben Zainal Arifin.
"Saya tidak pernah menyatakan sekdes Rimbo panjang Anas Mario menjegal saya sebagai calon ketua BPD beberapa bulan yang lalu, saya pun heran tiba-tiba muncul berita dengan narasi saya dijegal oleh sekdes Rimbo panjang Anas Mario ketika saya mencalonkan diri sebagai ketua BPD beberapa bulan yang lalu, "Kata Ben Zainal yang saat ini menjabat sebagai kepala Desa Rimbo kepada Media ini senen 1 September 2025.
Terpisah, di hari yang sama, Anas Mario Sekdes Desa Rimbo panjang juga membantah tudingan didalam pemberitaan media Online Riautelase.com yang menulis dia menjegal Ben Zainal Arifin mencalonkan diri sebagai ketua BPD.
Ini jelas berita Hoax yang sangat menyesatkan yang diterbitkan media tersebut, apalagi saya bukan bagian dari panitia pemilihan anggota BPD Kala itu, tidak ada hubungan pemilihan calon anggota BPD dengan sekdes, yang menentukan adalaha Panitia pemilihan anggota BPD, " Tutup Anas Mario.
Sementara itu beberapa masyarakat Rimbo panjang sangat menyayangkan berita yang diterbitkan media Online Riautelase.com tanpa ada konfirmasi dan tidak menguji informasi yang sesungguhnya terhadap sumber berita, tidak profesional didalam menyajikan pemberitaan ke publik melalui media tersebut, ini bukan berita,melainkan opini, namun diletakkan di kolom pemberitaan, "jelas warga.
Inilah berita yang dilansir media Online Riautelase.com dengan judul:
Pernah Digagalkan Jadi Ketua BPD, Ben Zainal Kembali Duduk Sebagai Kades Rimbo Panjang
Bangkinang Kota – Perjalanan politik di tingkat desa kerap menyimpan cerita menarik. Salah satunya dialami oleh Ben Zainal Arifin, yang Sabtu (30/8/2025) resmi dikukuhkan kembali sebagai Kepala Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, bersama 52 kepala desa lain di Kabupaten Kampar.
Sosok Ben Zainal bukanlah orang baru di Rimbo Panjang. Ia pernah menjabat sebagai Kades periode 2021–2023 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Namun saat memasuki masa nonaktif dari jabatannya, ia sempat mencoba jalur berbeda dengan mencalonkan diri sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rimbo Panjang.
Sayangnya, langkah itu kandas. Upaya Ben Zainal disebut-sebut digagalkan oleh perangkat desa. Salah satu tokoh di balik penolakan tersebut adalah Sekretaris Desa Rimbo Panjang, Anas Mario, yang menyatakan Ben Zainal tidak memenuhi syarat (TMS).
Lebih jauh, penolakan ini disebut bukan semata soal administratif. Dari berbagai keterangan yang berkembang, penggagalan itu terjadi karena Ben Zainal dinilai akan menjadi ancaman bagi perangkat desa lain. Sikap kritisnya terhadap pengelolaan dana desa dan pembangunan dianggap bisa menimbulkan kontrol yang lebih ketat dari dalam BPD.
Namun perjalanan tak berhenti di situ. Kini, melalui pengukuhan resmi oleh Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, Ben Zainal justru kembali ke posisi strategis sebagai Kepala Desa Rimbo Panjang dengan masa jabatan hingga 2027.
Dalam arahannya, Bupati Ahmad Yuzar berpesan agar seluruh kades yang dikukuhkan benar-benar memahami amanah rakyat. “Jabatan ini adalah kepercayaan, bukan untuk disalahgunakan. Saya berharap kades mampu transparan, akuntabel, dan menjadi pelayan masyarakat yang baik,” tegasnya.
Bagi warga Rimbo Panjang, kembalinya Ben Zainal dianggap sebagai momentum baru. Rekam jejaknya yang kritis justru diharapkan bisa membawa perubahan positif bagi pembangunan desa, sekaligus memastikan dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Kumbang)
Komentar Anda :