Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pengukuran Lahan Dijalan Yujura Rimbo Panjang Nyaris Ricuh, Ketua RW Dan Wartawan Diancam
Rabu, 27-08-2025 - 12:02:52 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar- OPSINEWS.COM-Pengukuran lahan/Tanah yang dimohonkan Ahli Waris Almarhum Haji Idrus Ma'arif berdasar surat keterangan kepemilikan tanah No Reg.110 / VII / 1986 yang berlokasi di jalan Yujura, RT 001-RW 002.Dusun III, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar gagal. 

Saat dilapangan perwakilan dari pemilik lahan lainnya mengatakan, didalam lokasi lahan yang hendak di ukur Ada 5 lima Surat tanah saling klaim, di mana beberapa pihak memiliki klaim atau bukti kepemilikan yang berbeda, sehingga proses pengukuran lahan yang dilakukan Tim Ukur Desa Desa Rimbo panjang tidak dapat dilanjutkan lantaran tidak ada titik temu mengenai batas dan status kepemilikan yang sah sehingga dibuatkan berita acara untuk melakukan mediasi dikantor camat Tambang untuk menyelesaikan persolaan ini

Di lokasi lahan yang hendak di ukur terjadi adu argumen antara suami pemohon yang diketahui polisi aktif yang bertugas di Polda Riau dengan perwakilan pemilik lahan lainnya, Ester dengan lantang mengatakan di atas lahan yang dimohon ahli waris Almarhum Haji Idrus Ma'arif ada lima pemilik lahan saling klaim, sehingga permohonan Surat tanah saya dari tahun 2018 silam sampai saat ini belum diproses, dan lahan yang hendak di ukur saat ini saya yang membersihkan pada tahun 2018," Kata Ester sambil melihatkan Surat aslinya kepada juru ukur. Desa Rimbo panjang diantaranya: Afri Melta, Kepala Kewilayahan Kadus (III) Aditya Riskiado SE, Ketua RW (002) Jepril, Ketua RT (001) Masjulinur 

Hampir terjadi bentrok pisik antara Pewarta dengan suami pemohon berinisial SY yang diketahui bertugas di polda Riau, dengan mengepal tanggan SY melontarkan ucapan ancaman, "Awas kau ya, saya cari kau,saya Habisi kau," ucapnya sambil menunjuk-
nunjuk kearah muka Pewarta dengan wajah Emosi

Untungnya Kejadian tersebut dipisahkan oleh perangkat Desa dan warga yang menyaksikan kejadian tersebut, sehingga tidak terjadi bentrok pisik. 

SY juga menyampaikan kalimat ancaman kepada Ketua RW melalui salah seorang juru ukur tanah tersebut akan memindahkan Ketua RW. 

"Ini semuanya rekayasa Ketua RW, tengoklah, habis dia (RW) saya buat, saya pindahkan dia dari Rimbo panjang ini," ucap juru ukur menirukan kata- kata SY usai kejadian SY Mengancam Pewarta. 

Sementara itu, Ketua RW 002 Jefril yang juga seorang polisi menangkapi hal tersebut dengan santai. 

"Saya ini bertindak sebagai Ketua RW, meskipun saya polisi dan ia SY juga polisi, tentunya saya tidak bisa memihak, karena persoalan tanah ini perbuatan hukum yang harus saya pertanggungjawaban sebagai Ketua RW, kalau sebagai seorang polisi saya tetap hormat dan menghargai SY, karena yang bersangkutan secara pangkat atasan saya, "Kata Jefril

"Sebelumnya Pihak kavlingan Yujura juga menyampaikan keberatannya di atas lahan tersebut dilakukan pengukuran ulang, Surat Pemblokirannya juga diberitahu Kepada saya diruangan Kepala Desa, bahkan saat itu sebagian perangkat desa hadir menyaksikan Surat pemblokiran yang disampaikan pihak kavlingan Yujura kepada Kepala Desa Rimbo panjang sebelum pengukuran hari ini dilakukan, "Terang RW sambil melihatkan Surat pemblokiran tersebut. 

Minggu, 24/08/2025 media ini sudah melansir berita dengan judul "Saling Klaim, Persoalan Tanah Kavlingan Yujura di Rimbo Panjang Memanas"

Saling klaim atas kepemilikan tanah berpotensi menimbulkan konflik, karena masalah legalitas yang tidak jelas, seperti Surat tanah yang belum terdaftar, atau dokumen yang tidak lengkap. Hal ini bisa menyebabkan kerugian finansial dan hukum bagi pembeli. 

Seperti yang terjadi di Desa Rimbo panjang, saling klaim kepemilikan tanah kavlingan Yujura yang berada di jalan Yujura, RT 001-RW 002.Dusun III, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar bagaikan benang kusut, pasalnya diatas lahan kavlingan tersebut diklaim oleh ahli Waris Almarhum Haji Idrus Ma'arif berdasar surat keterangan kepemilikan tanah No Reg.110 / VII / 1986 yang diterbitkan oleh kecamatan kampar. 

Persoalan ini muncul ketika ahli waris almarhum Haji Idrus Ma'arif hendak menerbitkan surat tanah, namun objeknya  diduga tumpah tindih dengan lahan kavlingan Yujura. Meskipun dokumen Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) diduga tidak lengkap, Ahli Waris almarhum Haji Idrus Ma'arif tetap berusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Desa Rimbo panjang untuk melakukan pengukuran lahan tersebut berdasarkan poto kopi surat keterangan kepemilikan tanah atas nama Almarhum Haji Idrus Ma'arif dengan No Reg.110 / VII / 1986.

Sedangkan pemerintahan kecamatan Air Tiris Kampar menerangkan secara tertulis Berdasarkan surat  Nomor: 593/1/2025/01, didalam Surat tersebut dijelaskan bahwa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) Atas :Nama Haji Idrus Ma'arif dengan No Reg.: 110 / VII / 1986, telah dilakukan Pencarian dan pengecekan di ruang arsip, namun sampai saat ini belum ditemukan dan dalam proses pencarian. 

Berdasarkan Surat nomor: 19/Adm/LH.VII/2025, Rachmad Oky Syaputra,SH.,MH, Advokat dari kantor LAPI HUTTARA, Kuasa Hukum Ahli waris idrus Ma'arif mengajukan permohonan pengukuran lahan tersebut Kepada Kepala Desa Rimbo Panjang dengan alasan sebagai berikut:

1.Bahwa Sdri.Ade Irma memiliki hamparan tanah berasal dari ahli waris Haji Idrus Maarif dengan Surat Keterangan Pemilkan Tanah Nomor 539:39/ III/ 1985 yang telah ditandatangani pada saat itu oleh Kepala Desa Rimbo Panjang;

2.Bahwa bidang tanah tersebut diatas pada saat ini berlokasi di Jalan Pekanbaru-
Bangkinang tepatnya di dusun 3 km 17 Jl. Parit Indah/Yuzura;

3. Bahwa surat tanah berdasarkan pada poin 1 pada saat ini hanya berdasarkan Foto Copy karena surat yang asli telah hilang, bahwa atas kehilangan tersebut sdri Ade Irma telah mengurus surat kehilangan pada Kantor Kepolisian Resort Kampar dengan Surat Pekanbaru, 24 Juli 2025.
Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang Nomor : STPL- KB/656/IV/2022/SPKT/RES KAMPAR pada tanggal 19 April 2022;

4. Bahwa dahulunya Desa Rimbo Panjang masuk bagian dari wilayah Kecamatan Kampar dan saat ini masuk dalam Wilayah Kecamatan Tambang berdasarkan Surat Keterangan Nomor 593/ll/2022/09 maka
atas hal tersebut segala kepengurusan administrasi pertanahan berada dalam lingkup wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang. 

5. Bahwa atas itu, sdri Ade Irma telah menguasai bidang tanah tersebut
dengan sebaik-baiknya dan tidak ada pihak lain yang mengakui diatas tanah tersebut, dengan demikian sudah semestinya Kantor Desa Rimbo Panjang memberikan pelayanan publik atas pengurusan SuratTanah yang dimohonkan sdri Ade Irma. 

6. Bahwa demi keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka sdri Ade Irma memohon untuk Biaya resmi pengurusan surat tanah pada Kantor Desa Rimbo
Panjang Kecamatan Tambang Kampar, Memohon pula hal-hal apa saja yang menjadi kendala terkait hingga saat ini belum diterbitkannya permohonan surat tanah milik Sdri. Ade Irma. 

7. Bahwa saat ini sdri Ade Irma merasa tidak ada kejelasan tentang permohonan penerbitan surat tanah tersebut sehingga terdapat kerugian materil maupun inmateril, padahal ada kepentingan keperdataan dan administrasi terkait bidang tanah tersebut yang telah dikuasai oleh sdri Ade Irma;

8. Demi asas transprantasi dan itikad baik masing-masing pihak maka surat permohonan ini ditembuskan ke Kantor Camat Tambang, Kapolres Kampar, Kajari Kampar dan lembaga-lembaga lain yang
dianggap perlu. Demikian kutipan permohonan pengukuran lahan tersebut yang dimohonkan oleh kuasa Hukum Haji Idrus Ma'arif.

Terpisah, Pemilik kavlingan Yujura saat dikonfirmasi pewarta mengatakan sudah menyampaikan keberatan secara tertulis 10 Mei 2022 kepada pemerintah Desa Rimbo Panjang dan Kecamatan Tambang, agar tidak menerbitkan surat baru diatas lahan kavlingan Yujura tersebut, Adapun isi surat yang disampaikan pihak kavlingan Yujura sebagai berikut:

Sehubungan dengan adanya pengakuan yang Syah secara Hukum akurat Tanah yang kami miliki yang berasal dari PT. Yuzura diantaranya terdiri dari Blok A, B dan C, diantaranya:

1.Pengakuan yang Syah dari Desa Rimbo Panjang dengan terbitnya Surat Alas hak (SKGR),No register: 8346/SKGR/ RP/2007 atas nama Ariadi. SKGR register No: 1259/tahun 2005 atas nama Sukamti. SKGR register No. 1478/tahun 1997 atas nama Taslim, SKGR Register No. 2544/tahun 2012.  SKGR register lainnya ditanda tangani oleh Kecamatan Tambang. 

2. Pengakuan yang Syah dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Kampar dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. (1747) dan SHM Nomor.(2432) atas nama Ulil Amri BE. 

Berdasarkan Legalitas dan Pengakuan yang Syah Secara Hukum Surat Tanah yang kami milliki tersebut, maka kami mengharapkan kepada Pihak pemerintah Desa Rimbo Panjang untuk tidak menerbitkan surat baru kepada siapa saja dalam lahan kepemilikan hak tanah kami yang berasal PT. Yuzura, termasuk Permohonan peningkatan Perubahan Status Surat dan Peralihan Kepemilikan Tanah Tanpa Sepengetahuan kami.demikian isi surat pemberitahuan tersebut, diterima kepala Desa Rimbo panjang Ben Zainal, dan tembusan Surat tersebut juga disampaikan kepada kantor camat Tambang, BPN (Kantor Badan Pertanahan) Kampar. demikian isi surat pemberitahuan dari kelompok kavlingan Yujura yang diterima pewarta. 

Meskipun sudah disampaikan kepada Pj. kepala Desa Rimbo panjang terkait Surat permohonan dari pihak kavlingan Yujura agar tidak melakukan aktivitas diatas lahan kavlingan Yujura tersebut, Alizar Kasim S.Pd.SD selaku Pj. Kepala Desa Rimbo panjang tetap menerbitkan surat perintah tugas Nomor : 140/PEM/ 280, tanggal 25 Agustus 2025 Untuk melakukan peninjauan lokasi dan pengukuran ulang terhadap SKPT Register Desa Rimbo Panjang Nomor : 593:39/III/1985 Tanggal 10 April 1985 atas nama Haji Idrus Maarif. adapun nama yang diperintahkan diantaranya: Tim Ukur Desa, Afri Melta, Kepala Kewilayahan Kadus (III) Aditya Riskiado SE, Ketua RW (002) Jepril, Ketua RT (001) Masjulinur.(Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
  • Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
  • Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
    02 Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
    03 Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
    04 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    05 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    06 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    07 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    08 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    09 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    10 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    11 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    12 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    13 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    14 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    15 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    16 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    17 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    18 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    19 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    20 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    21 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    22 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik