Di duga Oknum Wartawan Peras Warga di Pulau Rupat Dengan Modus Menyebarkan Berita Hoax Di Medsos Tiktok
Minggu, 24-08-2025 - 21:38:38 WIB
Bengkalis, OPSINEWS.COM- Salah seorang Ibu paro baya diduga jadi korban pemerasan sekelompok orang yang mengaku berprofesi wartawan,ibu rumah tangga yang bernama Suri Yati mengaku jadi korban pemerasan uang Rp 10 juta dari sekelompok orang yang mengaku wartawan terjadi di Pulau rupat, Bengkalis, 22 Agustus 2025
Suri yati perempuan paro baya menuturkan, awalnya ia menerima titipan BBM jerigen berisi Pertalite untuk keperluannya.
kemudian Tiba-tiba ada oknum wartawan menggambar Poto 1 jerigen berisi BBM jenis pertalite dan mengancam ke Seorang Ibu dan Supir Truck Pembawa Solar Industri, ayo ke Polsek, "ucapnya menirukan kata salah seorang dari mereka
Info yang di peroleh Pewarta,Motif mereka sangat kurang terhormat hanya menakut nakuti dan mengancam agar dimuat dalam berita serta diviralkan. Padahal seorang Ibu paruh baya yang tergolong kurang mampu dan sanggup meminta berupa uang," ungkap salah warga yang menolak namanya dituliskan
Mereka berkelompok menyebarkan Berita hoax melalui akun tiktok yang terjadi di pulau rupat beberapa hari yang lalu, berita tersebut sangat viral. Lantaran oknum dan komplotan wartawan memberitakan tentang adanya penyalahgunaan pendistribusian BBM oleh Tiga mobil tanki di pulau Rupat.
Disamping itu, mereka juga membuat suatu narasi dengan menyebut oknum TNI aktif, seolah menjadi becking mafia BBM tersebut.
Padahal fakta dilapangan tidak ada kesalahan pendistribusian mobil tanki BBM industri jenis solar tersebut semuanya sesuai dengan surat jalan dan tujuan nya.
Dengan perilaku yang ditunjukkan oleh komplotan oknum wartawan tersebut ada salah seorang dari mereka merupakan wanita paruh baya berinisial SI alias Cici yang mengaku sebagai wartawati.
Sosok yang seharusnya menjaga kehormatan profesi sebagai jurnalis itu malah kerap kali menyalahgunakan dalam tindak tanduknya, demi mendapatkan keuntungan pribadi.
"Mereka diduga itu akan memeras, menyebarkan berita hoaks, hingga menyebut nama aparat penegak hukum dalam pemberitaannya," ujar warga lagi.
"Kerena tak mendapat permintaan nya berita hoaks tersebut mereka gandakan lalu diviralkan lewat media sosial, bersama kelompok mereka"pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut,Praktisi hukum Dr. Freddy Simanjuntak., S.H., M.H Sangat menyayangkan kejadian tersebut
Menurutnya, Tugas dan tupoksi Wartawan adalah Sebagai Kontrol sosial bukan malah malah menjadikan alat untuk mencari ke untungan pribadi serta bukan untuk menjadi alat untuk memeras, " Ucapnya
Sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalistik)
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Ya, wartawan dilarang menerima "amplop" karena hal tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan bertentangan dengan fungsi pers yang seharusnya objektif, profesional, dan melayani kepentingan umum.
Pemberian "amplop" adalah bentuk suap yang dapat merusak integritas, kredibilitas media, dan menghambat demokrasi.
Selain itu, praktik ini bisa dipidanakan jika memenuhi unsur pemerasan sesuai hukum yang berlaku.Tegas Freedy mengakhiri.
Komentar Anda :