Miris Demi Memuluskan Proses Sertifikat Tanah di Permudah Oknum BPK Kampar Minta Uang Rp 10 Juta
Kampar. Riau-OPSINEWS.COM- Pungutan liar (pungli) dalam penerbitan sertifikat tanah yang melibatkan oknum di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi Pidana, Masyarakat yang mengalami atau mengetahui pungli dalam proses penerbitan sertifikat tanah disarankan untuk melaporkan kepada pihak berwenang, seperti Ombudsman atau unit pengaduan Tim Saber Pungli dan lainnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, melalui pemberitaan ini menyampaikan informasi atau pengaduan, agar pihak pihak terkait menyelidiki Kepala Kantor Pertanahan kabupaten kampar yang diduga melakukan tpemerasan atau Pungli (Pungutan liar) dalam proses pengurusan Serikat tanah.
Hal ini katakan salah warga yang hendak merubah sertifikat tanahnya dari lahan pertanian menjadi lahan perumahan diduga membayar Rp10 juta kepada kepala BPN kampar inisial AL.
"Kemaren saya urus sama notaris, di minta biaya Rp10 juta, akan tetapi prosesnya tiga bulan paling cepat, makanya saya langsung menghadap kakan inisial di minta Rp10 juta juga, tetapi bisa selesai dalam waktu Satu minggu," Ucapnya sambil melihatkan uang sekepok didalam tasnya senen 21 juli 2025 di ruangan tunggu kantor BPN kampar.
Menurut saksi mata, ketika warga tersebut hendak memasuki ruangan Kakan, tepatnya didepan pintu masuk ruangan kakan,saksi mata dilarang masuk oleh kakan.
"Urusan sertifikat diruangan pelayanan buk kata kakan sambil memanggil security ,"ujar saksi menirukan ucapan AL.
Lebih lanjut diceritakan saksi tersebut, jika Notaris yang mengurus sertifikat tanah di BPN kampar ini, jika tidak stor uang jangan harap urusan cepat selesai, tetapi jika ada uang pelicinnya urusan sulit dipermudah.
"Itu yang pakai mobil mewah stor kepada AL kakan Rp20 juta," Ucapnya sambil menunjuk ke arah tamu yang memasuki ruangan kakan.
Saat disinggung kapan dirinya mengetahui bahwa tamu tersebut akan Stor uang kepada kakan Rp20 juta?," Saya kemaren bersama mereka diruangan kakan, membicarakan soal pengurusan sertifikat, disaat itulah Saya denger ada permintaan uang Rp20 juta," Imbuhnya.
Beberapa sumber menyebut, oknum kakan BPN kampar diduga meminta uang di luar ketentuan penerbitan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat yang berurusan di BPN Kampar, kadang kala (Ia kakan Red) mengunakan jasa anak buahnya untuk meminta biaya diluar ketentuan Padahal, menurut aturan yang ada, tidak ada biaya tambahan untuk penerbitan sertifikat tanah selain PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)
Ironisnya Jika permintaannya tak dipenuhi, oknum kakan ini diduga menunda penerbitan sertifikat tanah dengan berbagai alasan, berkas kurang lengkap, karena sibuk sehingga pengurusan menjadi lambat, bahkan tidak dapat selesai atau tidak terbit sehingga banyak masyarakat meminta kepada Menteri ATR BPN (Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) Nusron Wahid mengganti oknum kakan BPN kampar dengan manusia yang jujur di dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Terkait persoalan ini, kepala BPN Kampar dikonfirmasi hingga berita ini dilansir belum ada tanggapan.
Inilah konfirmasi disampaikan kepada kepala BPN Kampar (1 Agustus 2025).
Assalamualaikum wr wb, melalui pesan whatsapp ini, kami dari tim Media radar grup menyampaikan konfirmasi terkait adanya informasi masuk kami terkait adanya permintaan uang tanpa prosedural dalam pengurusan sertifikat tanah di BPN Kampar, adapun hal yang hendak kami konfirmasi sebagai berikut:
1.Pak, berapa biaya pengurusan sertifikat tanah dari lahan pertanian menjadi lahan pemukiman di BPN Kampar...?
2. Pak kakan informasi yang masuk kepada kami bahwasanya bapak selaku kepala BPN Kampar meminta Biaya Rp10 juta untuk pengurusan perubahan sertifikat tanah dari lahan pertanian menjadi lahan pemukiman, bagaimana informasi ini pak.?
3. Pak, kemudian informasi ke-dua bahwa semenjak bapak menjabat di BPN Kampar meskipun sudah di stor PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) akan tetapi urusannya masih berbelit-belit, jika dibayar uang pelicin (Pungli) maka urusan sulit dipermudah, bagaimana bapak menyikapinya.
4. Pak, kami juga dapat informasi dari beberapa orang notaris yang berurusan ke BPN Kampar, jika tidak ada Storan uang kepada bapak jangan harap urusannya lancar, dan sebaliknya jika ada stor urusan sulit dipermudah, apakah benar demikian pak.?
5. Pak kakan yang terhormat, jika ada bawahan bapak melakukan pungutan liar di dalam menjalankan tugasnya melayani pengurusan sertifikat tanah, bagaimana tindakan bapak selaku kepala BPN Kampar..?
Demikian konfirmasi kamis sampaikan kepada kepala BPN Kampar melalui pesan whatsapp ini, dan kami menunggu jawabannya dengan waktu yang sesingkat-singkatnya agar menjadi pemberitaan yang profesional di Media kami, Jika tidak ada jawaban dari bapak selaku kepala BPN Kampar maka informasi ini kami anggap benar adanya dan layak menjadi pemberitaan, tks wassalam. (Kumbang)
Komentar Anda :