Kalapas Bagansiapiapi Asih Widodo Tahun Ini Remisi Ada 2 Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa
Minggu, 17-08-2025 - 19:48:06 WIB
Bagansiapiapi, OPSINEWS.COM- Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana dalam momentum peringatan HUT RI.
Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk berkelakuan baik, telah menjalani masa hukuman tertentu, tidak terlibat dalam kejahatan baru, dan aktif berpartisipasi dalam program pembinaan di Lapas.
Dimana momentum HUT RI. Ke -80 pemberian remisi ini di lakukan secara simbolis ke warga binaan lapas bagansiapiapi langsung oleh Wakil Bupati rokan hilir Joni Carles di dampingi Kalapas Kelas ||A bagansiapiapi Asih Widodo,usai kegiatan upacara petingazsn HUT RI Ke 80 di taman budaya batu anam.
Diwawancarai awak media (17/08/2025) Kepala Lembaga Pemasyarakaa Kelas ||A Bagansiapiapi Asih Widodo menyampaikan ucapan Terima kasih bapak bupati yang saat ini di wakili bapak wakil bupati yang secara resmi sudah memberikan remisi secara simbolis kepada warga binaan tabun ini.ucap Asih.
Lanjutnya Perlu di ketahui untuk remisi tahun ini itu dua kali yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa. untuk remisi umum itu berjumlah sebanyak 518 yang disetujui,untuk remisi dasawsrsa yang di usulkan 489 yang di setujui 489.
Sementara untuk remisi yang langsung bebas itu ada 28. orang bebas hari ini. jadi bersukur betul warga binaan di lapas bagansiapiapi tahun ini mendapatkan remisi ada dua yaitu remisi umum dan remisi dasawsrsa.tuturnya
Adapun kriteria untuk mendapatkan remisi itu telah menjalani masa hukuman minimal, berkelakuan baik, tidak terlibat dalam kejahatan baru, berpartisipasi dalam program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administatif.
Untuk itu harapan mereka yang mendapatka temisi,mereka yang bebas tidak akan kembali lagi kelapas itu haranya tetapikan semua itu mereka yang bebas pulang kembali masyarakat fan masyarakatlah yang menilai dan masyarakat jjuga yang bisa memberikan kualan ke pada semua yang bebas hari in.(sr/sm)
Komentar Anda :